PERMENDIKDASMEN RI NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOSP

Selamat datang di ruang diskusi kami! Pada kesempatan kali ini, kita akan menyoroti Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Juknis Pengelolaan Dana BOSP. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Pendidikan (BOSP) di seluruh Indonesia. Mari kita kupas bersama apa saja isi utama peraturan tersebut, implikasinya bagi sekolah, serta langkah praktis yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan untuk memaksimalkan manfaatnya.

RESUME SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026

  • Peraturan ini bertujuan menjamin pemenuhan hak akses pendidikan melalui dukungan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) untuk layanan pendidikan bermutu.
  • Petunjuk teknis pengelolaan dana diperlukan agar Dana BOSP yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel, tepat sasaran, dan mendukung kebijakan afirmasi untuk daerah khusus.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

  • Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
  • Dana BOSP mencakup Dana BOP PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pendidikan dasar dan menengah, dan Dana BOP Kesetaraan.
  • Dana BOSP memiliki berbagai jenis, termasuk Reguler (untuk operasional rutin), Kinerja (untuk peningkatan mutu bagi yang berkinerja baik), dan Afirmasi (untuk daerah khusus).,

Pasal 2: Prinsip Pengelolaan Dana BOSP

  • Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, yaitu sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana.
  • Prinsip efektif memastikan pengelolaan dana memberikan hasil dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan.
  • Prinsip akuntabel mengharuskan pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3: Ruang Lingkup Dana BOSP

  • Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

BAB II: Penerima Dana

  • Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD meliputi Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
  • Penerima Dana BOS mencakup SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, dan Dana BOS dibagi menjadi Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
  • Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas sekolah yang memiliki prestasi (memperoleh penghargaan/medali/sertifikat pada ajang talenta) dan sekolah yang memiliki kinerja terbaik (termasuk 10% terbaik berdasarkan rapor pendidikan dan indeks status ekonomi/sosial).

BAB III: Besaran Alokasi Dana

  • Besaran alokasi Dana BOSP ditentukan untuk setiap tahun anggaran oleh Menteri.
  • Alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya per daerah dikalikan dengan jumlah Murid yang memiliki NISN (berdasarkan data Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya).
  • Bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD di Daerah Khusus dengan jumlah Murid kurang dari 9, jumlah Murid untuk perhitungan Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 Murid.,

BAB IV: Penyaluran Dana

  • Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
  • Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria sesuai nama Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik dan diawali dengan NPSN.
  • Menteri dapat memberikan rekomendasi penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan.

BAB V: Penggunaan Dana

  • Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan dana setelah dana masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
  • Komponen wajib Dana BOP PAUD Reguler adalah pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, dengan minimal 5% dari total alokasi untuk penyediaan buku.
  • Komponen wajib Dana BOS Reguler adalah pengembangan perpustakaan, dengan minimal 10% dari total alokasi untuk penyediaan buku.

Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

  • Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pembayaran honorarium guru/tenaga kependidikan maksimal 20% dari total alokasi untuk Satuan Pendidikan negeri, dan 40% untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru yang dapat diberikan honor harus berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
  • Ketentuan batasan pembayaran honor dan persyaratan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/nonalam.

Komponen Penggunaan Dana BOSP Kinerja dan Afirmasi

  • Komponen Dana BOS Kinerja bagi sekolah berprestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, serta pengembangan manajemen dan ekosistem.
  • Sekolah pengimbas (sekolah berprestasi dengan kriteria tertentu) juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi bagi sekolah imbas.
  • Komponen penggunaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan Afirmasi meliputi penguatan akses Satuan Pendidikan (seperti langganan daya dan jasa, fasilitasi transportasi) dan penguatan mutu Satuan Pendidikan.,

Penggunaan Sisa Dana BOSP dan Pelaporan,

  • Penggunaan sisa Dana BOSP tahun anggaran sebelumnya dilakukan setelah dicatatkan dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan) dan harus sesuai dengan juknis tahun anggaran berkenaan.
  • Satuan Pendidikan yang ditutup atau menolak dana harus mengembalikan dana ke rekening kas umum daerah.
  • Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP harus disampaikan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian, dengan batas waktu 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan Tahap I (Dana Reguler) dan 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan keseluruhan.

Pasal 59-60: Pengurangan dan Penghentian Penyaluran Dana BOSP

  • Keterlambatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP Reguler Tahap I dan Tahap II akan dikenai pengurangan penyaluran dana tahap berikutnya sebesar 2% hingga 4% tergantung waktu pelaporan.
  • Satuan Pendidikan yang tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Reguler Tahap I sampai 25 Oktober tahun berkenaan, tidak akan menerima Dana Reguler Tahap II tahun tersebut.
  • Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan jika tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai 25 Juni tahun berkenaan.

BAB VI: Pengelolaan Dana

  • Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban, dan dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian.
  • Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOSP, termasuk pengisian dan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik, penyusunan RKAS, penatausahaan, penggunaan dana, dan pelaporan.
  • Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS wajib membentuk Tim BOS sekolah yang terdiri atas Kepala Sekolah, bendahara sekolah, dan anggota dari unsur guru, Komite Sekolah, dan orang tua/wali Murid.

Pasal 66: Larangan Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS Sekolah

  • Kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi, membungakan untuk kepentingan pribadi, atau meminjamkan kepada pihak lain.
  • Larangan juga mencakup pembelian perangkat lunak pelaporan keuangan Dana BOSP, menyewa aplikasi pendataan/daring penerimaan Murid baru, dan membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan.
  • Dilarang memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, atau menjadi distributor/pengecer bahan pembelajaran/buku.

Pasal 67-69: Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah

  • Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan.
  • Pemerintah Daerah membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota yang bertugas antara lain melakukan verifikasi data Dapodik, melatih Satuan Pendidikan, dan memastikan RKAS telah disusun dan diinput.
  • Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan, pemaksaan pembelian barang/jasa, memengaruhi Satuan Pendidikan untuk melanggar ketentuan, atau menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP.,

BAB VII: Pemantauan dan Evaluasi

  • Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program kebijakan dan pengelolaan Dana BOSP sesuai kewenangan masing-masing.

LAMPIRAN I: Rincian Komponen Penggunaan Dana BOSP

  • Dana BOP PAUD Reguler dapat digunakan untuk penerimaan Murid baru, pengembangan perpustakaan/pojok baca (wajib minimal 5% untuk buku), pelaksanaan kegiatan pembelajaran/bermain, evaluasi/asesmen, dan pembayaran honor (maksimal 40%).,,,,
  • Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk pengembangan perpustakaan (wajib minimal 10% untuk buku), pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana/prasarana (maksimal 20%), dan pembayaran honor.,,
  • Dana BOS Reguler untuk SMK dan SMALB mencakup komponen khusus seperti penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian dan kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan (tracer study).,

Rincian Komponen Dana BOSP Kinerja,,

  • Komponen Dana BOSP Kinerja Reguler (PAUD/BOS/Kesetaraan) yang memiliki kinerja terbaik mencakup penguatan literasi dan numerasi, penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran (seperti pengadaan platform pembelajaran digital), dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan (seperti perencanaan berbasis data).,,
  • Komponen Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta Murid, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi (seperti penyelenggaraan kompetisi internal), dan pengembangan manajemen/ekosistem.
  • Sekolah Pengimbas juga harus melaksanakan pembinaan dan pengembangan prestasi bagi sekolah imbas, termasuk pendampingan dan penyelenggaraan kompetisi lokal antarsekolah.,

LAMPIRAN II: Teknis Pengelolaan Dana BOSP

  • Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 tahun anggaran dalam bentuk RKAS, berdasarkan kebutuhan Satuan Pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.
  • Hasil penyusunan dokumen RKAS harus diinput ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
  • Pelaksanaan penatausahaan harus mencatat setiap penggunaan Dana BOSP secara lengkap dengan bukti pendukung, termasuk dokumentasi pengadaan barang/jasa, dan diinput ke dalam sistem aplikasi RKAS.

APA SAJA TATA CARA YANG DIATUR DALAM PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL INI?

Tata cara yang diatur dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Tata Cara Penggunaan Dana BOSP (Pasal 51, 52, 53):

  • Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
  • Kebutuhan tersebut harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
  • Rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
  • Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk hal-hal yang dilarang (seperti membeli perangkat lunak pelaporan keuangan Dana BOSP, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas, memelihara prasarana kerusakan sedang/berat, membangun gedung baru, dsb.).

2. Tata Cara Penggunaan Sisa Dana BOSP (Pasal 54):

  • Jika terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya, penggunaannya dilakukan setelah sisa dana dicatatkan dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
  • Komponen penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.
  • Sisa Dana BOSP yang dicatatkan dalam RKAS:
  • Divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
  • Diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya.

3. Tata Cara Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP (Pasal 56, 60):

  • Kepala Satuan Pendidikan harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  • Batas waktu penyampaian laporan:
  • Paling lambat 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I.
  • Paling lambat 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
  • Sanksi keterlambatan pelaporan:
  • Jika Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi Tahap I sampai 25 Oktober tahun berkenaan, tidak dapat menerima Dana Tahap II tahun berkenaan.
  • Jika Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi Dana BOSP tahun sebelumnya sampai 25 Juni tahun berkenaan, tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.

4. Tata Cara Pengembalian Dana BOSP (Pasal 55):

  • Jika Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP Reguler mengalami penutupan, tidak bersedia menerima dana, atau menjadi Satuan Pendidikan kerja sama/dikelola kementerian/lembaga lain, Satuan Pendidikan harus mengembalikan dana yang diterima ke rekening kas umum daerah dan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kementerian dan Pemerintah Daerah.
  • Jika Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP Kinerja tidak bersedia menerima dana dan/atau tidak memenuhi persyaratan, harus mengembalikan dana yang diterima ke rekening kas umum daerah.

5. Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan (Pasal 62, 63, Lampiran II): Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi:

a. Perencanaan dan Penganggaran:

  • Dilakukan sebelum Dana BOSP digunakan.
  • Disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.
  • Penyusunan RKAS didasarkan pada kebutuhan Satuan Pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.
  • Penyusunan RKAS meliputi penentuan komponen penggunaan, rincian komponen pembiayaan, rincian barang/jasa kebutuhan, serta satuan harga dan volume.
  • Penyusunan dilakukan melalui rapat dengan melibatkan warga Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah.
  • Hasil penyusunan RKAS diinput ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

b. Pelaksanaan Penatausahaan:

  • Penggunaan dana dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah diinput pada sistem aplikasi.
  • Setiap penggunaan dana dicatat secara lengkap disertai bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pengadaan barang/jasa.
  • Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

  • Disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.
  • Meliputi pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.

BAGAIMANA PERATURAN INI MENDUKUNG PEMERATAAN PENDIDIKAN DI DAERAH KHUSUS?

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini mendukung pemerataan pendidikan di daerah khusus melalui beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Dukungan Dana Operasional dan Kebijakan Afirmasi: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung dana operasional satuan pendidikan dan kebijakan afirmasi untuk daerah khusus, memastikan pengelolaan dana dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran, serta menjamin pemenuhan hak akses pendidikan yang bermutu untuk semua.
  2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) Afirmasi: Dana BOSP mencakup Dana BOP PAUD Afirmasi, Dana BOS Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.
  3. Alokasi Dana Khusus untuk Daerah Khusus:
  • Dana BOS Reguler: Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan memiliki jumlah Murid kurang dari 60, jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan menjadi 60 Murid. Ini memberikan alokasi dana yang lebih besar untuk sekolah kecil di daerah khusus.
  • Penetapan Daerah Khusus: Daerah Khusus yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
  1. Komponen Penggunaan Dana BOS Afirmasi: Penggunaan Dana BOS Afirmasi diarahkan untuk:
  • Peningkatan akses sekolah, dan/atau
  • Penguatan mutu sekolah.
  1. Penggunaan Dana di Wilayah Bencana: Dalam hal penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler berada pada wilayah bencana, penggunaan dana dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Satuan Pendidikan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan usulan Pemerintah Daerah.

Dengan memahami dan mengimplementasikan Permendikdasmen RI No 8/2026 secara konsisten, kita tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui pengelolaan dana BOSP yang lebih tepat sasaran. Semoga ulasan ini menjadi referensi berguna bagi semua pihak—dari kepala sekolah hingga pengawas wilayah—dalam menjadikan setiap rupiah BOSP berdampak nyata bagi kemajuan belajar mengajar. Terima kasih telah menyimak, dan tetap ikuti kami untuk insight edukatif lainnya!