Pendahuluan: Mengapa Benang Merah Ini Penting?
Setiap kali saya berkunjung ke sekolah binaan, ada satu pertanyaan sederhana yang sering saya ajukan kepada Kepala Sekolah: “Apa visi sekolah Bapak/Ibu?” Jawabannya biasanya lancar—terpampang rapi di dinding, di gerbang, di kop surat. Namun ketika pertanyaan berlanjut, “Bagaimana visi itu terlihat dalam RKT tahun ini?”, tidak sedikit yang terdiam sejenak.
Fenomena ini mengungkap persoalan klasik dalam manajemen satuan pendidikan: visi menjadi slogan, bukan arah kerja. Padahal, Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Edisi Revisi 2025 menegaskan bahwa Visi, Misi, dan Tujuan adalah “referensi arah pengembangan dan menunjukkan prioritas satuan pendidikan”—dan ini harus tersambung nyata hingga ke dokumen perencanaan operasional: Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Tulisan ini mencoba merangkai kembali benang merah tersebut, sekaligus menempatkannya dalam semangat Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) yang kini menjadi pendekatan pembelajaran acuan nasional, serta mengacu pada regulasi terbaru: Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan, Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum, dan Panduan Pengembangan KSP Edisi Revisi 2025.
1. Visi: Merumuskan Cita-Cita Bersama, Bukan Cita-Cita Kepala Sekolah
Visi bukanlah kalimat indah yang dirumuskan sendirian oleh Kepala Sekolah di ruang kerjanya. Menurut Panduan Pengembangan KSP, visi adalah:
- Cita-cita bersama masa depan warga satuan pendidikan, dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga sekolah—guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, bahkan alumni dan mitra dunia kerja.
- Gambaran masa depan yang ingin dicapai, sekaligus panduan dan sumber motivasi bagi warga sekolah.
- Realistis, kredibel, atraktif, mudah dipahami, relatif singkat, ideal, berfokus pada mutu, dan berpusat pada murid.
Poin terakhir inilah yang paling sering terlewat. Banyak visi sekolah masih berpusat pada institusi (“menjadi sekolah unggul”, “menjadi sekolah rujukan”) ketimbang pada murid itu sendiri (“mewujudkan murid yang beriman, bernalar kritis, dan berdaya cipta”). Padahal, dalam kerangka Pembelajaran Mendalam, visi idealnya sudah memuat arah menuju delapan Dimensi Profil Lulusan: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Praktik baik: libatkan warga sekolah melalui lokakarya perumusan visi—kumpulkan gagasan dari berbagai kelompok (guru, siswa, orang tua, alumni, mitra dunia kerja), telusuri persamaan dan perbedaan jawaban mereka, lalu rangkum menjadi kalimat visi yang mengandung benang merah bersama.
2. Misi: Menjawab “Bagaimana” Visi Itu Dicapai
Jika visi menjawab pertanyaan “mau ke mana?”, misi menjawab pertanyaan “bagaimana cara sampai ke sana?”. Karakteristik misi menurut Instrumen Validasi KSP:
- Dirumuskan dalam kalimat tindakan, bukan kalimat keadaan seperti pada visi. Misalnya, bukan “sekolah yang religius”, melainkan “menumbuhkan kebiasaan ibadah dan penghayatan nilai spiritual dalam kehidupan sehari-hari”.
- Harus punya benang merah yang jelas dengan indikator-indikator visi—setiap poin misi idealnya bisa ditelusuri kembali ke bagian mana dari visi yang sedang dijawab.
- Menjadi rujukan utama bagi penyusunan program jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
- Menggambarkan upaya bersama yang berorientasi pada murid, bukan sekadar tugas administratif guru dan staf.
Di sinilah letak kesalahan umum kedua: sekolah menyusun daftar misi yang panjang namun tidak saling berkait dengan indikator visinya, sehingga terlihat seperti daftar keinginan (wishlist) ketimbang strategi pencapaian.
3. Tujuan Sekolah: Mengubah Kalimat Misi Menjadi Aksi Terukur
Tujuan adalah titik krusial di mana visi dan misi yang bersifat filosofis mulai “mendarat” menjadi hal yang bisa direncanakan, dikerjakan, dan dievaluasi. Panduan Pengembangan KSP menyebutkan bahwa tujuan:
- Merupakan tujuan akhir kurikulum sekolah yang berdampak langsung pada murid.
- Menggambarkan tahapan-tahapan penting (milestone) yang selaras dengan misi.
- Fokus pada kompetensi/karakteristik kekhasan lulusan, selaras dengan delapan Dimensi Profil Lulusan.
Prinsip SMART dalam Merumuskan Tujuan
Agar tujuan tidak berhenti sebagai jargon, Panduan KSP menganjurkan prinsip SMART:

Tujuan Jangka Pendek vs. Tujuan Jangka Menengah
Karena tujuan berfungsi sebagai jembatan menuju rencana kerja, tujuan sekolah sebaiknya dipetakan dalam dua horizon waktu yang selaras dengan struktur rencana kerja yang diamanatkan Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025:
- Tujuan Jangka Menengah (4 tahun) — menggambarkan capaian mutu lulusan dan perbaikan komponen-komponen pendukung mutu secara bertahap. Contoh: “Dalam 4 tahun, 80% lulusan menunjukkan kemampuan bernalar kritis dan berkolaborasi dalam proyek lintas mata pelajaran.”
- Tujuan Jangka Pendek (1 tahun) — penjabaran rinci dari tujuan jangka menengah, hasil dari identifikasi masalah prioritas dan refleksi akar masalah tahun berjalan. Contoh: “Pada tahun ajaran ini, seluruh guru mata pelajaran inti menerapkan minimal satu proyek pembelajaran berbasis masalah per semester yang mengintegrasikan dimensi penalaran kritis dan kolaborasi.”
Pemisahan ini penting karena ia secara langsung mencerminkan struktur dokumen perencanaan yang akan dibahas berikutnya: RKJM untuk tujuan jangka menengah, RKT untuk tujuan jangka pendek.
Mengintegrasikan Pembelajaran Mendalam ke dalam Tujuan
Kerangka Kerja Pembelajaran Mendalam terdiri atas empat komponen: (1) Dimensi Profil Lulusan, (2) Prinsip Pembelajaran (berkesadaran, bermakna, menggembirakan), (3) Pengalaman Belajar (memahami, mengaplikasi, merefleksi), dan (4) Kerangka Pembelajaran (praktik pedagogis, kemitraan pembelajaran, lingkungan pembelajaran, pemanfaatan digital).
Tujuan sekolah yang baik semestinya secara eksplisit memilih dimensi profil lulusan mana yang menjadi prioritas penguatan, lalu menautkannya pada strategi pengorganisasian pembelajaran—misalnya integrasi nilai keagamaan dalam kegiatan rutin, proyek sosial untuk memperkuat kewargaan, atau pembelajaran berbasis proyek untuk kolaborasi dan kreativitas.
4. Dari Tujuan ke Rencana Kerja Sekolah: RKJM dan RKT
Inilah bagian yang paling sering terputus di lapangan. Pasal 4 dan 5 Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan menegaskan dengan jelas bahwa:
“Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.”
Perencanaan itu kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Pendidikan, yang terdiri atas dua tingkat:
a. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) — 4 Tahun
RKJM menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen-komponen yang mendukung peningkatan mutu tersebut, dalam kurun waktu empat tahun. RKJM adalah wadah operasional dari Tujuan Jangka Menengah yang sudah dirumuskan sebelumnya. Dokumen ini biasanya mencakup empat bidang utama sesuai Pasal 6:
- Kurikulum dan pembelajaran
- Tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Penganggaran
b. Rencana Kerja Tahunan (RKT) — 1 Tahun
RKT adalah penjabaran rinci dari RKJM untuk kurun waktu satu tahun, disusun melalui tiga langkah:
- Identifikasi masalah pendidikan yang menjadi prioritas tahun tersebut;
- Refleksi untuk menemukan akar masalah yang perlu diintervensi;
- Menyusun program sebagai solusi atas setiap masalah yang ditemukan.
RKT inilah yang kemudian menjadi dasar penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)—sehingga alokasi anggaran sekolah pun, pada akhirnya, semestinya bisa ditelusuri kembali ke tujuan, misi, dan visi sekolah.

5. Mengapa Sekolah Sering Gagal Menyambungkan Benang Merah Ini?
Dari pengalaman melakukan supervisi di berbagai sekolah binaan, ada beberapa pola kegagalan yang berulang:
- Visi dan misi disusun sekali, lalu tidak pernah ditinjau ulang. Padahal Panduan KSP menegaskan pentingnya peninjauan berkala berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah, kondisi lingkungan, dan aspirasi warga sekolah—minimal setiap 4–5 tahun sekali, bersamaan dengan siklus RKJM.
- Tujuan dirumuskan tanpa prinsip SMART, sehingga sulit diukur ketercapaiannya di akhir tahun ajaran.
- RKT disusun secara generik, hanya menyalin program tahun lalu, tanpa proses identifikasi masalah dan refleksi akar masalah yang sesungguhnya.
- RKAS disusun terpisah dari RKT, sehingga anggaran justru mengikuti kebiasaan lama, bukan prioritas yang telah disepakati bersama.
6. Rekomendasi Praktis bagi Kepala Sekolah
- Mulai dari evaluasi diri, bukan dari template visi-misi sekolah lain. Gunakan hasil rapor pendidikan, masukan warga sekolah, dan analisis konteks sebagai dasar peninjauan visi-misi-tujuan.
- Rumuskan tujuan dengan prinsip SMART, dan secara sadar kaitkan dengan dimensi profil lulusan mana yang menjadi prioritas tahun ini.
- Susun RKJM sebagai peta jalan 4 tahun, lalu turunkan setiap tahun menjadi RKT yang benar-benar menjawab masalah aktual, bukan sekadar rutinitas administratif.
- Libatkan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) dan komite sekolah sejak tahap perumusan visi hingga penyusunan RKT, sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025.
- Jadikan pengawas sekolah sebagai mitra refleksi, bukan sekadar pemeriksa administrasi—pengawas dapat membantu menelusuri kembali benang merah antara visi, tujuan, dan realisasi program di RKT.
Penutup
Visi yang indah tanpa misi yang jelas hanyalah slogan. Misi tanpa tujuan yang terukur hanyalah niat baik. Dan tujuan tanpa RKJM serta RKT yang konkret hanyalah wacana yang tak pernah menjadi kenyataan. Sebaliknya, ketika keempat elemen ini—Visi, Misi, Tujuan, dan Rencana Kerja Sekolah—benar-benar tersambung dalam satu benang merah yang hidup, barulah Kurikulum Satuan Pendidikan menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan Pembelajaran Mendalam: pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, demi lahirnya generasi dengan delapan Dimensi Profil Lulusan yang utuh.
Sebagai pengawas sekolah, tugas kita bukan hanya memvalidasi dokumen, melainkan memastikan benang merah ini benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari di ruang kelas—bukan sekadar tertulis rapi di map arsip sekolah.
Referensi: Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi 2025 (Kemendikdasmen); Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan; Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum; Instrumen Validasi KSP 2025; Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025.
