BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2025

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) terdiri atas empat variabel utama yang menjadi acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan Predikat Kinerja. Variabel-variabel tersebut meliputi:

  1. Pelaksanaan Tugas di Satuan Pendidikan
  2. Praktik Kinerja
  3. Perilaku Kerja
  4. Pengembangan Kompetensi

Variabel-variabel ini menjadi komponen pembentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kepala Sekolah, yang selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem e-Kinerja BKN. Berikut adalah penjelasan masing-masing variabel dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):

1. Pelaksanaan Tugas di Satuan Pendidikan

Pelaksanaan tugas di satuan Pendidikan meliputi aspek-aspek berikut:

  1. Pemahaman Kepala Sekolah terhadap Tugas di Satuan Pendidikan
    Kepala Sekolah memahami tugas di Satuan Pendidikan , termasuk dokumen akuntabilitas yang perlu dimiliki oleh Satuan Pendidikan. Dokumen akuntabilitas ini bukan merupakan dokumen tambahan, tetapi meliputi:
    1. Kurikulum Satuan Pendidikan
    2. Perencanaan Satuan Pendidikan
    3. Laporan Satuan Pendidikan
    4. Rangkuman Kehadiran Guru
  2. Pelaksanaan Tugas Pokok Sehari-hari
    Kepala Sekolah melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya secara konsisten. Dokumen akuntabilitas berfungsi sebagai rekam jejak pelaksanaan tugas sehari-hari.
  3. Penyajian Dokumen Akuntabilitas
    Guru menunjukkan dokumen akuntabilitas tugas pokoknya secara langsung kepada atasan, tanpa perlu mengunggahnya ke dalam sistem.
  4. Konfirmasi oleh Kepala Sekolah
    Kepala Sekolah memverifikasi ketersediaan dan keabsahan dokumen akuntabilitas tugas pokok guru. Konfirmasi dilakukan dengan memastikan bahwa isi dokumen sudah sesuai dan memadai.

Cakupan Dokumen Akuntabilitas

Catatan : 

  1. Penamaan Dokumen di atas bukan nomenklatur untuk membuat dokumen baru; penamaan dokumen mungkin bisa berbeda di lapangan. Silakan baca kolom ‘Penjelasan’ untuk mencari padanannya.

2. Praktik Kinerja

Pada tahap penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Kepala Sekolah bersama Pengawas Sekolah sebagai Tim Kinerja dapat berdiskusi untuk memilih dan menyepakati sub-indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan. Sub-indikator praktik kinerja ini mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D3: Kepemimpinan Pembelajaran. Terdapat delapan sub-indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik. Pemilihan Sub-indikator praktik kinerja merupakan langkah penting yang mendukung keteraturan pegawai dalam meningkatkan kinerja secara terarah melalui Siklus Peningkatan Kinerja.

Pada tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan diminta untuk memilih minimal satu target perilaku yang ingin dipelajari selama tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja. Penting bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah atau Atasan untuk memahami bahwa sub-indikator yang dipilih pada tahap perencanaan selaras dengan target perilaku yang ditampilkan pada halaman pengisian formulir Diskusi Persiapan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sub-indikator yang dipilih telah sesuai dengan target perilaku yang telah ditetapkan.

Untuk memudahkan pemahaman, Anda dapat melakukan pengecekan pada tabel informasi yang disediakan di bawah ini. Tabel tersebut memberikan gambaran jelas mengenai keterkaitan antara sub-indikator Praktik Kinerja dan Target Perilaku yang ingin dipelajari.

Anda dapat melakukan pengecekan terhadap Sub-indikator dan Target Perilaku yang telah dipilih, serta membandingkannya dengan data yang tersedia pada tabel di atas. Jika setelah pengecekan Anda menemukan ketidaksesuaian (seperti contoh gambar di bawah), Anda dapat melakukan perubahan target perilaku sesuai dengan kondisi masing-masing yang dapat dilihat pada informasi selanjutnya.

Info Penting!

  • Penyemperunaan Sistem pada Target Perilaku untuk Indikator Praktik Kinerja Kepala Sekolah periode 2025 telah selesai. Selanjutnya, Tim Kinerja atau kepala Dinas Pendidikan dapat memastikan kembali bahwa Sub-Indikator dan Target Perilaku yang dipilih oleh Kepala Sekolah saling berkaitan sesuai dengan tujuan yang dipelajari. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sub-Indikator dan Target Perilaku yang dipilih oleh Kepala Sekolah, Anda dapat mengunjungi artikel terkait melalui tautan beriku ini.

Setelah dilakukan penyempurnaan di sistem pada Formulir Diskusi Persiapan, Anda perlu melakukan pengecekan kembali berdasarkan kondisi berikut:

  1. Formulir Diskusi Persiapan Belum Dikumpulkan
    • Lakukan pengecekan dan pastikan Sub-indikator serta target perilaku yang dipilih telah sesuai dengan tujuan pembelajaran Anda sebelum Formulir Diskusi Persiapan dikumpulkan. 
  1. Formulir Diskusi Persiapan sudah dikumpulkan, tetapi belum ada Observasi atau Rating Observasi dari Tim Kinerja
    • Lakukan pengecekan kembali untuk memastikan Sub-indikator dan target perilaku yang dipilih sesuai dengan tujuan pembelajaran Anda.
  1. Formulir Diskusi Persiapan Sudah Dikumpulkan dan Rating Observasi Sudah Diberikan oleh Tim Kinerja
    • Lakukan pengecekan kembali untuk memastikan Sub-indikator dan target perilaku yang dipilih sesuai dengan tujuan pembelajaran Anda.
  • Jika target perilaku yang dipilih sebelumnya tidak sesuai dengan upaya pembelajaran Anda dan sebelumnya telah ada Rating Observasi yang sudah diberikan oleh Tim Kinerja, Anda dapat mengajukan perubahan Target Perilaku dengan mengikuti panduan yang tersedia di artikel ini.
  • Selain itu, jika diperlukan, proses observasi oleh Tim Kinerja atau atasan dapat dilakukan kembali untuk mendukung perkembangan dan pencapaian target perilaku yang baru.

Selain Kepala Sekolah, Tim Kinerja dan Pejabat Penilai Kinerja juga berperan dalam memastikan kembali target perilaku yang dipilih oleh Kepala Sekolah pada Tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja setelah dilakukan penyempurnaan sistem Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dalam Formulir Diskusi Persiapan. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa target perilaku yang dipilih oleh Kepala Sekolah sesuai dengan hal-hal yang ingin dipelajari guna peningkatan kinerjanya.

3. Perilaku kerja

Perilaku Kerja merujuk pada tindakan dan sikap Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab, dengan memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan. Kepala Sekolah bersama Tim Kinerja dapat berdiskusi untuk menentukan dan menyepakati fokus perilaku yang perlu ditingkatkan dalam periode tertentu.

Prinsip BERAKHLAK ASN telah dikontekstualisasikan ke dalam rutinitas pekerjaan Kepala Sekolah. Untuk itu, Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu fokus perilaku dari tujuh aspek perilaku yang tersedia. Pemilihan fokus perilaku kerja ini diutamakan berdasarkan prioritas aspek yang dianggap paling relevan dan penting oleh satuan pendidikan dalam setiap periode.

Berikut adalah aspek perilaku, indikator perilaku, dan ekspektasi khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan:

a. Berorientasi Pelayanan

b. Akuntabel 

c. Kompeten

d. Harmonis

e. Loyal

f. Adaptif

g. Kolaboratif

4. Pengembangan Kompetensi

Pengembangan kompetensi Kepala Sekolah dimulai dengan diskusi antara Kepala Sekolah dan Kepala DInas atau Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) untuk menyepakati indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan. Indikator ini mengacu pada Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Dalam proses ini, Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu indikator kompetensi sebagai prioritas pengembangan. Pelaksanaan kegiatan pengembangan disesuaikan dengan indikator tersebut, tanpa batasan minimal jam pelajaran (JP) atau poin, serta tanpa pembatasan jenis kegiatan. Jumlah dan jenis kegiatan disepakati bersama Kepala Dinas atau Pengawas Sekolah (Tim Kinerja), sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat relevan dan mendukung peningkatan kompetensi Kepala Sekolah.

Setelah menyelesaikan kegiatan pengembangan, Kepala Sekolah diwajibkan menuliskan refleksi hasil belajar yang mencakup pembelajaran yang diperoleh selama kegiatan berlangsung. Tidak ada format baku untuk penulisan refleksi, sehingga Kepala Sekolah dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Refleksi ini akan dibaca oleh Kepala Dinas yang kemudian mempertimbangkan kualitas pembelajaran dalam proses penilaian kinerja. Berdasarkan refleksi tersebut, Kepala Dinas juga dapat mengadakan dialog lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak hasil belajar terhadap praktik kinerja Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah tidak perlu mengunggah bukti pendukung seperti sertifikat ke dalam sistem. Fokus utama pengembangan kompetensi adalah pada hasil refleksi dan dampaknya terhadap peningkatan kinerja Kepala Sekolah di satuan pendidikan. Dengan pendekatan ini, pengembangan kompetensi diharapkan menjadi bagian integral dalam proses peningkatan kualitas pembelajaran.

Sumber Asli: https://pusatinformasi.ult.dikdasmen.go.id/hc/id/articles/40695122010777-Tentang-Variabel-Pengelolaan-Kinerja-Kepala-Sekolah-PKKS?page=1#comment_44118998168729

Judul: Tentang Variabel Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)

BIMBELNYA PARA JUARA