PERMENDIKDASMEN NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

PENGANTAR
Dalam membangun generasi yang tangguh dan unggul, pendidikan memainkan peran kunci. Namun, tantangan kekinian seperti kekerasan di sekolah, bullying, dan beban mental siswa menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Di tengah dinamika tersebut, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman hadir sebagai jawaban proaktif untuk menciptakan lingkungan edukatif yang sehat, aman, dan penuh dukungan. Regulasi ini bukan sekadar pedoman administratif, melainkan komitmen nyata untuk menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat di mana setiap anak, guru, dan staf merasa dihargai, dilindungi, dan mampu berkembang secara optimal. Dalam tulisan ini, kita akan menggali esensi dari pedoman tersebut, perlunya penerapan yang partisipatif, serta dampaknya bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

RESUME SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026

  • Keputusan Menteri ini ditetapkan untuk menyusun pedoman demi kelancaran penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat nasional, termasuk penyusunan dan penetapan pedoman.
  • Keputusan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

MEMUTUSKAN

  • Ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman pada tanggal 6 Februari 2026.
  • Pedoman ini menjadi acuan bagi kementerian, pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
  • Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

BAB I PENDAHULUAN

  • Pedoman ini disusun sebagai upaya perbaikan berkelanjutan oleh Kemendikdasmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif melalui penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
  • Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memposisikan Sekolah sebagai aktor utama dalam pembangunan ekosistem pendidikan yang menjamin perlindungan menyeluruh terhadap Warga Sekolah dari berbagai ancaman.
  • Penyelenggaraan budaya ini menekankan penanaman nilai-nilai positif seperti saling menghormati dan empati (promotif dan preventif), daripada sekadar penanganan kasus (represif dan kuratif).

B. Maksud

  • Maksud dari Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ini adalah untuk kelancaran penyelenggaraan program tersebut.

C. Tujuan

  • Tujuannya adalah menyediakan langkah yang aplikatif dan kontekstual dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

D. Sasaran

  • Sasaran pedoman ini meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, dan murid.
  • Sasaran lainnya mencakup tenaga kependidikan selain pendidik, badan penyelenggara satuan pendidikan, orang tua atau wali murid, dan komite sekolah.
  • Selain itu, masyarakat dan media juga menjadi sasaran dari Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

BAB II KONSEP BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

  • Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
  • Budaya ini memiliki sembilan asas fundamental: humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, dan berkelanjutan.
  • Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilakukan melalui penguatan tata kelola sekolah, edukasi warga sekolah, penguatan peran warga sekolah, respons dan penanganan pelanggaran, tanggung jawab kementerian dan pemerintah daerah, serta peran pemangku kepentingan lainnya.

Konsep Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

  • Secara konseptual, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengutamakan pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif sebagai strategi utama untuk mewujudkan lingkungan belajar yang kondusif.
  • Jika terjadi pelanggaran, sekolah dapat mengambil tindakan tegas melalui pendekatan kuratif (penanggulangan dan penegakan aturan) dan rehabilitatif (perbaikan karakter dan pemulihan fungsi).
  • Integrasi pendekatan ini menjadikan sekolah tidak hanya bebas dari ancaman, tetapi juga ruang bertumbuh yang memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga sekolah.

B. Aspek Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

  • Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital bagi warga sekolah.

1. Pemenuhan Kebutuhan Spiritual

  • Aspek ini mencakup Perlindungan Kebebasan bagi Warga Sekolah untuk Menjalankan Ibadah dan Menunjukkan Identitas sesuai dengan Agama dan Kepercayaan Masing-Masing.

a. Pelindungan Kebebasan bagi Warga Sekolah untuk Menjalankan Ibadah dan Menunjukkan Identitas sesuai dengan Agama dan Kepercayaan Masing-Masing

  • Bentuk minimal penerapannya termasuk menyediakan waktu untuk melaksanakan ibadah bagi seluruh warga sekolah.
  • Sekolah harus memberikan keleluasaan penggunaan atribut keagamaan sesuai aturan norma agama yang dianut, selama tidak mengganggu kelancaran pembelajaran.
  • Tidak boleh ada paksaan, tekanan, atau intimidasi terkait pilihan agama, kepercayaan, ajaran, dan tata cara beribadah di sekolah.

b. Penguatan Nilai Spiritual yang Menumbuhkan Kerukunan Antarumat Beragama

  • Penerapan minimalnya adalah mengintegrasikan nilai toleransi dan saling menghormati antarumat beragama ke dalam materi pelajaran secara kontekstual.
  • Sekolah perlu menyelenggarakan kegiatan dengan murid dari lintas agama untuk menumbuhkan kerja sama dan rasa persaudaraan.
  • Warga sekolah dibiasakan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum memulai kegiatan pembelajaran.

c. Penyediaan Sarana atau Ruang Tempat Ibadah yang Layak, Mudah Diakses, dan Inklusif Sesuai dengan Standar Sarana Prasarana

  • Sekolah wajib menjamin penyediaan sarana atau ruang ibadah sesuai standar sarana prasarana pendidikan, yang harus mudah diakses, bersih, aman, dan nyaman.
  • Pengelolaan penggunaan ruang ibadah dan/atau sarana pendukung ibadah harus dilakukan secara adil dan inklusif.
  • Sekolah harus memastikan keamanan ruang ibadah dari risiko kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan.

2. Pelindungan Fisik

  • Perlindungan Fisik mencakup pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai dengan standar sarana prasarana.

a. Pengondisian Lahan, Bangunan, dan Ruang yang Sesuai dengan Standar Sarana Prasarana

  • Bangunan sekolah harus memiliki konstruksi yang kuat dan tahan terhadap kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, dan/atau manusia.
  • Sekolah wajib menyediakan ruang kelas dengan pencahayaan, ventilasi, dan daya tampung sesuai jumlah murid.
  • Referensi yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

b. Pengondisian Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas

  • Sekolah harus menjamin penyediaan aksesibilitas fisik yang ramah disabilitas agar seluruh fasilitas dapat digunakan oleh semua warga sekolah.
  • Bentuk penerapan minimalnya adalah menyediakan perangkat atau teknologi adaptif dan asistif bagi murid penyandang disabilitas, seperti alat bantu dengar dan pembaca layar.
  • Fasilitas keselamatan darurat bagi penyandang disabilitas, seperti jalur evakuasi dan titik kumpul, harus disediakan.

c. Pengondisian Lingkungan Sekolah yang Mendukung Pola Hidup Sehat dan Bersih

  • Sekolah harus menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan jasmani dan kebersihan badan melalui pembiasaan dan edukasi yang konsisten.
  • Penerapan minimalnya mencakup penyediaan fasilitas sanitasi dasar dan kebersihan yang berfungsi baik, seperti toilet, tempat cuci tangan, air bersih, dan sabun.
  • Sekolah perlu melibatkan warga sekolah dalam kegiatan kebersihan dan kesehatan, seperti piket kebersihan kelas dan Senam Anak Indonesia Hebat, serta menerapkan larangan merokok.

d. Pengondisian Lingkungan Sekolah yang Meminimalkan Area Berisiko Terjadinya Perilaku dan Kondisi, baik Tidak Aman maupun Tidak Nyaman

  • Sekolah wajib mengidentifikasi dan menata ulang area yang berpotensi menimbulkan perilaku atau kondisi tidak aman dan nyaman.
  • Penerapan minimalnya termasuk mengurangi area gelap, tersembunyi, atau minim pengawasan yang menjadi area berisiko rawan terjadinya perundungan.
  • Sekolah harus memastikan perabot aman secara fisik, nyaman digunakan, dan memasang penanda di lingkungan sekolah yang teridentifikasi sebagai area berisiko.

e. Penguatan Sistem Keamanan yang Mampu Mencegah Potensi Gangguan Keamanan dari Dalam dan Luar Sekolah

  • Sekolah harus memiliki sistem keamanan untuk mencegah gangguan dari dalam dan luar, baik tindak asusila maupun kriminalitas.
  • Bentuk penerapan minimalnya adalah menyediakan petugas keamanan yang profesional dan ramah terhadap anak.
  • Sekolah perlu menambahkan sistem pengawasan fisik sesuai kemampuan, seperti kamera pengawas (CCTV), dan menerapkan pengamanan dalam kondisi darurat (kebakaran, bencana alam, ancaman eksternal).

3. Kesejahteraan Psikologis dan Keamanan Sosiokultural

  • Aspek ini mencakup Pemberian Kesempatan yang Setara untuk Berpendapat, Berekspresi, serta Mengembangkan Bakat dan Minat Tanpa Membedakan Latar Belakang.

a. Pemberian Kesempatan yang Setara untuk Berpendapat, Berekspresi, serta Mengembangkan Bakat dan Minat Tanpa Membedakan Latar Belakang

  • Sekolah wajib memberikan ruang yang adil bagi seluruh warga sekolah untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, dan mengembangkan bakat/minat tanpa diskriminasi.
  • Bentuk penerapannya adalah menyediakan forum diskusi, musyawarah, dan/atau kegiatan kreatif yang aman dan terbuka bagi warga sekolah.
  • Sekolah harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap murid untuk mengikuti kegiatan pengembangan bakat dan minat dan menyusun kesepakatan kelas dengan melibatkan semua murid.

b. Penguatan Dukungan Psikologis dan Sosial bagi Warga Sekolah dalam Pengelolaan Emosi, Daya Tahan Mental, dan Kemampuan Beradaptasi

  • Sekolah harus menyediakan dukungan psikologis dan sosial untuk memfasilitasi warga sekolah dalam mengelola emosi, meningkatkan daya tahan mental, dan beradaptasi.
  • Penerapannya meliputi memperkuat peran guru Bimbingan dan Konseling (BK), guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru wali untuk pendampingan psikososial.
  • Sekolah wajib menyediakan layanan konseling yang mudah diakses serta menjamin kerahasiaan data, yang dapat bekerja sama dengan puskesmas atau puspaga.

c. Penguatan Lingkungan Inklusif yang Menghargai Keberagaman

  • Sekolah harus menciptakan lingkungan inklusif yang menghargai perbedaan agama, kesejahteraan ekonomi keluarga, status sosial, budaya, gender, dan kondisi fisik.
  • Penerapannya adalah mendorong interaksi sosial yang inklusif tanpa memandang identitas sosial dan ekonomi tertentu, seperti pembiaran kubu/kelompok/geng yang intoleran.
  • Sekolah wajib memberikan kesempatan yang setara dalam berpendapat dan berekspresi tanpa memandang latar belakang, serta membentuk kepengurusan organisasi kesiswaan yang tidak didasarkan pada pelabelan identitas tertentu.

d. Penguatan Hubungan Antar-Warga Sekolah yang Setara, Saling Menghormati, dan Saling Memuliakan

  • Sekolah harus menumbuhkan budaya interaksi yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan antarwarga sekolah.
  • Bentuk penerapannya adalah membangun suasana saling menghormati antara guru dan murid melalui pembiasaan interaksi yang sopan dan tidak merendahkan.
  • Sekolah harus menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan transparan bagi seluruh warga sekolah, serta membiasakan mengucapkan “permisi,” “terima kasih,” “tolong,” dan “maaf” dalam interaksi.

4. Keadaban dan Keamanan Digital

  • Aspek ini mencakup Penerapan dan Pembiasaan Adab dan Etika dalam Berinteraksi di Ruang Digital.

a. Penerapan dan Pembiasaan Adab dan Etika dalam Berinteraksi di Ruang Digital

  • Sekolah harus menanamkan adab dan etika dalam penggunaan teknologi dan media digital yang mencerminkan tata krama dan budi pekerti mulia.
  • Penerapannya meliputi mengedukasi penggunaan perangkat digital dan media sosial yang bebas dari judi online, pornografi, unsur kekerasan, dan konten negatif.
  • Warga sekolah dididik untuk menggunakan bahasa yang sopan dalam interaksi digital tanpa ujaran kebencian atau perundungan siber, serta mengedukasi batas waktu penggunaan perangkat digital.

b. Penguatan Literasi Digital bagi Warga Sekolah untuk Menangkal Informasi Bohong dan Konten Negatif serta Ancaman Kekerasan dan Kejahatan Siber

  • Sekolah harus mengembangkan literasi digital untuk meningkatkan kemampuan kritis dalam menyaring informasi.
  • Penerapannya adalah mengadakan kegiatan literasi digital secara rutin dan terjadwal untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis.
  • Murid harus dibekali pengetahuan mengenai perlindungan data pribadi, seperti nomor ponsel, alamat rumah, dan kata sandi akun media sosial.

c. Pelindungan Data Pribadi Warga Sekolah dalam Proses Pembelajaran

  • Sekolah wajib melindungi data pribadi warga sekolah dalam setiap aktivitas pembelajaran, baik daring maupun luring.
  • Bentuk penerapannya adalah menyebarluaskan data pembelajaran yang memuat data pribadi (nilai, data murid/guru) hanya kepada pihak yang berwenang.
  • Sekolah harus memiliki media penyimpanan data pribadi yang aman secara digital dan menggunakannya secara etis dan bertanggung jawab hanya untuk kebutuhan pembelajaran.

BAB III PENGUATAN TATA KELOLA, EDUKASI, DAN PERAN WARGA SEKOLAH

  • Penguatan tata kelola diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang konsisten dan berkelanjutan.

A. Penguatan Tata Kelola

  • Penguatan tata kelola mencakup dua hal utama: deteksi dini dan penyusunan tata tertib, kode etik, serta prosedur operasional standar (POS) di tingkat sekolah.

1. Deteksi Dini

  • Deteksi dini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan, memetakan potensi masalah sebelum berkembang menjadi insiden serius.
  • Langkah deteksi dini meliputi pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan murid, termasuk latar belakang personal, kondisi keluarga, akademik, kesehatan, dan disabilitas.
  • Deteksi dini juga mencakup identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku warga sekolah yang mengindikasikan masalah psikososial, serta identifikasi warga sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan (fisik, psikologis, sosial, seksual, dan proses pembelajaran).

a. Deteksi dini dilakukan melalui beberapa langkah sebagai berikut.

  • Deteksi dini dilakukan melalui beberapa langkah, termasuk identifikasi titik rawan (misalnya kamar mandi atau area minim pengawasan) dan titik rawan kecelakaan (misalnya pagar sekolah yang rendah).
  • Sekolah wajib menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi (misalnya kotak kritik dan saran, formulir daring anonim, atau aplikasi pesan singkat) yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan pelapor.

b. Hasil Deteksi Dini

  • Kepala sekolah menentukan perlakuan yang tepat berdasarkan hasil deteksi dini, seperti pendampingan personal kepada murid.
  • Perlakuan lain termasuk mentoring dan peningkatan kompetensi bagi guru, laporan perkembangan murid kepada orang tua/wali, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
  • Hasil deteksi dini juga menjadi dasar permintaan dukungan intervensi kepada pokja dan pemangku kepentingan lainnya.

2. Penyusunan Tata Tertib, Kode Etik, dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

  • Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memerlukan landasan kebijakan internal yang jelas, tertulis, dan dipahami oleh seluruh warga sekolah melalui penyusunan Tata Tertib, Kode Etik, dan POS.
  • Kepala sekolah harus melibatkan guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan murid secara aktif dan bermakna dalam penyusunan kebijakan internal ini.
  • Rekomendasi tahapan alur penyusunan meliputi Pembentukan Tim Perumus, Penyusunan Draf, Diskusi dan Masukan, Finalisasi dan Pengesahan, Sosialisasi, dan Reviu Berkala.

Tata Tertib, Kode Etik, dan POS

  • Tata tertib dan kode etik minimal memuat nilai-nilai pokok yang mencerminkan karakter sekolah dan hak serta kewajiban warga sekolah.
  • Konsekuensi mendidik yang proporsional dan berorientasi pada perbaikan perilaku harus dimuat dalam tata tertib dan kode etik.
  • Sekolah juga menyusun POS yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan khusus sesuai standar keselamatan, seperti POS Penanganan Kekerasan terhadap Murid dan POS Penjemputan Murid di Sekolah.

B. Edukasi Warga Sekolah

  • Edukasi warga sekolah dilaksanakan melalui penguatan kapasitas dan pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran untuk mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang berkelanjutan.

1. Penguatan Kapasitas

  • Penguatan kapasitas bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik mencakup pengembangan kompetensi (kepribadian, sosial, profesional) yang mendukung budaya sekolah aman dan nyaman.
  • Penguatan kapasitas juga meliputi kemampuan Deteksi Dini, Penanganan Pelanggaran (mengutamakan pemulihan hubungan, bukan sekadar hukuman), Pemahaman terhadap Ragam Disabilitas, dan Keselamatan/Perlindungan (fisik, psikologi, dan digital).

a. Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik

  • Penguatan kapasitas penanganan pelanggaran bertujuan untuk melatih kemampuan merespons berbagai jenis pelanggaran secara efektif dan edukatif, termasuk kemampuan merujuk kasus kekerasan seksual atau tindak pidana.

b. Murid

  • Penguatan kapasitas bagi murid dilakukan sesuai usia dan perkembangan, menggunakan metode interaktif, dan memampukan murid sebagai subjek penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
  • Materi penguatan kapasitas murid mencakup Dukungan Psikologis Awal (mengenali emosi diri dan teman sebaya), Komunikasi Efektif (asertif, empatik, resolusi konflik), Kesehatan Mental (literasi mental health dan resilience), dan Pendidikan Keadilan serta Kesetaraan Gender.
  • Program khusus yang dianjurkan bagi murid adalah pembentukan Sahabat Hebat dan Forum Murid sebagai ruang aspirasi.

2. Pengintegrasian dalam Kegiatan Pembelajaran di Sekolah

  • Nilai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman harus terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler (mata pelajaran), kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Dalam intrakurikuler, nilai-nilai diintegrasikan melalui diskusi tentang toleransi, hak dan kewajiban warga negara, dan komunikasi asertif.
  • Kegiatan kokurikuler, seperti Gerakan 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH), menguatkan dan memperkaya kegiatan intrakurikuler.

C. Penguatan Peran Warga Sekolah

  • Penguatan peran warga sekolah dilaksanakan melalui pembagian peran, manajemen kelas, keteladanan, dan penerapan budaya positif.

1. Pembagian Peran Warga Sekolah

  • Kepala sekolah berperan menetapkan kebijakan (tata tertib, kode etik, POS), merencanakan anggaran, melakukan supervisi, edukasi, deteksi dini, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
  • Guru dan tenaga kependidikan (termasuk guru BK dan wali kelas) berperan sesuai jenjang pendidikan dalam manajemen kelas, penguatan nilai spiritual, menjaga keamanan fisik, dan koordinasi psikososial.
  • Murid dilibatkan secara aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas/tata tertib, pengembangan forum komunikasi, dan penerapan metode pendidik/tutor sebaya.

2. Manajemen Kelas

  • Manajemen kelas diterapkan oleh guru untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman, serta mengelola perilaku murid sesuai kesepakatan bersama.
  • Guru bersama murid menyusun kesepakatan kelas yang minimal memuat nilai kebajikan, interaksi saling menghargai, dan tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran.
  • Tahapan pembentukan kesepakatan kelas meliputi Persiapan (menetapkan nilai inti), Eksplorasi (diskusi “kelas impian”), Perumusan (menyusun pernyataan positif dan konsekuensi logis), dan Penyepakatan/Implementasi.

3. Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik

  • Keteladanan warga sekolah harus menjadi contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari dan menginspirasi murid melalui sikap, perilaku, dan tindakan.
  • Perilaku yang dianjurkan mencakup bersikap ramah, terbuka, menghargai pendapat, dan berkomunikasi dengan baik dan santun (misalnya menyapa dengan sopan, mendengarkan aktif).
  • Keteladanan juga meliputi berintegritas dan disiplin (melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, hadir tepat waktu) serta berperilaku sesuai tata tertib/kode etik (menegur pelanggaran dengan cara mendidik).

4. Penerapan Budaya Positif

  • Penerapan budaya positif dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter (religius, jujur, toleran, disiplin, dll.) yang diintegrasikan secara sistematis dalam seluruh kegiatan sekolah.
  • Nilai karakter ini harus diwujudkan melalui praktik nyata, seperti kebiasaan saling menghormati dan kejujuran, yang membentuk keadaban sosial.
  • Program yang dianjurkan termasuk ritual sekolah positif (Senyum, Sapa, Salam), Apresiasi dan penghargaan (Murid Teladan Bulan Ini), dan Kegiatan pembangunan komunitas (Pertemuan Kelas, Proyek Pengabdian Masyarakat).

Penutup Bab III

  • Penguatan peran warga sekolah adalah strategi preventif yang efektif untuk mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BAB IV RESPONS DAN PENANGANAN PELANGGARAN

  • Respons dan penanganan pelanggaran harus mengedepankan asas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dan berorientasi pada pembinaan karakter serta pemulihan hubungan.

A. Cakupan Wilayah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

  • Perlindungan mencakup lingkungan di dalam sekolah (kelas, lapangan, kantin).
  • Cakupan juga meliputi lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah (wisata edukasi, area depan sekolah).
  • Wilayah perlindungan diperluas ke ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial warga sekolah.

B. Kategori dan Jenis Pelanggaran

  • Pelanggaran terbagi menjadi dua kategori: terhadap tata tertib dan/atau kode etik, serta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Contoh pelanggaran tata tertib meliputi murid terlambat datang atau mencoret-coret dinding, dan guru mangkir dari tugas atau merokok di lingkungan sekolah.
  • Contoh pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual (merujuk UU Perlindungan Anak dan UU TPKS), dan kejahatan lain seperti pencurian atau pornografi (merujuk KUHP).

C. Respons dan Penanganan Pelanggaran

  • Sekolah bertugas menangani pelanggaran tata tertib dan kode etik melalui mekanisme Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ditangani melalui mekanisme rujukan dari sekolah kepada kelompok kerja (pokja).
  • Jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh Kepala Sekolah, warga sekolah dapat melaporkan langsung kepada pokja.

1. Penanganan pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik

  • Penanganan Pelanggaran Kolaboratif mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik, memastikan perlindungan korban, memberikan edukasi kepada pelanggar, dan memulihkan keamanan sekolah.
  • Tahapan penanganan meliputi Identifikasi dan klasifikasi laporan (termasuk pemisahan korban/terduga pelanggar dan dukungan psikologis awal).
  • Tahap Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui wawancara terpisah dan analisis awal, diakhiri dengan pertemuan untuk menyepakati solusi.

Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi

  • Kepala sekolah merumuskan kesimpulan dan rekomendasi pemulihan bagi korban serta edukasi/konsekuensi logis (disiplin positif) bagi pelanggar.
  • Kesimpulan dan rekomendasi harus disepakati dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.
  • Jika terduga pelanggar tidak terbukti bersalah, ia berhak mendapatkan pemulihan berupa pemulihan nama baik dan akses dukungan psikologis.

2. Respon dan Penanganan Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan

  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti sekolah melalui mekanisme rujukan kepada pokja.
  • Indikator kunci yang mengharuskan rujukan ke pokja adalah Tingkat Kedaruratan (luka fisik serius, ancaman senjata), Unsur Kejahatan Berat (kekerasan seksual, penganiayaan), Modus/Pola (kekerasan berulang, eksploitasi), dan Keterlibatan Pelanggar dari Luar Sekolah.
  • Apabila hasil identifikasi menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap perundang-undangan, kepala sekolah segera melaporkan dugaan pelanggaran kepada pokja.

Koordinasi dengan orang tua atau wali murid

  • Koordinasi dengan orang tua/wali murid (jika melibatkan murid) bertujuan untuk melibatkan mereka secara konstruktif dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
  • Sekolah harus segera berkoordinasi dengan orang tua/wali murid korban untuk membangun kepercayaan dan memastikan dukungan keamanan.
  • Komunikasi dengan orang tua/wali murid terduga pelanggar dilakukan atas konsultasi dan rekomendasi dari pokja untuk memastikan hak pendidikan anak terlindungi.

Mekanisme Pelaporan Langsung ke Pokja (jika melibatkan Kepala Sekolah)

  • Jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh Kepala Sekolah, warga sekolah melaporkan langsung kepada Pokja.
  • Pokja akan melakukan verifikasi dan analisis awal, mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan dengan instansi berwenang, dan memfasilitasi proses hukum.
  • Sekolah tetap bertanggung jawab menyediakan data dan memastikan proses hukum tidak mengganggu hak pendidikan murid.

D. Pemulihan

  • Proses penanganan dugaan pelanggaran tidak boleh mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid.
  • Murid yang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berhak memperoleh pemulihan menyeluruh, meliputi pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis.
  • Contoh pemulihan nama baik adalah penghapusan catatan dugaan pelanggaran dari dokumen administrasi internal sekolah.

BAB V TANGGUNG JAWAB KEMENTERIAN, PEMERINTAH DAERAH, DAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN

  • Tanggung jawab ini merupakan pembagian peran lintas aktor yang dikontribusikan melalui koordinasi dan kolaborasi untuk mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

A. Tanggung Jawab Kementerian

  • Kementerian (Kemendikdasmen) bertanggung jawab di tingkat nasional melalui penyusunan dan penetapan kebijakan, pedoman, modul, dan program.
  • Kemendikdasmen juga melaksanakan Edukasi dan Pembinaan, seperti pengembangan materi pelatihan dan penyediaan sumber belajar.
  • Tanggung jawab lain meliputi Supervisi dan Pemantauan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (minimal 1 kali setahun) dan Koordinasi Lintas Sektor (misalnya dengan kementerian bidang perlindungan anak, kesehatan, dan Kepolisian).

B. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

  • Pemerintah daerah bertanggung jawab melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang diangkat oleh kepala daerah.
  • Pokja kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/wali kota, sementara pokja provinsi oleh gubernur.

1. Pembentukan Pokja

  • Pembentukan Pokja diamanatkan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan harus dilakukan paling lambat 9 Juli 2026.
  • Struktur organisasi Pokja dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai ketua dan Kepala Perangkat Daerah bidang Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai wakil ketua.
  • Anggota Pokja terdiri dari unsur perangkat daerah terkait (pendidikan, perlindungan anak, sosial, kesehatan, dll.) dan dapat melibatkan Kepolisian, akademisi, atau Organisasi Masyarakat Sipil.

2. Tugas dan Fungsi Pokja

  • Pokja bertugas melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada masyarakat untuk mendorong dukungan sosial yang positif.
  • Pokja wajib melakukan edukasi kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan, serta memfasilitasi peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan selain pendidik.
  • Fungsi lainnya adalah memfasilitasi penyediaan sarana prasarana dan menerima laporan dugaan pelanggaran dari sekolah (yang memerlukan koordinasi lintas sektor).

Tindak Lanjut Pokja terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dari Sekolah

  • Tindak lanjut laporan meliputi Telaah Laporan (mengidentifikasi jenis pelanggaran, kronologi, dan dampak).
  • Pokja melakukan Pemeriksaan dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor/pihak yang dirugikan, saksi, dan/atau terduga pelanggar.
  • Selanjutnya, Pokja menyusun kesimpulan dan rekomendasi rujukan penanganan pelanggaran, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan, sambil menjamin kerahasiaan identitas.

Tugas dan Fungsi Pokja Lanjutan

  • Pokja bertanggung jawab melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima untuk menentukan mekanisme penanganan yang tepat.
  • Pokja juga mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan dan memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang.
  • Tugas lainnya adalah melakukan pemantauan terhadap penanganan pelanggaran yang telah dirujuk dan pemantauan berkala terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah (minimal 1 kali setahun) untuk memberikan rekomendasi perbaikan.

3. Pembagian Peran dalam Susunan Organisasi Pokja

  • Ketua Pokja (Sekretaris Daerah) memimpin pelaksanaan tugas, menetapkan rencana kerja tahunan, dan melakukan koordinasi/pengawasan.
  • Koordinator Pokja (Kepala Perangkat Daerah Bidang Pendidikan) mengoordinasikan perumusan kebijakan, melakukan pengawasan dan pembinaan di tingkat sekolah, serta mendampingi proses penanganan hukum.
  • Anggota Pokja (lintas perangkat daerah) memiliki tugas spesifik; misalnya, perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan/perlindungan anak menyediakan shelter dan mendampingi korban/anak berhadapan dengan hukum.

4. Layanan Pengaduan dan Fasilitas Pendampingan

  • Pokja wajib menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses, aman, dan responsif (misalnya layanan daring resmi, surat elektronik, hotline khusus) untuk menerima rujukan dari sekolah atau laporan yang melibatkan kepala sekolah.
  • Pokja juga memfasilitasi pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, seperti layanan konseling, kesehatan, bantuan hukum, dan bimbingan rohani melalui kerja sama dengan perangkat daerah terkait.
  • Dalam pelaksanaannya, pokja harus memastikan keberlanjutan pendampingan dan melakukan pemantauan terhadap proses penanganan pelanggaran.

C. Peran Pemangku Kepentingan

  • Peran aktif dari orang tua/wali murid, komite sekolah, masyarakat, dan media sangat krusial untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

1. Peran Orang Tua atau Wali Murid

  • Orang tua/wali murid berperan dalam penyelarasan nilai dan pola pengasuhan di rumah dengan pendidikan karakter di sekolah untuk menghindari kebingungan pada murid.
  • Peran lainnya adalah membangun komunikasi aktif dan konstruktif dengan sekolah terkait perkembangan murid, serta memantau dan mendampingi aktivitas murid di luar jam sekolah, termasuk di ruang digital.
  • Orang tua/wali dapat membentuk forum komunikasi untuk koordinasi dengan sekolah dan bekerja sama dalam pelaksanaan kelas orang tua/wali sebagai sarana edukasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

2. Peran Komite Sekolah

  • Komite Sekolah menjadi mitra strategis dengan memberikan pertimbangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kebijakan, program, dan anggaran sekolah.
  • Komite dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari pemangku kepentingan lainnya secara sukarela, transparan, dan akuntabel.
  • Komite Sekolah memiliki peran pengawasan (fungsi kontrol) untuk memastikan pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi warga sekolah. [R7

APA SAJA PRINSIP UTAMA YANG DIJADIKAN DASAR DALAM MENCIPTAKAN SEKOLAH YANG AMAN DAN NYAMAN?

Prinsip utama yang menjadi landasan fundamental dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah 9 (sembilan) asas, yaitu:

  1. Humanis
  2. Komprehensif
  3. Partisipatif
  4. Kepentingan terbaik bagi anak
  5. Nondiskriminatif
  6. Inklusif
  7. Keadilan dan kesetaraan gender
  8. Harmonis
  9. Berkelanjutan

BAGAIMANA PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN MENURUT KEPUTUSAN INI?

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah dengan membentuk kelompok kerja (pokja) yang diangkat oleh kepala daerah sesuai daerah kewenangan urusan pendidikan. Pokja yang dibentuk bertanggung jawab serta berkedudukan di bawah kepala daerah. Pembentukan Pokja di Tingkat Daerah adalah sebagai berikut:

Kelompok KerjaPenanggung Jawab
Pokja kabupaten/kotabupati/wali kota
Pokja provinsigubernur

PENUTUP
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 bukanlah akhir dari perjalanan, tetapi justru titik awal dari perubahan sistemik yang dibutuhkan. Budaya sekolah yang aman dan nyaman tidak bisa diciptakan hanya dengan regulasi, tetapi melalui kerja sama kuat antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Dengan pedoman ini, semoga kita dapat bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, di mana setiap siswa memiliki ruang untuk bermimpi, belajar, dan berkembang tanpa takut. Mari jadikan pedoman ini sebagai dasar untuk bertindak: dukung sekolah di sekitar kita dengan partisipasi aktif, suarakan kebutuhan pendidikan yang lebih manusiawi, dan percaya bahwa investasi terbesar bagi masa depan bangsa adalah menciptakan generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh harapan. Sekolah aman dan nyaman, bukan harapan semata, tetapi tanggung jawab kita bersama.