PENGANTAR
Di tengah upaya global untuk mencegah perluasan dampak tembakau, kesehatan dan pendidikan anak menjadi dua aspek krusial yang perlu dijaga dengan kerja sama intensif. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026, Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/414/SJ Tahun 2026, Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026, dan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/47/2026 tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi langkah penting. Surat edaran ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah, tetapi juga membuktikan bahwa pembangunan karakter dan kesejahteraan generasi muda membutuhkan pendekatan kolaboratif. Dengan memperketat pengawasan terhadap rokok di lingkungan sekolah, Indonesia menunjukkan tekad untuk menciptakan ruang edukasi yang sehat, bebas polusi, dan penuh sinergi antara kebijakan serta nilai-nilai keagamaan.
RESUME SURAT EDARAN BERSAMA (SEB) PENGUATAN IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
- SEB ini dikeluarkan oleh empat kementerian (Mendikdasmen, Mendagri, Menag, dan Menkes) kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, serta Kepala Kantor Wilayah dan Kabupaten/Kota Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
- Latar belakang SEB adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menetapkan tempat proses belajar mengajar sebagai salah satu tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diperkuat Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
A. Latar Belakang dan B. Maksud dan Tujuan
- Implementasi peraturan KTR sebelumnya dianggap belum optimal, ditunjukkan oleh prevalensi perokok usia 10-21 tahun yang masih tinggi (12,4% menurut SKI-2023) dan tren peningkatan inisiasi merokok pada usia <15 tahun (meningkat dari 11,5% menjadi 19,9%).
- Maksud SEB ini adalah memperkuat kebijakan KTR di satuan pendidikan dasar dan menengah melalui peningkatan kepatuhan, pengawasan, dan partisipasi semua pihak terkait.
- Tujuan SEB adalah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam pembinaan KTR serta mengupayakan penurunan angka perokok pemula melalui intervensi lingkungan sekolah yang konsisten.
C. Dasar Hukum
- Dasar hukum SEB meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang KTR di Lingkungan Sekolah, serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait.
- Isi Surat Edaran menyampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan penguatan implementasi KTR di satuan pendidikan dasar dan menengah melalui peningkatan peran serta.
D. Isi Surat Edaran (Lanjutan: Peran Pemerintah Daerah)
- Pemerintah Daerah diminta menguatkan implementasi KTR di satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan UU Kesehatan, PP, Permendikbud, serta Peraturan Daerah/Kepala Daerah.
- Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan kebijakan KTR dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah (seperti RPJMD dan RKPD), serta mengalokasikan dukungan pembiayaan melalui APBD.
- Peran Pemda juga mencakup penyusunan dan penetapan indikator kinerja daerah terkait KTR, melakukan publikasi, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, serta pemberian teguran dan/atau sanksi.
D. Isi Surat Edaran (Lanjutan: Peran Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama)
- Pemerintah Daerah didorong untuk melibatkan masyarakat dalam kampanye dan pengawasan KTR, serta memfasilitasi peran aktif puskesmas dalam skrining perilaku merokok dan konseling berhenti merokok.
- Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib menetapkan seluruh satuan pendidikan keagamaan sebagai KTR dan melakukan sosialisasi terkait KTR.
- Kemenag juga harus mendorong pimpinan satuan pendidikan keagamaan untuk menetapkan kebijakan internal larangan merokok, menjual/mengiklankan produk tembakau, membentuk satuan tugas KTR, serta mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam pembelajaran terkait hidup sehat.
D. Isi Surat Edaran (Lanjutan: Peran Satuan Pendidikan dan Masyarakat)
- Satuan Pendidikan harus memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib dan menolak penawaran iklan, promosi, atau sponsor dari perusahaan rokok untuk kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler.
- Satuan Pendidikan dilarang menjual rokok di kantin/warung sekolah, memasang tanda KTR, membentuk satuan tugas pengawasan KTR, dan bekerja sama dengan puskesmas untuk skrining dan layanan konseling.
- Peran masyarakat meliputi dukungan dan pengawasan aktif terhadap penerapan KTR, berpartisipasi dalam kampanye pengendalian produk tembakau, dan melalui komite sekolah/orang tua melakukan edukasi perilaku hidup sehat.
D. Isi Surat Edaran (Lanjutan: Pelaporan)
- Satuan Pendidikan diminta mengintegrasikan pendidikan anti rokok dan literasi kesehatan dalam berbagai kegiatan, serta melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok.
- Pelaksanaan kegiatan SEB harus dilaporkan secara berjenjang, dimulai dari Bupati/Walikota kepada Gubernur (ditembuskan ke Kemenag Kab/Kota) dan Kepala Kemenag Kab/Kota kepada Kepala Kanwil Kemenag (ditembuskan ke Bupati/Walikota).
- Gubernur melapor kepada Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi melapor kepada Menteri Agama.
Penutup
Surat Edaran Bersama ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2026.
APA SAJA LANGKAH PENGUATAN YANG DIUSULKAN UNTUK IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK?
Langkah penguatan yang diusulkan untuk implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah melibatkan peningkatan peran serta berbagai pihak terkait:
1. Peran Pemerintah Daerah:
- Menguatkan implementasi KTR di satuan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah/Kepala Daerah.
- Mengintegrasikan kebijakan KTR dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah (RPJMD, RKPD, Renstra, Renja Perangkat Daerah) dan mengalokasikan dukungan pembiayaan.
- Menyusun dan menetapkan indikator kinerja daerah terkait implementasi KTR.
- Melakukan publikasi terhadap implementasi KTR.
- Mendorong pimpinan satuan pendidikan membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan KTR.
- Memberikan sosialisasi KTR kepada satuan pendidikan serta peningkatan kapasitas bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan satuan tugas pengawasan KTR.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KTR paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- Memberikan teguran dan/atau sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mengimplementasikan KTR.
- Mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam kampanye dan pengawasan penerapan KTR.
- Mendorong dan memfasilitasi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan skrining perilaku merokok dan pelayanan konseling upaya berhenti merokok.
2. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
- Menetapkan seluruh satuan pendidikan keagamaan sebagai KTR.
- Melakukan sosialisasi terkait KTR di satuan pendidikan.
- Mendorong pimpinan satuan pendidikan menetapkan kebijakan internal larangan merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di lingkungan satuan pendidikan keagamaan.
- Mendorong pimpinan satuan pendidikan membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan KTR.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan KTR.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan KTR di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dalam pembinaan dan pemantauan pelaksanaan KTR di satuan pendidikan keagamaan.
- Mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dan etika hidup sehat dalam pembelajaran, pembinaan keagamaan, dan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan keagamaan.
3. Peran Satuan Pendidikan:
- Memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah.
- Melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahaan rokok atau organisasi yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler.
- Memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok di lingkungan satuan pendidikan.
- Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan satuan pendidikan.
- Memasang tanda KTR di lingkungan satuan pendidikan.
- Melakukan sosialisasi terkait penerapan KTR.
- Membentuk duta anti rokok atau memberikan peran khusus kepada Duta SMA, Sobat SMP, dan duta pelajar lainnya sebagai pelantang sebaya anti-rokok.
- Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan KTR.
- Melakukan pengawasan dan penerapan KTR di lingkungan satuan pendidikannya.
- Melakukan kerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat untuk fasilitasi pelaksanaan skrining perilaku merokok dan menyediakan layanan konseling upaya berhenti merokok.
- Mengintegrasikan pendidikan anti rokok dan literasi kesehatan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta mengembangkan pembiasaan perilaku hidup sehat.
- Melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
4. Peran Masyarakat:
- Berperan aktif dalam mendukung dan mengawasi penerapan KTR serta upaya pencegahan penyalahgunaan zat adiktif lainnya di lingkungan satuan pendidikan.
- Berpartisipasi dalam kampanye pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
- Melalui komite sekolah, orang tua/wali, organisasi masyarakat, dan tokoh agama, melakukan edukasi dan pembiasaan perilaku hidup sehat di rumah dan lingkungan sekitar satuan pendidikan.
BAGAIMANA PERAN PIHAK SEKOLAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGAWASI KAWASAN TANPA ROKOK INI?
Peran pihak sekolah (Satuan Pendidikan) dan Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah sebagai berikut:
Peran Satuan Pendidikan (Sekolah)
- Memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah.
- Menolak penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok atau organisasi yang menggunakan merek, logo, atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
- Melarang pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan satuan pendidikan.
- Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi, atau bentuk penjualan lain di lingkungan satuan pendidikan.
- Memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan.
- Melakukan sosialisasi terkait penerapan KTR di lingkungan satuan pendidikannya.
- Membentuk duta anti rokok atau memberikan peran khusus kepada Duta SMA, Sobat SMP, dan duta pelajar lainnya sebagai pelantang sebaya anti-rokok.
- Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan KTR pada masing-masing satuan pendidikan.
- Melakukan pengawasan dan penerapan KTR di lingkungan satuan pendidikannya.
- Melakukan kerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat untuk fasilitasi pelaksanaan skrining perilaku merokok di satuan pendidikan dan menyediakan layanan konseling upaya berhenti merokok.
- Mengintegrasikan pendidikan anti rokok dan literasi kesehatan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta mengembangkan pembiasaan perilaku hidup sehat.
- Melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Peran Pemerintah Daerah
- Menguatkan implementasi KTR di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.
- Mengintegrasikan kebijakan KTR di satuan pendidikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah (seperti RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah) serta mengalokasikan dukungan pembiayaan melalui APBD dan sumber pendanaan lain yang sah.
- Menyusun dan menetapkan indikator kinerja daerah terkait implementasi KTR di satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan.
- Melakukan publikasi terhadap implementasi KTR di satuan pendidikan.
- Mendorong pimpinan satuan pendidikan untuk membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan KTR di satuan pendidikannya.
- Memberikan sosialisasi KTR kepada satuan pendidikan, serta peningkatan kapasitas bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan satuan tugas pengawasan dan penegakan KTR.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KTR di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- Memberikan teguran dan/atau sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mengimplementasikan KTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam kampanye dan pengawasan penerapan KTR di satuan pendidikan.
- Mendorong dan memfasilitasi pusat kesehatan masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan skrining perilaku merokok dan pelayanan konseling upaya berhenti merokok.
Penutup
Surat edaran ini tidak hanya sebuah dokumen hukum, tetapi juga undangan bagi seluruh pihak—guru, orang tua, siswa, dan masyarakat—untuk menjadi agen perubahan. Dengan mematuhi kebijakan kawasan tanpa rokok di sekolah, kita memberikan contoh nyata pentingnya menjaga lingkungan bersih dari pengaruh negatif tembakau. Dibalik regulasi ini tersembunyi harapan besar Indonesia: menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan termotivasi untuk membangun masa depan. Marilah kita dukung penerapan ini dengan kesadaran kolektif bahwa investasi dalam kesehatan anak adalah investasi terbesar bagi kemajuan bangsa. Bersama, kita bisa menjadikan sekolah sebagai pusat transformasi yang menginspirasi dunia.
