Dalam konteks pengawasan satuan pendidikan, dimensi perbaikan lebih ditonjolkandibanding dimensi penilaian semata. Hal ini karena proses pendidikan tidak dapat disamakan dengan proses produksi barang/jasa dalam sebuah perusahaan atau penyelesaian pekerjaan pada sebuah proyek. Pendidikan mengolah (mentransformasikan) manusia untuk berubah dan bertambah dari segi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki, sehingga…
A. Rencana Pengawasan Akademik (RPA) Rencana pengawasan akademik merupakan kegiatan supervisi tatap muka pengawas sekolah setiap minggu dengan sasaran guru binaan secara individu maupun kelompok melalui pembinaan, pendampingan dan supervisi klinis, serta pembimbingan dan pelatihan guru sesuai dengan kompetensi dan tugas pokok guru yang merupakan uraian kegiatan dalam aspek/materi program…
Pengawas sekolah memiliki tugas pokok untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah mempunyai kewajiban untuk: (1) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta membimbing dan melatih profesional guru; (2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan…
Kemampuan seorang pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya minimal mempunyai enam dimensi kompetensi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) dimensi kompetensi minimal, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik,…