Berikut ini adalah pertanyaan yang sering diajukan terkait Program Sekolah Penggerak dan jawabannya. Jika belum terdapat pertanyaan dan jawaban dalam daftar di bawah, dapat mengirimkan pertanyaan melalui email ke alamat sekolah.penggerak@kemdikbud.go.id.
Berikut Daftar FAQ yang Tersedia
- FAQ Kepala Sekolah
- FAQ Pelatih Ahli
- FAQ Instruktur
U M U M
- Apa itu Sekolah Penggerak ?
Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain - Apa itu Program Sekolah Penggerak ?
Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran. - Bagaimana cara mendaftar menjadi Sekolah Penggerak ?
Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel - Apakah Program Sekolah Penggerak sama dengan program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan ?
Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, Program Sekolah Penggerak:- Merupakan program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah
- Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah
- Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi
- Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak
Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi parsial, berupa:
- Bimtek
- Bantuan Pemerintah
- Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah
- Apa keuntungan bagi sekolah yang menjadi Sekolah Penggerak ?
Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:- Peningkatan mutu hasil belajardalam kurun waktu 3 tahun
- Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru
- Percepatan digitalisasi sekolah
- Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain
- Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila
- Mendapatkan pendampingan intensif
- Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru
- Mengapa hanya PAUD umur 5-6 yang masuk Sekolah Penggerak ?
Selaras dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal serta target SDG, jenjang PAUD perlu dimaknai sebagai fondasi dari jenjang pendidikan dasar. Sehingga fokus Sekolah Penggerak untuk PAUD adalah penguatan kapasitas satuan PAUD untuk dapat memberikan layanan berkualitas agar anak secara holistik siap bersekolah (siap secara sosial emosional dan kognitif) dengan didampingi oleh keluarga dan ekosistem pendidikan di daerahnya. Fokus pada penguatan kapasitas satuan PAUD, diharapkan akan mengimbas kualitas layanan juga ke peserta didik usia di bawah 5 tahun yang ada di satuan tersebut.
PERBEDAAN - Apa bedanya Center of Excellence (CoE) dan Sekolah Penggerak ?
Center of Excellence atau Pusat Keunggulan adalah upaya pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu agar mengalami peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan DUDI, serta menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya dengan insentif bantuan fisik dan non fisik. Perbedaan terdapat pada mekanisme penentuan sekolah dan adanya kerja sama dengan industri. - Apa perbedaan Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak ?
Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah. - Apa bedanya antara Program Sekolah Model / PAUD Pembina dengan Program Sekolah Penggerak ?
Program Sekolah Penggerak menyasar sekolah yang memiliki kondisi awal berbeda-beda. Melalui intervensi yang dilakukan, diharapkan setiap sekolah akan bergerak ke arah yang lebih baik. Indikator keberhasilan adalah progres, yaitu bagaimana sekolah tersebut dapat menggerakkan dirinya dan pada akhirnya menggerakan sekolah lain dan bukanlah kondisi akhir dari sekolah itu sendiri. - Apa bedanya Sekolah Penggerak di Program Sekolah Penggerak dgn Sekolah Penggerak yang dibina Komunitas Penggerak ?
Komunitas Penggerak fokus kepada peningkatan kapasitas individu (GTK) dan khusus untuk kompetensi tertentu dan dilakukan oleh organisasi mitra. Program Sekolah Penggerak fokus pada peningkatan mutu hasil belajar siswa dengan melakukan 5 intervensi secara menyeluruh dan dilakukan oleh Kemendikbud bersama pemerintah daerah.
SELEKSI - Apakah kaitannya Sekolah Penggerak dengan Organisasi Penggerak?
Program Sekolah Penggerak dan Program Organisasi Penggerak adalah bagian dari strategi Merdeka Belajar yang memiliki pendekatan berbeda untuk tujuan yang sama, yaitu berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa. - Apakah sekolah yang didampingi Komunitas Penggerak akan bisa ikut Program Sekolah Penggerak?
Sekolah yang telah didampingi Kmunitas Penggerak belum bisa ikut Program Sekolah Penggerak agar tidak mencampurbaurkan program yang berbeda di satu sekolah. - Apakah daerah yang telah ada Komunitas Penggerak bisa ikut Program Sekolah Penggerak?
Daerah yang telah ada Komunitas Penggerak bisa ikut Program Sekolah Penggerak asalkan sekolah yang dipilih untuk menjadi Sekolah Penggerak bukanlah sekolah yang didampingi Organisasi Penggerak. - Apakah di setiap Kabupaten/Kota ada kuota jumlah Sekolah Penggerak
Ada kuota jumlah Sekolah Penggerak di setiap Kabupaten/Kota. - Siapakah yang menetapkan sekolah yang melaksanankan Program Sekolah Penggerak?
Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak akan ditetapkan oleh panel yang terdiri dari pemerintah daerah dan Kemdikbud. - Apakah Kepala Sekolah yang menjadi pendamping Guru Penggerak bisa menjadi kepala sekolah penggerak?
Kepala sekolah yang saat ini menjadi pendamping atau pengajar praktik calon Guru Penggerak diperbolehkan mengikuti seleksi dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap perannya. - Apakah kriteria kepala sekolah yang dapat mengikuti seleksi Sekolah Penggerak?
Terdapat kriteria umum dan kriteria seleksi.
Kriteria Umum: - Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan
- Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2)
- Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kriteria Seleksi: - Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai
- Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran
- Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring
- Memiliki kemampuan membangun kerjasama
- Berorientasi pada pembelajaran
- Memiliki kematangan etika
- Apakah Sekolah yang ada Guru Penggeraknya boleh mengikuti program Sekolah Penggerak?
Sekolah yang memiliki Calon Guru Penggerak boleh mengikuti seleksi program Sekolah Penggerak. - Mengapa hanya 111 Kabupaten/Kota yg ditargetkan di tahun 2021. Mengapa tidak bisa lebih banyak?
Tahun 2021 belum semua Kabupaten/Kota yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak karena kapasitas pelatih ahli yang akan mendampingi kepala sekolah dan guru terbatas. - Apakah kriteria pemilihan Kabupaten/Kota ?
Kabupaten/Kota dipilih berdasarkan kesanggupan atau komitmen untuk mendukung Program Sekolah Pengggerak dalam hal anggaran dan kebijakan, terutama utk tidak merotasi kepala sekolah dan guru selama 4 tahun kecuali dengan izin Direktorat Kemendikbud terkait. - Apakah kriteria seleksi sekolah penggerak? Samakah untuk semua jenjang?
Sekolah diseleksi dari kepala sekolah yang mendaftar dan lulus seleksi. Kriteria sekolah yang dipilih berdasarkan keterwakilan mutu sekolah, dan harus setiap jenjang berada dalam lokasi kabupaten/kota yang sama di kabupaten/kota yang telah ditetapkan. - Apakah kabupaten/kota yang belum ditetapkan menjadi penyelenggara di tahun 2021 dapat menjalankan Program Sekolah Penggerak secara mandiri?
Penyelenggaraan secara mandiri belum dapat dilaksanakan karena beberapa intervensi seperti platform digital, pelatihan, dan pendampingan sangat spesifik sehingga belum dapat dilakukan secara mandiri. Selain itu, dalam waktu 3 tahun, implementasi akan bergulir ke seluruh kabupaten/kota. - Apa saja tahapan suatu Sekolah ditetapkan menjadi sekolah penggerak?
Terdapat 7 tahap dalam menetapkan sekolah menjadi sekolah penggerak: - Penentuan daerah sasaran oleh Kemdikbud
- Pembuatan nota kesepahaman (MOU) Kemdikbud dengan Pemda
- Registrasi kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SLB melalui laman sekolah penggerak
- Seleksi tahap 1: Esai, CV, dan tes bakat skolastik
- Seleksi tahap 2: Simulasi mengajar dan wawancara
- Pleno kelulusan oleh tim panel Kemdikbud dan Pemda
- Pengumuman dan penetapan sekolah sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak oleh Kemdikbud dan Pemda
- Apakah yang dimaksud dengan kriteria kepala sekolah memiliki masa tugas minimal satu kali masa tugas?
Yang dimaksud dengan kriteria tersebut adalah kepala sekolah tidak dapat dipilih apabila masa tugasnya kurang dari 4 tahun seperti:
- Kepala sekolah usia 57, 58, 59, 60 tahun
- Kepala sekolah yang baru diangkat (masa tugas pertama/kedua) pada usia 56 tahun
Selain itu yang tidak dapat dipilih adalah: - Kepala sekolah jenjang SMK (karena SMK nanti bukan PSP, namun program SMK Pusat Keunggulan (COE)).
- Apakah untuk masuk ke seleksi tahap 2 (simulasi mengajar dan wawancara) harus lulus seleksi tahap 1 terlebih dahulu?
Benar, peserta yang ikut seleksi tahap 2 adalah peserta yang sudah lulus seleksi tahap 1. - Untuk seleksi kepala sekolah ada dua asesor, apakah asesor ini dari Kemendikbud saja atau ada dari Pemda yang terlibat?
Dua asesor saat simulasi mengajar dan wawancara disediakan dari Kemendikbud dan sudah tersertifikasi asesor. Dalam seleksi, Pemda akan terlibat saat pleno keputusan penetapan sekolah berdasarkan hasil seleksi tahap 1 dan tahap 2. Kemendikbud dan Pemda akan bersama-sama menetapkan sekolah pelaksana program sekolah penggerak. - Berapa kuota sekolah yang diterima dalam satu kab/kota?
Kuota sekolah akan dilihat dari hasil seleksi dan berdasarkan proyeksi kuota nasional sebanyak 2.500 sekolah. - Apakah calon guru penggerak yang sedang mengikuti pendidikan guru penggerak dan kemudian diberi amanah menjadi PLT kepala sekolah dapat mendaftar Program Sekolah Penggerak?
Calon Guru Penggerak yang sedang mengikuti pendidikan kemudian diberi amanah menjadi PLT kepala sekolah, diperbolehkan mengikuti seleksi Program Sekolah Penggerak dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap perannya.
ANGGARAN - Apakah Sekolah Penggerak dibiayai khusus oleh APBN atau pemerintah daerah ?
Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah, maka pembiayaan dianggarkan oleh kedua belah pihak, dari APBN dan APBD. - Seperti apa bentuk bantuan finansial yang akan diberikan ?
Bantuan finansial dalam bentuk BOS Kinerja yang dipergunakan untuk membantu proses pembelajaran. - Anggaran daerah untuk melakukan intervensi akan digunakan untuk apa sajakah ?
Anggaran daerah dapat meliputi, tapi tidak terbatas, - Buku terkait pembelajaran dengan paradigma baru
- Fasilitas sanitasi
- Dukungan akses untuk platform teknologi pendidikan (termasuk dan tidak terbatas pada akses, jaringan)
- Peralatan TIK
- Pertemuan yang berhubungan dengan Program Sekolah Penggerak
- Perangkat ajar
- Berapa besar anggaran daerah yang diharapkan untuk digunakan untuk Program Sekolah Penggerak di tahun 2021 ?
Besar anggaran daerah disesuaikan dengan jumlah sekolah, kepala sekolah dan guru yang mengikuti Program Sekolah Penggerak untuk keperluan yang disebutkan di pertanyaan nomor di atas. - Kapan anggaran daerah untuk mendukung Program Sekolah Penggerak dianggarkan ?
Bagi daerah yang telah memiliki perencanaan program peningkatan mutu 2021 dapat diintegrasikan ke dalam Program Sekolah Penggerak. Namun apabila di tahun 2021 belum teranggarkan untuk program tertentu yang dapat diintegrasikan dimaksud maka Program Sekolah Penggerak dapat secara khusus dianggarkan pada tahun 2022
PENDAFTARAN - Di mana pendaftaran kepala satuan pendidikan/sekolah dilakukan?
Pendaftaran melalui laman sekolah penggerak di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak/ - Apa saja yang perlu disiapkan saat pendaftaran?
Saat pendaftaran peserta mengisi biodata, esai dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. - Apakah CV atau esai bisa diedit dalam proses pendaftaran?
CV bisa dedit, namun untuk esai jika sudah ditekan simpan, tidak bisa dilakukan edit. - Apakah saat mengisi CV, tidak perlu mengunggah sertifikat atau bukti pengalaman?
Saat mengisi CV tidak perlu melampirkan sertifikat. Cukup tuliskan dan ceritakan pengalaman sesuai intruksi yang diminta. - Di dalam surat pernyataan ada ketentuan untuk menyebutkan periode masa tugas kepala sekolah/satuan/pengelola. Untuk kepala sekolah/satuan/pengelola milik masyarakat yang tidak secara spesifik memiliki periode masa tugas, bagaimana cara mengisinya?
Untuk kepala sekolah/satuan/pengelola milik masyarakat yang tidak secara spesifik memiliki peridoe masa tugas, silahkan mencantumkan “Persyaratan tidak relevan”, dan dijelaskan dalam surat pernyataan. - Satuan PAUD mana saja yang boleh mendaftar Program Sekolah Penggerak?
Setiap jenis satuan PAUD boleh mendaftarkan diri dalam Program Sekolah Penggerak, diutamakan satuan yang peserta didiknya mayoritas usia 5-6 tahun.
MONITORING DAN EVALUASI - Apakah sekolah yang menjadi sekolah penggerak diadakan evaluasi setiap tahun ?
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala tidak hanya setahun sekali. Monev akan dilakukan dengan metode RCT (Randomized Controlled Trial), FGD (Focus Group Discussion) , survei, wawancara, dan etnografi. - Apakah setelah evaluasi sekolah penggerak pada tahun berikutnya bisa tidak lagi menjadi sekolah penggerak ?
Hasil evaluasi akan menjadi masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Program Sekolah Penggerak sehingga tahun berikutnya sekolah dapat lebih baik pencapaiannya.
NONFORMAL - Mengapa Satuan Pendidikan Nonformal tidak masuk Sekolah Penggerak?
Satuan pendidikan Nonformal (SKB/PKBM) belum masuk Sekolah penggerak pada tahun ajaran 2021/2022, tetapi akan masuk pada tahun ajaran berikutnya (2022/2023) sebagai perluasan sasaran sekolah (satuan pendidikan) penggerak. - Apakah intervensi sekolah penggerak untuk satuan pendidikan nonformal sama dengan satuan pendidikan formal?
Intervensi sekolah penggerak sama baik untuk pendidikan formal maupun non formal. - Apa bedanya Sekolah Penggerak pada pendidikan formal dan sekolah penggerak pada satuan pendididikan nonformal?
Perbedaanya di satuan pendidikan nonformal, terutama di PKBM tidak ada konsekuensi jenjang karir bagi guru/tutor dan kepala satuan pendidikan. tetapi bagi pamong belajar/guru PNS di SKB memungkinkan untuk jenjang karir menjadi Kepala SKB ataupun penilik pendidikan masyarakat.
DIGITALISASI SEKOLAH - Apa yang dimaksud dengan platform teknologi dan apa tujuan dari platform tersebut ?
Platform teknologi bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan pada Sekolah Penggerak dalam proses pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, dan tata kelola sumber daya sekolah.
Platform teknologi akan terdiri dari:
- Platform Guru: Pembelajaran
- Platform Guru: Profil Guru & Pengembangan Kompetensi
- Platform Sumber Daya Sekolah
- Dashboard Rapor Pendidikan
- Siapa yang memperoleh manfaat dari platform tersebut?
Pihak sekolah yang akan memperoleh manfaat adalah: - Guru – dapat mengembangkan diri dan menyampaikan pembelajaran dengan paradigma baru (melalui Platform Guru)
- Kepala Sekolah, Bendahara, Pengawas – dapat mengelola sumber daya sekolah dengan lebih cepat dan tepat (melalui Platform Sumber Daya Sekolah)
- Kepala Sekolah dan Pengawas – dapat menyusun program peningkatan mutu yang lebih tepat sasaran (melalui Dashboard Rapor Pendidikan)
- Apa yang perlu disiapkah agar platform teknologi dapat digunakan ?
Untuk menggunakan platform teknologi, sekolah perlu memiliki: - Akses terhadap listrik
- Akses terhadap internet (dengan kapasitas yang cukup untuk mengunduh konten audio-visual)
- Smartphone/ tablet (berbasis Android)
- Laptop
- Kemampuan dasar pemanfaatan TIK
- Bagaimana jika sekolah kesulitan mengakses platform teknologi ?
- Sekolah dapat memaksimalkan penggunaan dana BOS untuk keperluan akses platform teknologi
- Sekolah berkonsultasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan penyelenggaraan platform teknologi
- Sedapat mungkin Kemendikbud akan menyediakan konten platform teknologi yang bersifat offline atau luring untuk melayani sekolah dengan akses yang terbatas
- Kapan platform teknologi akan tersedia ?
- Sebagian besar fitur akan mulai bisa digunakan di tahun ajaran baru 2021/2022
- Pembangunan platform teknologi akan dilakukan secara berkelanjutan, dimana fitur-fitur akan terus diperbaiki dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna
- Apakah akan ada pendampingan untuk menggunakan platform teknologi ?
- Sedapat mungkin platform teknologi dirancang untuk dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh pihak sekolah
- Akan ada kegiatan pelatihan literasi teknologi maupun pendamping teknologi yang berperan untuk membantu sekolah untuk membiasakan diri dalam menggunakan platform teknologi termasuk dalam aspek dasar pengoperasian perangkat TIK
- Kemendikbud juga akan menyediakan situs yang memuat panduan penggunaan platform yang dapat diakses kapan saja
- Apakah itu platform Merdeka Mengajar?
Salah satu platform teknologi yang disediakan untuk mendukung para guru agar dapat mengajar lebih baik, meningkatkan kompetensinya, dan berkembang secara karier. Platform ini akan terus berkembang ke depannya dengan fitur-fitur yang dapat membantu guru menjadi pendidik yang lebih baik ke depannya. - Siapakah Pengguna Platform Merdeka Mengajar?
Pengguna Platform Merdeka Mengajar adalah para guru dan kepala sekolah. Sebagian produk di dalam Platform Merdeka Mengajar hanya dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah dalam program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. - Apakah syarat minimal untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar?
Platform Merdeka Mengajar dapat diakses dan digunakan oleh perangkat berbasis sistem operasi Android, seperti smartphone android dan chromebook. Platform Merdeka Mengajar juga menyediakan akses melalui Web dengan menggunakan browser yang tersedia pada laptop atau smartphone. Platform hanya bisa diakses pada saat perangkat tersambung ke jaringan internet. - Bagaimana mencari bantuan jika menemui kendala pada saat menggunakan Platform Merdeka Mengajar?
Bantuan dapat diperoleh dengan menghubungi nomor WA: 081281435091 - Apakah Platform Merdeka Mengajar berbayar?
Platform Merdeka Mengajar disediakan secara gratis. Namun kuota jaringan internet untuk mengakses platform ditanggung oleh masing-masing pengguna. - Bagaimana mengetahui apabila Platform Merdeka Mengajar perlu diperbaharui (update)?
Beberapa produk di Platform Merdeka Mengajar akan secara otomatis diperbaharui apabila perangkat tersambung ke jaringan internet. Namun, ada pula notifikasi yang akan menginformasikan apabila pembaharuan produk membutuhkan update atau tindakan pembaharuan. - Mengapa menggunakan produk Perangkat Ajar?
Melalui produk Perangkat Ajar maka guru dapat memperoleh inspirasi materi pengajaran sesuai dengan mata pelajaran dan fase tertentu yang menjadi bagiannya. Setiap perangkat ajar juga dilengkapi dengan alur dan capaian pembelajaran agar guru dapat menavigasi proses pembelajaran sesuai kebutuhannya. - Apa itu produk Perangkat Ajar?
Produk Perangkat Ajar merupakan bagian dari platform Merdeka Mengajar, berisikan kumpulan materi pengajaran yang dapat digunakan oleh guru dalam mencari materi pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran dan fase belajar yang diinginkan. - Apa itu Perangkat Ajar?
Perangkat Ajar adalah berbagai modul ajar, buku teks pelajaran, video pembelajaran, modul projek, dan bahan lainnya yang digunakan pendidik dalam upaya untuk mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran.
Pemerintah menyediakan perangkat ajar untuk membantu pendidik yang membutuhkan bahan atau inspirasi dalam pengajaran. Pendidik memiliki kemerdekaan untuk memilih dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia, ataupun membuat sendiri sesuai dengan kebutuhan, konteks, dan karakteristik peserta didik. - Bagaimana cara mengakses produk Perangkat Ajar?
Untuk mengakses produk Perangkat Ajar maka pengguna perlu login ke Platform Merdeka Mengajar terlebih dahulu dengan menggunakan akun belajar.id.
- ketahui lebih lanjut mengenai akun belajar.id
- Siapa saja yang berhak (dapat) mengakses produk perangkat ajar?
Semua Guru (dan Kepala Sekolah) pada Satuan pendidikan yang berada dalam program Sekolah Penggerak dan SMK Program Keunggulan. - Kapan produk Perangkat Ajar dapat mulai digunakan?
Produk Perangkat Ajar mulai dapat digunakan sejak tanggal 5 Juli 2021 oleh semua guru pada Satuan Pendidikan SD, SMP, dan SMA yang berada dalam program Sekolah Penggerak serta SMK Pusat Keunggulan; untuk PAUD, produk Perangkat Ajar dapat diakses di bulan Agustus 2021. - Bagaimana cara mendapatkan Platform Merdeka Mengajar?
Produk Perangkat Ajar merupakan bagian dari Platform Merdeka Mengajar yang dapat diunduh dan diinstal dari Play Store. - Apa saja yang bisa dilakukan di dalam produk perangkat ajar?
Dapat mencari perangkat ajar berdasarkan mata pelajaran dan fase untuk kemudian dibaca. Perangkat Ajar juga dapat ditandai dan disimpan ke dalam folder, atau diunduh sesuai dengan kebutuhan. - Apa perbedaan antara “menandai” dan “mengunduh” perangkat ajar?
Dengan “mengunduh”, pengguna akan mendapatkan perangkat ajar di dalam gawai. Sedangkan dengan “menandai”, perangkat ajar dapat diakses secara lebih cepat dan dikelola ke dalam berbagai jenis folder yang disimpan di dalam aplikasi sesuai dengan kebutuhan.
PENGUATAN SDM SEKOLAH - Siapa saja yang akan dilatih dan didampingi dari sekolah untuk program Sekolah Penggerak ini ?
Kepala sekolah, pengawas, penilik, dan perwakilan guru yang akan dilatih dan didampingi. - Berapa lama pelatihan dan pendampingan yang akan diberikan Kemdikbud ?
Pelatihan dan pendampingan akan diberikan selama 3 tahun ajaran. - Siapakan yang akan mendampingi sekolah ?
Sekolah akan didampingi oleh pelatih ahli, dan komite pembelajaran guru. - Seberapa sering pendampingan ini akan dilakukan ?
Pendampingan akan dilakukan 2-4 minggu sekali selama program. - Pelatihan apa saja yang akan diberikan kepada Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas ?
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait: - Pengembangan diri dan warga sekolah secara berkelanjutan
- Kepemimpinan Pembelajaran
- Pengelolaan dan Pengembangan Sekolah
- Penggunaan platform digital
Guru-guru akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait:
- Pengembangan diri dan karier
- Praktik pembelajaran profesional
- Penggunaan platform digital
- Bagaimana cara pendampingan terhadap kepala sekolah dan guru akan dilakukan ?
Pendampingan akan dilakukan dalam bentuk in-house training, coaching dan komunitas belajar di sekolah. - Dimana kepala sekolah dan guru akan dilatih dan dibimbing?
Peningkatan kompetensi Guru dan Kepala Sekolah dilakukan dengan dua tahap, yaitu pelatihan dan pendampingan. Program pelatihan untuk Komite Pembelajaran akan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan untuk guru akan dilakukan di tingkat sekolah. Pendampingan dari pengawas dan pelatih ahli akan dilakukan di tingkat sekolah. - Kapan pelatihan dan bimbingan di tahun 2021 akan terjadi?
- Pelatihan awal akan diselenggarakan oleh Kemendikbud antara 15 Mei – 30 Juni untuk kepala sekolah dan guru-guru yang dipilih. Kemendikbud juga akan mendukung sekolah-sekolah sepanjang tahun dengan bimbingan terus menerus setiap 2 – 4 minggu.
- Kepala sekolah dan guru-guru yang dipilih yang mengikuti pelatihan tersebut diharapkan melakukan pelatihan di sekolah dan bimbingan terus menerus untuk guru-guru lainnya.
- Kemendikbud juga akan menyediakan sumber daya pelatihan daring dalam Guru Belajar dan akan meluncurkan aplikasi microlearning untuk mendukung guru-guru dalam mengakses materi-materi dan praktik baik dalam kepemimpinan dan pedagogi.
- Apa tujuan In House Training?
Tujuan In House Training agar peserta dapat: - Merefleksikan nilai dan filosofi Ki Hajar Dewantara dengan perannya sebagai guru/pendidik PAUD dan merumuskan strategi pembelajaran yang sesuai dengan nilai dan filosofi Ki Hajar Dewantara;
- Mengidenfikasi komponen kerangka kurikulum dan peranan pemangku kepentigan dari tingkat pusat sampai satuan pendidikan dalam menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid;
- Mengidentifikasi rasional, tujuan dan elemen capaian pembelajaran pada berbagai mata pelajaran yang diampu, mengaitkan peranan capaian pembelajaran sesuai dengan tingkat pencapaian siswa (kebutuhan, kecepatan, dan gaya belajar sesuai dengan fase perkembangan anak);
- Mengidentifikasi keterkaitan antara profil lulusan dengan visi dan misi sekolah, program dan pembelajaran di kelas, menginvestigasi sumber daya dan tantangan wilayahnya untuk merancang projek penguatan profil pelajar Pancasila pada satuan pendidikan;
- Menerapkan prinsip penyusunan alur tujuan pembelajaran (ATP) dan modul ajar dalam pengembangan ATP dan modul ajar serta sumber belajar yang dibutuhkan untuk mendukung penerapannya;
- Menggunakan TIK dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, cara mengakses platform digital, platform sumber daya sekolah, platform guru, dan platform rapor pendidikan.
- Apa capaian pelatihan In House Training?
Peserta memahami filosofi pembelajaran yang memerdekakan, profil pelajar pancasila, dan implikasinya dalam pembelajaran. - Berapa lama durasi In House Training?
Total durasi pelaksanaan In House Training adalah 74 JP. - Kapan waktu pelaksanaan In House Training?
In House Training harus diselesaikan sebelum tahun ajaran baru dimulai. - Siapa peserta sasaran In House Training?
Peserta In House Training adalah guru/pendidik PAUD di Sekolah Penggerak, berasal dari kelas yang menjadi sasaran implementasi kurikulum Sekolah Penggerak tahun 2021, yaitu: - Jenjang TK: guru atau pendidik PAUD kelompok A dan B
- Jenjang SD: guru kelas 1, kelas 4, mata pelajaran Pendidikan Agama, dan PJOK
- Jenjang SMP: guru kelas 7 mata pelajaran Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matemaka, Bahasa Inggris, IPA terpadu, IPS terpadu, PJOK, Informaka, Seni, dan Bimbingan dan Konseling
- Jenjang SMA: guru kelas 10 mata pelajaran Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matemaka, Bahasa Inggris, IPA terpadu, IPS terpadu, PJOK, Informaka, seni, dan Bimbingan dan Konseling
- Jenjang SLB: guru ketunaan sesuai dengan jenis ketunaan di satuan pendidikan
Selain sasaran di atas, guru lainnya pada sekolah penggerak juga dapat memberikan informasi tentang program sekolah penggerak dan implementasi pembelajaran di sekolah penggerak melalui kegiatan sosialisasi. - Bagaimana moda Pembelajaran In House Training?
In House Training dilakukan secara daring dan/atau luring sesuai kondisi satuan pendidikan masing-masing.
Jika dilakukan secara daring, maka satuan pendidikan memilih platform yang sesuai kondisi dan sarana prasarana di satuan pendidikan masing-masing
Jika dilakukan secara luring, maka satuan pendidikan dapat mengatur waktu pelaksanaan pelatihan. - Siapa saja yang terlibat dalam In House Training? Apa peran, tugas dan tanggung jawab unsur terkait?
Ditjen GTK - Membuat NSPK
- Membuat panduan In House Training
- Melakukan kegiatan Penjaminan Mutu
- Mengkoordinasikan In House Training dengan para pemangku kebijakan terkait4. capaian pembelajaran;
PPPPTK dan LPPKSPS - Mengkoordinasikan penyelenggaraan In House Training dengan satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan, terkait:
a. Waktu pelaksanaan In House Training
b. Mekanisme pelaksanaan In House Training di satuan Pendidikan
c. Rencana anggaran untuk pelaksanaan In House Training - Mengkoordinasikan pendampingan In House Training
a. Tugas Pendamping: Manajemen, Instruktur, dan admin.
b. Waktu Pendampingan
c. Jadwal pendampingan terpadu - Menerima dan melakukan reviu laporan pelaksanaan In House Training
a. Template laporan In House Training: sesuai dengan panduan
b. Mekanisme pelaporan
c. Template laporan pendampingan
Dinas Pendidikan - Mengkoordinasikan pelaksanaan In House Training dengan satuan pendidikan terkait
- Menerima dan melakukan reviu laporan pelaksanaan In House Training 1. orientasi pelatihan;
Pengawas Sekolah - Menjadi bagian dari komite pembelajaran serta menjalankan tugasnya sesuai dengan rencana implementasi pelaksanaan In House Training yang telah ditentukan satuan pendidikan;
- Memonitor pelaksanaan In House Training dengan cara mengisi lembar evaluasi yang tersedia
Pengajar In House Training (Komite pembelajaran) - Memonitor keaktifan peserta dalam pembelajaran
- Memfasilitasi proses belajar peserta
- Memberikan umpan balik terhadap tugas peserta
- Memberikan nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta
- Mengolah nilai akhir peserta
- Melaporkan hasil pelaksanaan In House Training kepada UPT dan Dinas Pendidikan
Instruktur Nasional dan Narasumber Bimtek - Menjadi tempat bertanya bagi komite pembelajaran terkait materi kunci dalam In House Training
- Mendukung pelaksanaan In House Training dengan membagikan sumber belajar dan strategi fasilitasi yang efektifPeserta dapat:
Koordinator Pelatih Ahli - Melakukan monitoring pelaksanaan In House Training
- Melakukan pelaporan evaluasi pelaksanaan In House Training melalui jalur yang dijelaskan pada alur pelaporan
Peserta In House Training - Mengikuti seluruh materi sesuai jadwal yang ditentukan
- Melaksanakan pembelajaran secara aktif dan kolaboratif
- Mengerjakan tes awal dan tes akhir
- Menyelesaikan dan mengumpulkan seluruh tugas dan tagihan
- Mengisi instrumen evaluasi pengajar dan pelaksanaan In House Training.
- Bagaimana rencana anggaran untuk pelaksanaan In House Training?
- Peserta In House Training yang mendapatkan bantuan konsumsi adalah guru kelas 1, 4, 7, 10, semua mapel, 5 ketunaan, dan pendidik PAUD
- Bagi sekolah yang tidak memiliki sasaran In House Training dapat langsung melaksanakan workshop penyusunan kurikulum operasional sekolah, dan tidak mendapatkan bantuan konsumsi.
- Apa tugas masing-masing pendamping In House Training?
Tugas Pendamping In House Training
Manajemen - Berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan komite pembelajaran
- Mereviu keterlakasanaan In House Training
- Memberikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan IH
Instruktur - Berkoordinasi dengan komite pembelajaran terkait proses pembelajaran
- Melakukan identifikasi permasalahan selama In House Training dan jika luring dilengkapi dengan observasi langsung pelaksanaan In House Training.
- Melakukan refleksi berdasarkan hasil observasi
- Memberikan umpan balik terhadap hasil refleksi
Admin - Berkoordinasi dengan panitia In House Training
- Melakukan pengecekan dan penegasan kembali terkait dokumen keuangan In House Training
- Bagaimana waktu pendampingan In House Training untuk pendamping manajemen, instruktur dan pendamping admin?
Waktu Pendampingan - Manajemen melakukan pendampingan In House Training. Satu pendamping manajeman untuk satu kabupaten melakukan pendampingan sampling sekolah.
- Instruktur melakukan pendampingan di pertengahan atau akhir kegiatan In House Training. Satu pendamping instruktur melakukan pendampingan pada 3-5 sekolah. Dalam satu hari instruktur melakukan pendampingan pada 1 sekolah.
- Admin melakukan pendampingan diakhir kegiatan. Satu pendamping admin melakukan pendampingan pada 2-4 sekolah. Dalam satu hari admin melakukan pendampingan pada 1-2 sekolah.
- Bagaimana mekanisme pelaporan In House Training?
Mekasnisme pelaporan dilakukan secara berkala: - Pada laporan tahap 1 (awal), hari ke-1 In House Training, setelah tes awal, dilaporkan data kehadiran peserta, narasumber, pejabat pembuka, pemaparan kebijakan dan komitmen bersama, hasil pengolahan hasil tes awal.
- Pada laporan tahap ke 2 (tengah), hari ke-4 atau ke-5, dilaporkan data kehadiran peserta, narasumber, hal baik dan kendala yang dihadapi baik akademis dan non akademis serta kendala yang dihadapi.
- Pada laporan tahap ke 3 (akhir), dilakukan 2 minggu setelah In House Training dilaksanakan,
- Proses pelaporan akan dilakukan di SIMPKB
- Bagaimana teknis distribusi soal tes awal, tes akhir, instrumen evaluasi pengajar dan penyelenggaraan?
Teknis distribusi soal tes awal, tes akhir, instrumen evaluasi pengajar dan penyelenggaraan sebagai berikut; - Distribusi soal tes awal dan tes akhir diserahkan kepada komite pembelajaran (KP)
- Bentuk tes berupa pilihan ganda
- Analisis butir soal dilakukan oleh KP (optional)
- Apa hasil yang diperoleh dari pelaksanaan In House Training?
Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan In House Training yang kemudian bisa untuk mengimplementasikan pembelajaran dengan paradigama baru di sekolah penggerak adalah: - Dokumen kurikulum operasional sekolah;
- Capaian In House Training sesuai dengan yang tertera di panduan.
- Bagaimana analisis hasil evaluasi pengajar dan penyelenggaraan In House Training?
Analisis hasil evaluasi pengajar dan penyelenggaraan In House Training
Pengolahan hasil evaluasi dilakukan oleh komite pembelajaran - Bagaimana pelaksanaan pendampingan In House Training secara daring?
- Pelaksanaan pendampingan IHT secara daring dilakukan melalui pertemuan virtual bagi 2-4 sekolah pada jenjang yang sama dengan pertimbangan jumlah peserta.
- Durasi pertemuan virtual untuk pendampingan IHT secara daring adalah 135 menit atau setara dengan 3JP untuk satu kali pendampingan.
- Dalam pendampingan secara daring, setiap IN akan diberikan komponen uang saku dari uang harian perjadin sebesar 75.000/JP.
- Bagi satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan IHT, dikarenakan sudah tidak ada sasaran guru kelas/guru BK yang sama, akan tetap mendapatkan pendampingan secara daring melalui tatap muka virtual.
- Seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan pendampingan secara daring (peserta dan instruktur) diberikan bantuan biaya koneksi sebesar 100.000 per kegiatan.
- Penyediaan fasilitas pertemuan virtual menjadi tanggung jawab PPPPTK/LPPKS-PS.
- Bagaimana pelaksanaan pendampingan In House Training secara luring?
- Untuk pendampingan luring menggunakan skema pembayaran perjadin.
- Pertemuan luring di satuan pendidikan hanya diberikan bantuan konsumsi.
- Siapa sasaran peserta pelatihan Komite Pembelajaran?
Komite Pembelajaran dari satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak terdiri dari:
PAUD: Penilik, Kepala Sekolah, pendidik PAUD yang malayani peseta didik usia 5 sampai dengan 6 tahun.
SD: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru kelas 1 dan 4, guru Pendidikan Agama, dan guru PJOK
SMP dan SMA: Pengawas, Kepala Sekolah, 10 guru mata pelajaran, 1 guru BK
SMK: Pengawas, Kepala Sekolah, Wakakur, guru 8 mata pelajaran umum, guru IPAS, Informatika, dan 2 Program Keahlian. - Bagaimana mekanisme penentuan sasaran untuk pelatihan?
Mekanisme penentuan sasaran sebagai berikut;
Kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak mengusulkan data perwakilan guru dari satuan pendidikannya ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya;
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi data peserta pelatihan untuk setiap jenjang pendidikan;
Dinas pendidikan mengajukan data peserta pelatihan ke UPT (PPPPTK dan LPPKSPS) sesuai wilayah binaannya;
Selanjutnya UPT mengirimkan undangan Pelatihan Pembelajaran bagi Kepala Satuan Pendidikan, Guru, Pendidik PAUD, dan Pengawas Sekolah/Penilik Melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya;
Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya menerbitkan Surat Tugas bagi peserta untuk mengikuti pelatihan. - Bagaimana ruang lingkup pelatihan dan materi apa yang disampaikan dalam Pelatihan Komite Pembelajaran Sekolah Penggerak?
Pelatihan Komite Pembelajaran dilakukan selama 74 JP (@45 menit) di tingkat nasional, dengan materi sebagai berikut: - Kebijakan program sekolah penggerak;
- orientasi pelatihan;
- pendidikan yang memerdekakan;
- kerangka kurikulum;
- capaian pembelajaran;
- perangkat ajar;
- asesmen;
- kurikulum operasional di satuan pendidikan;
- pelaksanaan in house training di satuan pendidikan;
- pengenalan literasi digital;
- tes awal dan tes akhir; dan
- evaluasi penyelenggaraan.
- Siapa yang menjadi pengajar/fasilitator dalam Pelatihan Komite Pembelajaran Sekolah Penggerak?
Instruktur yang bertugas pada pelatihan komite pembelajaran adalah peserta bimtek calon Instruktur yang telah ditetapkan sebagai instruktur melalui surat keputusan. Jumlah dan sebaran instruktur disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing UPT penyelenggara pelatihan. - Apakah tugas instruktur pelatihan?
Instruktur pelatihan bertugas memfasilitasi pelatihan kepada komite pembelajaran. Instruktur terdiri dari unsur widyaiswara, pengawas sekolah/penilik, kepala satuan pendidikan, guru, pendidik PAUD, dosen, dan praktisi pendidikan lainnya, yang memenuhi persyaratan. - Bagaimana pelaksanaan pelatihan bagi Komite Pembelajaran?
Pelatihan bagi Komite Pembelajaran meliputi: - Pelatihan Implementasi Pembelajaran bagi perwakilan guru dan pendidik PAUD pada setiap satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.
- Pelatihan Kepemimpinan dan Implementasi Pembelajaran bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas Sekolah/Penilik pelaksana Program Sekolah Penggerak.
- Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam Pelatihan Komite Pembelajaran dan apa peran masing-masing?
Penyelenggara pelatihan ini adalah Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS), yang berperan untuk: - Melakukan koordinasi dengan Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK berkenaan dengan agenda, sasaran dan lokasi pelaksanaan pelatihan;
- Mengidentifikasi peserta pelatihan sesuai dengan satuan sekolah penyelenggara program sekolah penggerak di wilayah binaan;
- Mengidentifikasi instruktur yang dapat berperan pada pelatihan komite pembelajaran sesuai wilayah binaan;
- Menyiapkan perangkat penyelenggara pelatihan;
- Melaksanakan pelatihan komite pembelajaran pada program sekolah penggerak;
- Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan komite pembelajaran pada program sekolah penggerak;
- Menerbitkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) kepada peserta pelatihan.
- Siapa saja yang terlibat pada proses pembelajaran di Pelatihan Komite Pembelajaran dan apa tugasnya?
Peserta Pelatihan - Mengikuti seluruh materi sesuai jadwal yang ditentukan;
- Melaksanakan pembelajaran secara aktif dan kolaboratif;
- Mengerjakan tes awal dan tes akhir;
- Menyelesaikan dan mengumpulkan seluruh tugas dan tagihan. Instruktur Pelatihan
- Memonitor keaktifan peserta dalam pembelajaran daring;
- Memfasilitasi proses belajar peserta;
- Memberikan umpan balik terhadap tugas yang diunggah peserta;
- Memberikan nilai sikap dan keterampilan peserta;
- Mengolah nilai akhir peserta; dan
- Memberikan rekomendasi terhadap kelulusan peserta. Admin LMS
- Melakukan rekapitulasi terhadap keaktifan peserta;
- Membantu pengajar memfasilitasi pelaksanaan diskusi di LMS sesuai dengan waktu yang ditetapkan;
- Memberikan solusi terhadap permasalahaan teknis yang dihadapi oleh pengajar & peserta.
- Apa saja aspek yang yang akan dievaluasi untuk mengukur perkembangan peserta di Pelatihan Komite Pembelajaran?
Aspek Evaluasi:
1) Evaluasi pengetahuan, dilakukan melalui tes awal dan akhir;
2) Evaluasi keterampilan dilakukan melaluipenugasan;
3) Evaluasi sikap, dilakukan melalui pengamatan komitmen peserta dalam kehadiran, kerjasama dan tanggung jawab dalam melaksanakan penugasan, serta keaktifan dalam diskusi. - Apa saja aspek yang yang akan dievaluasi untuk mengukur keefektifan proses fasilitasi oleh instruktur di Pelatihan Komite Pembelajaran?
Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen berupa lembar pengamatan dengan unsur-unsur yang dinilai meliputi: - Sistematika penyajian;
- Kemampuan menyajikan;
- Kesesuaian materi yang disampaikan dengan tujuan pelatihan;
- Ketepatan waktu dan kehadiran;
- Penggunaan metode dan alat bantu pembelajaran;
- Sikap dan perilaku;
- Cara menjawab pertanyaan dari peserta (sistematika dan rasionalitas jawaban);
- Penggunaan bahasa;
- Pemberian motivasi kepada peserta; dan
- Kerapian berpakaian.
- Apakah peserta akan memperoleh sertifikat setelah menyelesaikan semua proses pelatihan komite pembelajaran?
Peserta yang telah menyelesaikan tahapan pelatihan akan memperoleh sertifikat berpredikat. - Di mana sertifikat dapat didapatkan oleh peserta?
Sertifikat berpredikat yang akan dikeluarkan oleh PPPPTK dan LPPKSPS akan berupa sertifikat elektronik yang kemudian akan diunggah di SIMPKB. Peserta dapat mengunduh sertifikat elektronik tersebut pada akun simPKB masing-masing.
KEPALA SEKOLAH - Jika ada kepala sekolah yang lulus dan terpilih sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak, dalam pelaksanaan program Kepala Sekolah meninggal dunia. Apakah program akan lanjut?
Program akan dilanjutkan dengan Kepala Sekolah pengganti. Untuk teknis pelaksanaannya akan didiskusikan lebih lanjut. - Salah satu keuntungan kepala sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak ada poin “Kepala Sekolah memperoleh peluang melanjutkan periode berikutnya tanpa adanya uji kompetensi. Apa yang dimaksud dengan hal ini?
Secara peraturan, jika kepala sekolah masih mendapatkan kesempatan menjadi kepala sekolah untuk periode keempat, maka kepala sekolah harus lulus uji kompetensi. Jika kepala sekolah sudah lulus seleksi menjadi penyelenggara Program Sekolah Penggerak (PSP), dan sudah menjalankan PSP selama 3 tahun serta masih punya kesempatan menjadi keala sekolah pada periode keempat, maka kepala sekolah tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi. Pengalaman lulus seleksi dan melaksanakan PSP dapat menjadi pengganti uji kompetensi kepala sekolah untuk melanjutkan periode keempat.
KOMITE PEMBELAJARAN - Siapa saja unsur Komite Pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak?
Unsur dalam Komite Pembelajaran berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut: - PAUD: Kepala satuan pendidikan, pengawas/ penilik, dan 2 pendidik
- SD: Kepala sekolah, pengawas, 2 guru mewakili kelas rendah dan kelas tinggi, dan dan perwakilan 1 guru/mapel
- SMP: Kepala sekolah, pengawas, dan perwakilan 1 guru/mapel
- SMA: Kepala sekolah, pengawas dan perwakilan 1 guru/mapel
- SLB : Kepala sekolah, pengawas, dan perwakilan 1 guru/guru kelas kekhususan (SD) atau 1 guru/ mapel dan program kekhususan (SMPLB dan SMALB)
- Siapa yang akan memilih perwakilan guru mata pelajaran atau guru kelas rendah/tinggi atau guru kekhususan?
Perwakilan guru untuk komite pembelajaran akan dipilih oleh kepala sekolah yang menyelenggarakan program sekolah penggerak.
PERENCANAAN BERBASIS DATA - Apakah perencanaan berbasis data?
Akan tersedia laporan yang memotret kondisi mutu pendidikan yang dikumpulkan dari berbagai sumber data dan akan dirujuk oleh seluruh pemangku kepentingan untuk evaluasi dan perencanaan.
Laporan ini dapat digunakan oleh satuan pendidikan dan pemda sebagai instrumen refleksi diri utk identifikasi area perbaikan sehingga dapat merancang kegiatan perbaikan yang tepat.
PEMBELAJARAN DENGAN PARADIGMA BARU - Apakah pembelajaran dengan paradigma baru ?
Pembelajaran dengan paradigma baru adalah pembelajaran intrakurikuler yang terdiferensiasi dimana konten akan lebih optimal agar siswa memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat siswa. Proyek kokurikuler lintas mata pelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum. - Berdasarkan permasalahan pendidikan yang terjadi, mengapa pembelajaran yang perlu disesuaikan?
Untuk meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh memang perlu adanya penyesuaian kebijakan dan praktik pembelajaran di tingkat satuan pendidikan dengan menyiapkan ekosistem sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya. - Apakah pembelajaran dengan paradigma baru merupakan satu-satunya intervensi di sekolah?
Dalam Program Sekolah Penggerak dan SMK PK, implementasi pembelajaran dengan paradigma baru hanya salah satu intervensinya. Intervensi yang lain adalah pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah. - Apakah sekolah yang belum menjadi Sekolah Penggerak boleh mengimplementasikan pembelajaran paradigma baru ini secara mandiri?
Sekolah yang belum menjadi Sekolah Penggerak belum boleh implementasi pembelajaran dengan paradigma baru, perlu menunggu sampai pembelajaran paradigma baru ini diimplementasikan untuk sekolah non-Sekolah Penggerak. Kemungkinan di Tahun Ajaran 2022/2023. - Mengapa sekolah yang belum menjadi Sekolah Penggerak belum boleh mengimpelementasikan pembelajaran dengan paradigma baru?
Pada Tahun Ajaran 2021/2022 pembelajaran paradigma baru ini diimplementasi terbatas di Sekolah Penggerak. Tujuannya untuk memantau proses implementasi, mendapatkan umpan balik, serta mengidentifikasi penyesuaian-penyesuaian isi pembelajaran paradigma baru tersebut sebelum diimplementasi lebih luas. - Apakah Profil Pelajar Pancasila hanya berlaku untuk pembelajaran paradigma baru atau berlaku juga pada sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013?
Profil Pelajar Pancasila tidak hanya berlaku untuk sekolah yang menggunakan pembelajaran paradigma baru saja, namun berlaku juga untuk sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. - Bagaimana menerapkan Profil Pelajar Pancasila pada kurikulum 2013?
Dalam penyusunannya, Profil Pelajar Pancasila sudah memetakan/merujuk PPK sehingga dalam implementasinya, tidak akan bertentangan. Dengan penyesuaian sesuai dengan kemampuan sekolah, sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 boleh menerapkan pembelajaran berbasis projek untuk penguatan Profil Pelajar Pancasila seperti yang dilakukan oleh Sekolah Penggerak atau SMK/PK. - Apa yang dimaksud dengan profil Pelajar Pancasila?
Profil Pelajar Pancasila adalah profil lulusan yang bertujuan untuk menunjukkan karakter dan kompetensi yang diharapkan diraih dan menguatkan nilai-nilai luhur Pancasila peserta didik dan para pemangku kepentingan. - Mengapa pembelajaran melalui projek disebut sebagai “penguatan profil Pelajar Pancasila”?
Di sekolah, profil Pelajar Pancasila perlu dikembangkan melalui berbagai strategi yang saling melengkapi dan menguatkan, yaitu budaya sekolah, kegiatan pembelajaran, dan kegiatan kokurikuler berupa pembelajaran melalui projek. Dengan demikian, projek ini bukan satu-satunya metode melainkan penguatan upaya mengembangkan profil Pelajar Pancasila. - Apa itu projek penguatan Profil Pelajar Pancasila?
Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila adalah sebuah pendekatan pembelajaran melalui projek dengan sasaran utama dimensi profil Pelajar Pancasila. Selain itu siswa akan belajar menelaah tema-tema tertentu yang menjadi prioritas setiap tahunnya. - Apa saja perubahan yang timbul dengan adanya projek penguatan profil Pelajar Pancasila?
Sekolah perlu mengalokasikan waktu agar guru bisa bekerja secara kolaboratif. Kolaborasi akan menjadi kunci sukses/tidaknya sebuah projek. Dalam pelaksanaan projek guru-guru harus berkolaborasi secara lintas ilmu untuk merencanakan, memfasilitasi dan menjalankan asesmen. - Bagaimana implementasi projek profil Pelajar Pancasila di sekolah?
Projek penguatan profil Pelajar Pancasila akan dijalankan terpisah dari mata pelajaran, namun mengambil sebagian waktu dari keseluruhan pembelajaran di sekolah. - Apa fungsi Profil Pelajar Pancasila?
Profil Pelajar Pancasila berguna sebagai kompas bagi pendidik dan Pelajar Indonesia. Profil Pelajar Pancasila menjabarkan tujuan Pendidikan Nasional secara lebih rinci terkait cita-cita, visi misi, dan tujuan pendidikan ke peserta didik dan seluruh komponen satuan pendidikan.
Profil Pelajar Pancasila memberikan gambaran yang ingin dituju mengenai karakter dan kemampuan Pelajar Indonesia. Segala pembelajaran, program, dan kegiatan di satuan pendidikan bertujuan akhir ke profil pelajar Indonesia, sehingga pendidik dan pelajar mengetahui apa harapan negara terhadap hasil pendidikan dan berusaha mewujudkannya bersama. - Apa yang dimaksud dengan dimensi profil Pelajar Pancasila?
Dimensi profil Pelajar Pancasila adalah karakter dan kompetensi fondasi yang perlu dikembangkan satuan pendidikan untuk peserta didik. Dimensi-dimensi Profil Pelajar Pancasila adalah (1) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, (2) berkebinekaan global, (3) bergotong-royong, (4) mandiri, (5) bernalar kritis, (6) kreatif. Sebagai contoh, mampu mengelola waktu belajar dan merancang strategi yang sesuai untuk mencapai tujuan belajar adalah sikap yang terbangun sebagai hasil dari perkembangan dimensi Mandiri. - Apa pengaruh profil Pelajar Pancasila ke pembelajaran di kelas?
Setiap mata pelajaran, program, dan kegiatan di sekolah diharapkan mendukung ketercapaian profil Pelajar Pancasila dengan memasukkannya dalam pembelajaran. Profil Pelajar Pancasila juga akan diperkuat dengan pembelajaran berbasis proyek dengan tema yang mendukung perkembangan kompetensi dan karakter yang dituju.
Pengaruh langsung dari profil Pelajar Pancasila: adanya projek penguatan profil Pelajar Pancasila sejak jenjang PAUD sampai dengan SMA dan SMK, juga di SLB.
Pengaruh tidak langsung kepada sekolah adalah adanya Asesmen Nasional, khususnya survei lingkungan belajar dan survei karakter merupakan metode untuk memantau lingkungan belajar yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila. - Apakah perbedaan profil Pelajar Pancasila dengan nilai-nilai dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)?
PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Pentingnya Pendidikan Karakter ditunjukkan dan dikuatkan dalam profil Pelajar Pancasila dengan menjadikannya sebagai arah karakter yang dituju dalam pendidikan Indonesia. - Jika projek penguatan Profil Pelajar Pancasila berjalan, bagaimana dengan program PPK yang sudah berjalan?
PPK tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan dan pembiasaan di sekolah masing-masing yang terintegrasi dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Program PPK adalah usaha dan amanat kebijakan dari UU Sisdiknas dalam mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (pasal 3). - Dimanakah nasionalisme dalam Profil Pelajar Pancasila?
Nasionalisme terbangun dari perwujudan dimensi-dimensi profil Pelajar Pancasila. Nasionalisme merupakan buah dari perkembangan dimensi Beriman, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia (yaitu Akhlak Bernegara), dimensi Bergotong Royong, juga dimensi Berkebinekaan Global. - Jika Profil Pelajar Pancasila masuk sebagai renstra Kemendikbud, bagaimana pelaksanaannya di satuan pendidikan?
Implementasi Profil Pelajar Pancasila dilakukan dengan melaksanakan kegiatan (pembelajaran, program, projek, dsb) yang tujuannya adalah ketercapaian Profil Pelajar Pancasila. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku pendidikan lainnya juga diharapkan untuk memiliki profil ini, dengan kerjasama antara satuan pendidikan, orangtua, dan masyarakat serta didukung oleh para pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan. - Bagaimana mengukur ketercapaian Profil Pelajar Pancasila?
Projek Profil Pelajar Pancasila memiliki rapor tersendiri yang akan membantu rekam jejak ketercapaian profil Pelajar Pancasila. Profil Pelajar Pancasila merupakan tujuan akhir dari hasil pendidikan, sehingga satuan pendidikan juga perlu tidak terburu-buru dalam mengukur ketercapaian profil, melainkan membangun kompetensi dan karakter tersebut secara konsisten dan melihat perkembangannya melalui penilaian projek. - Apakah projek penguatan Profil Pelajar Pancasila diampu oleh guru yang sama dengan guru mata pelajaran?
Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila diajarkan secara kolaboratif (team teaching) oleh guru mata pelajaran dan guru kelas. Karena projek ini memiliki target utama pengembangan profil Pelajar Pancasila maka semua guru, baik guru mata pelajaran maupun guru kelas perlu terlibat dalam perencanaan, pengajaran dan asesmen. - Bagaimana bentuk struktur kurikulum dengan penerapan pembalajaran dengan paradigma baru?
Kurikulum terdiri dari kegiatan intrakurikuler dan projek penguatan profil Pelajar Pancasila. Alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum dituliskan secara total dalam satu tahun dan dilengkapi dengan saran alokasi jam pelajaran jika disampaikan secara reguler/mingguan.
Selain itu, terdapat penyesuaian dalam pengaturan mata pelajaran yang secara terperinci dijelaskan dalam FAQ per jenjang - Apakah ada perubahan jam pelajaran dengan adanya pembelajaran dengan paradigma baru?
Tidak ada perubahan total jam pelajaran, hanya saja JP (jam pelajaran) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk 2 kegiatan pembelajaran: 1) pembelajaran intrakurikuler, dan 2) projek penguatan profil Pelajar Pancasila
Jadi jika dihitung JP kegiatan belajar rutin di kelas (intrakurikuler) saja, memang seolah-olah JP-nya berkurang dibandingkan dengan K13. Namun selisih jam pelajaran tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil Pelajar Pancasila. - Mengapa projek penguatan profil Pelajar Pancasila membutuhkan alokasi waktu tersendiri?
Untuk peserta didik sampai pada kompetensi dan karakter yg ada di profil pelajar Pancasila, perlu penguatan selain di intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan program lainnya dengan melatih peserta didik untuk menggali isu nyata di lingkungan sekitar dan berkolaborasi untuk memecahkan masalah tersebut. Dengan demikian untuk memastikan ini berjalan, maka diberikan alokasi waktu tersendiri. - Apakah perubahan struktur kurikulum ini berdampak pada jam mengajar guru?
Tidak berpengaruh, projek tetap dihitung sebagai beban mengajar guru. - Apa yang dimaksud dengan Capaian Pembelajaran (CP)?
CP merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh dari suatu mata pelajaran. - Apakah CP menggantikan Standar Kompetensi Lulusan?
CP bukan pengganti SKL/STPPA. Dalam kerangka kurikulum, CP kedudukannya di bawah SNP (Standar Nasional Pendidikan), setara dengan KI-KD dalam Kurikulum 2013. - Jika CP setara dengan KI-KD, bagaimana dengan SKL sebagai acuan dalam mengukur kompetensi lulusan dari Satuan Pendidikan apakah diganti? (SMA)
SKL tetap menjadi acuan untuk mengukur kompetensi lulusan. - Mengapa CP mengintegrasikan kembali keterampilan, pengetahuan, dan sikap?
Kompetensi adalah rangkaian dari pengetahuan, keterampilan, dan disposisi (sikap) tentang ilmu pengetahuan, sikap terhadap belajar (dorongan untuk belajar, menggali konsep lebih dalam), jadi tidak sepatutnya dipisahkan. - Mengapa CP disusun per fase?
Sebuah penyederhanaan agar siswa memiliki waktu yang memadai untuk menguasai kompetensi, guru dan sekolah bisa lebih leluasa untuk menyesuaikan pembelajarannya sesuai dengan kondisi siswa. Peserta didik memiliki kesempatan untuk belajar sesuai dengan tingkat pencapaian (Teaching at The Right Level), kebutuhan, kecepatan, dan gaya belajarnya karena CP dibuat dengan memperhatikan fase-fase perkembangan anak. - Apakah yang dimaksud dengan Teaching at the Right Level?
Teaching at the Right Level adalah salah satu semangat di merdeka belajar, dimana pengajaran pada peserta didik disesuaikan dengan tingkat capaian atau kemampuan awalnya. Guru melakukan asesmen terhadap level pembelajaran peserta didik, mengelompokkannya sesuai dengan yang memiliki tingkat capaian dan kemampuan yang serupa, dan memberikan intervensi pengajaran dan beragam aktivitas pembelajaran sesuai dari level pembelajarannya tersebut, bukan hanya melihat dari usia dan kelasnya.
Mengajarkan kemampuan dasar yang perlu dimiliki peserta didik dan menelusuri kemajuannya. Jika anak berada di kelas 4 SD namun kemampuan dasar yang dimiliki belum sampai ke level yang diharapkan pada level kelas tersebut, maka guru perlu memberikan intervensi yang sesuai dengan kemampuan peserta didik saat itu, menuntaskan kebutuhan belajarnya, dan tidak memaksakan pengajaran yang ada di level kelas 4. - Bagaimana cara guru mengajarkan siswa untuk mengembangkan kompetensi dan bukan hanya mengajar konten?
Guru menganalisis kompetensi yang ada di CP per fase lalu menurunkannya pada kompetensi yang dicapai siswa di kelas yang diajarnya. Kompetensi ini disusun secara berjenjang dari awal tahun hingga akhir tahun. Guru kemudian menurunkan kompetensi ini dalam indikator capaian kompetensi untuk diukur dalam asesmen (bisa dalam bentuk lembar amatan atau bentuk asesmen yang lain)
Secara intensif, transparan dan personal, Guru juga berkomunikasi dengan siswa dan orangtua selama proses pembelajaran terkait dengan hasil assesmen diagnostic, formatif dan sumatif. Selanjutnya, guru bekerjasama dengan Guru BK untuk mengidentifikasi potensi siswa dan strategi untuk memfasilitasi pengembangan potensi tersebut. - 20-30% jam pelajaran dari setiap mapel dialokasikan untuk projek penguatan profil Pelajar Pancasila. Dengan demikian, apakah implementasi projek ini akan per mapel atau terintegrasi/kolaborasi antar mapel?
Target utama projek ini adalah penguatan profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan jangka panjang pembelajaran. Oleh karena itu tujuan projek ini tidak berkaitan langsung dengan konten/capaian pembelajaran dari mapel yang sedang dipelajari. Dalam implementasinya, guru kelas dan guru mapel berkolaborasi dan fokus pada pencapaian dimensi profil Pelajar Pancasila dalam perencanaan dan fasilitasi kegiatan projek ini.
Dalam rangkaian kegiatannya siswa akan menggali pemahaman dan mencari solusi mengenai isu-isu yang dikemas dalam tujuh tema berdasarkan SDG. Berbagai macam keterampilan dan pengetahuan akan dikembangkan untuk pendalaman isu, penyelesaian masalah dan tidak dipisah-pisah dalam mata pelajaran. - Bagaimana bentuk pelaporan hasil projek?
Perkembangan Profil Pelajar Pancasila akan dilaporkan dalam rapor terpisah dari intrakurikuler. Dalam rapor ini akan tertera sub elemen dimensi Profil Pelajar Pancasila yang dipilih dalam sebuah tema. - Bagaimana jika konten tema yang dipilih pada Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila ini belum dipelajari oleh siswa di mata pelajaran yang ia pelajari saat itu?
Ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari dalam projek adalah hal-hal yang kontekstual dan umum. Meskipun dalam intrakurikuler belum dipelajari, namun peserta didik berkesempatan untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan dan keterampilan tersebut melalui projek. Dengan demikian, saat didiskusikan dalam intrakurikuler mereka sudah memiliki pengetahuan awal dan lebih siap untuk mempelajarinya lebih jauh. - Apakah sekolah yang menggunakan K13 bisa melakukan projek penguatan Profil Pelajar Pancasila?
Sekolah yang menggunakan K13 bisa melakukan projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, bila sekolah bisa menyesuaikan pengelolaan waktu dan kolaborasi antar guru. - Apa yang dimaksud dengan perangkat ajar?
Perangkat ajar terdiri dari buku teks dan modul ajar, yang digunakan untuk membantu guru dalam mengimplementasikan pembelajaran paradigma baru. Melalui perangkat ajar, diharapkan guru dapat menyelenggarakan proses belajar yang bermakna sesuai dengan prinsip bahwa siswa perlu belajar sesuai dengan tahapan dan kebutuhannya. - Bagaimana cara mengakses perangkat ajar?
Perangkat ajar dapat diakses melalui media cetak dan secara daring.
Media Cetak
Buku teks akan disediakan Kemendikbud secara daring dan cetak dengan prosedur distribusi sesuai peraturan berlaku.
Daring
Modul ajar dapat diakses dan digunakan pada platform perangkat ajar mengikuti langkah-langkah petunjuk. - Apa yang dimaksud dengan modul ajar?
Modul ajar adalah perangkat bantu mengajar yang memuat hal-hal yang diperlukan dan langkah pengajaran secara detail dalam satu unit/topik, yang bisa diselenggarakan dalam satu atau beberapa jam pelajaran. - Bagaimana cara menggunakan modul ajar di dalam kelas?
Guru yang membutuhkan bantuan mengajar sebuah materi, dapat mengakses perangkat ajar tersebut dan melihat kebutuhan konteks pengajaran. Utamanya Guru harus berefleksi dengan kebutuhan dan pengaplikasian di kelas. - Apakah silabus dan RPP tetap dibuat?
Silabus dan RPP tetap dibuat. Silabus dan RPP dikembangkan sesuai dengan standar proses atau surat edaran nomor 14 tahun 2019. - Apa kaitan RPP dengan modul ajar?
Modul ajar pada dasarnya adalah perencanaan pembelajaran secara lengkap disusun berdasarkan topik dalam lingkup kelas. Sementara ATP merupakan perencanaan pembelajaran untuk jangka waktu lebih panjang dalam lingkup sekolah. Silabus dapat dikembangkan dengan menggunakan atau mengadaptasi ATP yang disediakan oleh Pemerintah maupun ATP yang dikembangkan secara mandiri.
Modul ajar dapat dianggap sebagai RPP, sehingga guru yang menggunakan modul ajar yang disediakan oleh Pemerintah ataupun mengembangkan secara mandiri, tidak perlu lagi membuat RPP secara terpisah. Guru dapat mengembangkan modul ajar melalui adaptasi modul ajar dari Pemerintah agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan konteks satuan pendidikan. - Apakah buku teks yang ada sekarang masih bisa dipakai?
Buku teks yang ada saat ini masih dapat digunakan selama isinya selaras dengan Capaian Pembelajaran. Buku teks adalah salah satu perangkat ajar yang digunakan untuk membantu guru dan peserta didik untuk mencapai CP. - Apakah Kriteria Ketuntasan Minimal masih akan berlaku pada Pembelajaran Paradigma baru ini?
Ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif.
Asesmen formatif pada pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran.
- Jika tidak ada KKM, bagaimana guru akan menentukan apakah capaian belajar siswa sudah memadai atau belum?
Capaian belajar sudah memadai atau belum diketahui dengan mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran, guru diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran dan aktivitas pembelajarannya. - “Apakah pembelajaran paradigma baru dalam penilaian menggunakan acuan kriteria? (SMA) Jika tidak apakah akan mengubah Standar Penilaian nomor 23 Tahun 2016? (SMA)”
Untuk acuan kriteria diberikan keleluasaan kepada guru untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. - Bagaimana acuan lingkup materi yang menjadi rujukan untuk evaluasi hasil belajar akhir dari satuan pendidikan dalam bentuk Ujian Sekolah? (SMA)
Acuan lingkup materi yang menjadi rujukan untuk evaluasi akhir adalah kompetensi esensial pada tujuan pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. - Bagaimana melaporkan hasil projek penguatan profil Pelajar Pancasila?
Hasil belajar melalui projek ditulis dalam rapor siswa akhir tahun (rapor semester 2), dalam format yang berbeda dengan hasil belajar intrakurikuler. Rapor ini menggambarkan perkembangan sub elemen profil Pelajar Pancasila yang dipilih dalam tema projek di tahun ajaran. - Bagaimana bentuk laporan hasil belajar projek profil Pelajar Pancasila? (SMA)
Secara kualitatif dengan kriteria yang telah ditetapkan mengacu pada dimensi dan elemen pada profil Pelajar Pancasila. - Apakah bentuk laporan hasil belajar projek profil Pelajar Pancasila per mata pelajaran? (SMA)
Projek penguatan profil Pelajar Pancasila tidak terkait dengan mata pelajaran. - Bagaimana bentuk rapor intrakurikuler? (SMA)
Secara kuantitatif dengan nilai akhir mempertimbangkan hasil assessment sumatif dan formatif. - Apakah laporan hasil belajar intrakurikuler berbasis capaian pembelajaran (CP) setiap periodik semester atau fase? (SMA)
Laporan hasil belajar intrakurikuler akan diberikan kepada peserta didik pada setiap akhir semester. - Apakah ada kenaikan kelas, jika pembelajaran paradigma baru ini menggunakan fase? bagaimana kriteria kenaikan kelas? (SMA)
Peserta didik dapat melanjutkan ke kelas di atasnya sesuai dengan profil potret ketercapaian tujuan pembelajaran. - Apakah STPPA masih digunakan?
Ya, STPPA adalah rujukan utama Kemendikbud dalam merancang CP. STPPA juga dapat digunakan guru untuk memantau tumbuh kembang anak dari tahun ke tahun. CP tidak dirancang untuk memantau perkembangan dari tahun ke tahun, karena CP merupakan tujuan dari program pembelajaran di PAUD yang dicapai di akhir program PAUD sebelum anak melanjutkan ke jenjang SD. - Ketika guru merancang kegiatan bermain-belajar di satuan PAUD, rujukan mana yang mereka gunakan?
Guru merujuk pada Capaian Pembelajaran, karena CP sudah memadukan 1) STPPA, 2) Standar Isi, dan 3) Standar Penilaian. Maka lebih praktis dan terarah apabila guru menggunakan CP. Selain itu, CP PAUD juga memuat arah kebijakan model pembelajaran (pedagogi) yang tidak ada dalam STPPA. - Apakah pendekatan tematik masih digunakan?
Pendekatan tematik tetap digunakan, namun tidak menjadi suatu kewajiban. Satuan pendidikan boleh menggunakan pendekatan lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. - Apakah metode Sentra tetap digunakan?
Metode Sentra tetap digunakan, tapi tidak menjadi satu-satunya metode yang dilaksanakan di sekolah. Pembelajaran paradigma baru ini juga mendorong untuk melaksanakan pembelajaran berbasis projek, berbasis masalah, dan metode-metode lainnya yang utamanya mendukung anak bebas bereksplorasi. - Referensi apa yang bisa digunakan untuk mendukung implementasi Capaian Pembelajaran?
Pusat Kurikulum dan Perbukuan menerbitkan buku panduan guru terkait kerangka kurikulum dan merdeka bermain serta keterkaitannya dengan Profil Pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran. Buku lainnya menjelaskan tentang kegiatan pembelajaran berbasis buku dan projek Profil Pelajar Pancasila. Selain itu, pemerintah juga menyediakan modul ajar. - Apakah calistung diajarkan di pembelajaran paradigma baru PAUD?
Di satuan PAUD yang dikenalkan adalah kegiatan pra membaca, pra matematika, dan pra menulis dengan menggunakan pendekatan bermain.Tidak ada pelarangan untuk mengajarkan calistung, yang perlu diperhatikan adalah metode pengajarannya. Pengajaran calistung dikembalikan kepada kebutuhan dan minat anak, kemudian dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari dan bermakna, bukan dengan drilling atau hanya dengan pengisian lembar kerja. - Bagaimana menggunakan STPPA dan CP
STTPA tetap menjadi standar dalam kurikulum PAUD, CP merupakan kendaraan yang dirancang pemerintah untuk mencapai lebih optimalnya perkembangan anak seperti yang tercantum di STTPA dan juga menekankan kemampuan yang perlu dimiliki anak sebagai respon dari perubahan yang terjadi di lingkungan baik lokal, nasional,maupun global. - Model-model pembelajaran apa sajakah yang dapat dipergunakan di satuan PAUD?
Model pembelajaran seperti project, inquiry, cooperative learning, dan model pembelajaran lain yang relevan dapat digunakan selama dapat membangun pengalaman belajar bermakna, kontekstual, dan sesuai minat anak. - “Panduan apa yang bisa digunakan untuk mendukung implementasi Capaian Pembelajaran?”
Panduan tentang pembelajaran paradigma baru, Capaian Pembelajaran, pembelajaran berbasis buku bacaan anak, dan pembelajaran berbasis proyek. Selain itu, guru dapat menggunakan dari sumber-sumber lainnya. - Mengapa pelajaran IPA dan IPS dijadikan satu di SD?
Anak usia SD masih melihat segala sesuatu secara utuh dan terpadu. Mereka juga masih dalam tahap berpikir konkrit/sederhana, holistik, komprehensif, namun tidak detail. Penggabungan IPA dan IPS diharapkan dapat memicu anak untuk dapat mengelola lingkungan alam dan sosial dalam satu kesatuan. - Mengapa IPAS mulai diajarkan di kelas 3?
IPAS mulai diajarkan di Fase B (kelas 3) untuk menguatkan kesadaran anak terhadap lingkungan sekitarnya, baik dari aspek alam maupun sosial. - Apakah berarti akan ada Murid SD yang membutuhkan 7-8 tahun utk menyelesaikan CP?
Murid SD dapat menyelesaikan seluruh capaian pembelajaran dalam 6 tahun. CP dibuat per fase (2 tahun) agar ada lebih banyak waktu untuk mencapainya. guru perlu melakukan asesmen untuk melihat pencapaian siswa terhadap CP dan jika asesmen menunjukkan bahwa murid harus mengulang suatu konsep atau topik, guru perlu mengajarkannya dengan menggunakan pendekatan yang sesuai. Asesmen tersebut, dengan demikian, perlu dilakukan secara berkala agar bisa dilakukan intervensi sesuai kebutuhan agar siswa bisa mencapai CP di akhir tahun dengan proses optimal. - Jika tidak, apakah berarti capaian akhir utk setiap fase bisa berbeda-beda?
Pada setiap akhir fase, terdapat kompetensi yang sama yang harus dicapai oleh peserta didik, namun alur untuk mencapai akhir fase tersebut yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan belajar, karakteristik, dan perkembangan peserta didik yang beragam. - Jika hanya 1 capaian akhir per-fase maka, bagaimana murid mengejar ketertinggalan?
Murid mengejar ketertinggalan dengan cara guru menentukan strategi pembelajaran yang tepat berdasarkan hasil asesmen. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk guru, peserta didik, dan orang tua agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya. - Apa yang berubah dengan pembelajaran paradigma baru SMP?
Mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran wajib. Prakarya menjadi salah satu pilihan bersama mata pelajaran Seni (Seni Musik, Seni Tari, Seni Rupa, Seni Teater). - Apa yang berubah dengan pembelajaran paradigma baru SMA?
Kelas 10
K13: Kelas 10 mulai masuk program peminatan (IPA, IPS, atau Bahasa dan Budaya);
Pembelajaran paradigma baru di Sekolah Penggerak: di kelas 10 siswa mempelajari seluruh mata pelajaran yang sama dengan di kelas 9
Peminatan
K13: Peminatan berupa program yang tersekat: IPA, IPS, dan Bahasa & Budaya, dimulai sejak kelas 10
Pembelajaran paradigma baru di Sekolah Penggerak: Peminatan berupa mata pelajaran pilihan, dimulai sejak kelas 11.
Projek penguatan profil Pelajar Pancasila
Lihat halaman “Umum” tentang projek penguatan profil Pelajar Pancasila
- Mengapa tidak ada peminatan di kelas 10?
Tidak ada peminatan di kelas 10 karena; 1. siswa perlu menguatkan kembali kompetensi dasar/fondasi sebelum mereka mengambil keputusan tentang arah minat dan bakat akademik yang ingin mereka kembangkan. - keputusan untuk menentukan pilihan akademik sebaiknya dilakukan saat anak sudah lebih matang secara psikologis, ketika mereka sudah di SMA, bukan di SMP.
- siswa dapat menggunakan 1 tahun masa belajar di SMA untuk mengenal pilihan-pilihan yang disediakan sekolah tersebut, sebelum mengambil keputusan terkait pelajaran yang ingin mereka dalami.
- memberikan kesempatan lebih banyak kepada siswa untuk berdiskusi dengan Orangtua/wali dan Guru BK tentang minat dan bakatnya serta rencana masa depan.
- Apakah tetap ada penjurusan di jenjang SMA?
Tidak ada lagi penjurusan seperti yang dikenal pada K13, namun siswa memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakan dan rencana masa depannya. Diantara pilihan tersebut terdapat pula mata pelajaran kewirausahaan, untuk membekali siswa dengan keterampilan hidup, terutama bila siswa tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. - Karena konsultasi dengan guru BK menjadi penting, apakah ada jam pelajaran untuk BK?
Tidak ada jam pelajaran khusus BK di kelas, namun Guru BK memegang peranan penting dalam memimpin proses penelusuran minat dan bakat siswa bersama wali kelas dan atau guru lain, serta berdiskusi dengan setiap individu siswa dan orangtua/wali. Waktu pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan. - Bagaimana dengan seleksi masuk perguruan tinggi bila tidak ada penjurusan?
Akan ada penyesuaian terkait seleksi masuk perguruan tinggi. Seleksi masuk didasarkan pada mata pelajaran yang diambil oleh siswa bukan berdasarkan jurusannya. - Apakah siswa boleh mengganti pilihan mata pelajaran di kelas XII?
Siswa boleh mengganti pilihan mata pelajaran, walaupun kurang disarankan. Karena pelajaran di Kelas XII melanjutkan materi kelas XI, siswa yang baru mengambil suatu mata pelajaran di kelas XII perlu mengejar ketertinggalannya karena tidak mengikuti mata pelajaran tersebut di kelas XI. - Mengapa ada mata pelajaran terkait vokasi?
Saat ini Indonesia memiliki 4.700 perguruan tinggi dengan lulusan SMA dan SMK rata-rata sekitar 2-3 juta setiap tahunnya, namun yang diserap oleh perguruan tinggi baru sekitar 38 persen dari rata-rata tadi. Oleh sebab itu sekolah perlu mempersiapkan siswa dengan keterampilan yang memampukan siswa untuk bekerja bila tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. - Adakah batas maksimum pengambilan mata pelajaran pilihan untuk SMA
Total jam pelajaran yang dianjurkan per minggunya adalah 44 jam pelajaran, termasuk mata pelajaran pilihan. Siswa tidak disarankan untuk mengambil mata pelajaran yang menyebabkan total jam pelajaran tersebut lebih daripada yang ditentukan. - Pemilihan mata pelajaran untuk pemilihan fakultas masuk ke PerguruanTinggi sebaiknya diarahkan sejak kapan?
Pemilihan mata pelajaran sebaiknya diarahkan sejak kelas X, sesuai dengan minat dan bakat siswa, dengan diskusi dan bimbingan guru, guru BK, dan orang tua - Bagi sekolah yang telah menerapkan SKS apakah dapat menggunakan pembelajaran paradigma baru ini?
Sekolah tetap dapat menggunakan SKS, dengan tetap merujuk pada CP yang ada. - Apakah yang dimaksud dengan unit inkuiri pada kelas X?
Unit inkuiri adalah kegiatan pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang ada di lingkungan sekitar dari sudut pandang berbagai mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran IPA dan IPS, dengan menggunakan metode inkuiri. - Bagaimana dengan Muatan Lokal, apakah masih tetap diberikan kewenangan daerah?
Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah secara fleksibel dapat mengelola kurikulum muatan lokal. - Dimana posisi mapel Muatan Lokal tersebut dalam struktur?
Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui tiga pilihan cara berikut ini. a. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain: Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menentukan capaian pembelajaran untuk muatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata pelajaran lain. Sebagai contoh, muatan tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Rupa, muatan sejarah lokal suatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, dan sebagainya. b. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil Pelajar Pancasila: Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil Pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek terkait dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan lokal, projek dengan tema perubahan iklim dikaitkan dengan isu-isu lingkungan di wilayah tersebut, dan sebagainya. c. Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler: Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 JP pertahun atau 2 JP perminggu. - Apa yang berubah dari kurikulum 2013 untuk pendidikan khusus?
Penggunaan CP yang setara dengan KI KD pada K 13, kompetensi pada kelas 1 K-13 pendidikan khusus sama dengan kelas 1 di sekolah umum ( usia kronologis), sedangkan untuk CP pijakan awal untuk kelas 1 SDLB dengan usia mental (≤ 6-8 tahun), pada K 13 KI KD disusun untuk perketunaan, untuk pembelajaran paradigma baru hanya menggunakan 1 CP untuk semua ketunaan. - Apakah pendidikan khusus juga menggunakan CP-CP yang sama dengan pendidikan reguler?
CP-CP pendidikan khusus dibuat berdasarkan CP reguler yang telah dimodifikasi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan ABK, sifat CP-CP pun fleksibel karena dibuat global dan berlaku untuk semua ketunaan dengan patokan kondisi anak berhambatan intelektual, karena jika tidak memiliki hambatan intelektual dapat menggunakan CP-CP di sekolah reguler. - Bagaimana penyediaan buku untuk peserta didik berkebutuhan khusus?
Buku untuk peserta didik berkebutuhan khusus tidak disusun perketunaan sehingga cukup 1 buku (untuk guru dan untuk siswa) dengan penyesuaian masing-masing kondisi peserta didik), informasi penyesuaian per ketunaan terdapat di buku guru - Apakah untuk peserta didik di SLB juga harus menerapkan project Pelajar Pancasila?
ABKpun menerapkan project Pelajar Pancasila dengan mengusung tema yang tak berbeda dengan sekolah reguler hanya saja kedalaman materi dan aktivitas disesuaikan dengan karakteritik dan kebutuhan ABK. - Apakah anak akan selalu berada di fase yang sama untuk setiap mapel?
Anak tidak selalu berada di fase yang sama untuk setiap mapel. Penetapan fase didasarkan pada hasil asesmen, seorang anak mungkin saja berada di fase yang berbeda untuk beberapa mata pelajaran. Penyesuaian dimungkinkan pada fase yang berbeda dari CP setiap mapel. - Mengapa di SD tidak ada mata pelajaran keterampilan?
Untuk SD keterampilan terwadahi dalam mata pelajaran seni dan prakarya - Mengapa mapel keterampilan memiliki porsi paling besar diantara mapel lainnya?
Mapel keterampilan untuk ABK memiliki poris paling besar karena proyeksi pendidikan untuk ABK adalah kemandirian sehingga melalui mapel ketrampilan anak disiapkan pula untuk siap kerja dan mampu berwirausaha, terlebih CP-CP mapel ketrampilan didasarkan pada SK3PD (standar kompetensi kerja khusus bagi penyadang disabilitas) yang setara dengan SKKNI - Apakah di SLB juga diajarkan mapel TIK?
Mapel TIK termasuk rumpun/ kelompok mata pelajaran ketrampilan - Mengapa di pembelajaran paradigma baru ini ABK hanya boleh memilih 1 jenis keterampilan?
Berbeda dengan kurikulum sebelumnya yang dapat memilih 2 jenis keterampilan, pemilihan 1 jenis ketrampilan agar ABK lebih fokus mendalami 1 skill secara utuh sehingga siap kerja. Pemfokusan 1 jenis ketrampilan dilaksanakan di kelas 8. Sedangkan saat di kelas 7 siswa dapat masih dapat memilih 2 jenis ketrampilan dari 20 jenis ketrampilan yang ada. - Bagaimana penyusunan ATP di SLB?
Prinsip penyusunan ATP sama dengan sekolah reguler, pembedanya adalah untuk anak dengan hambatan intelektual, ATP yang diturunkan dari CP pendidikan khusus berlaku untuk sama untuk semua ketunaan sehingga tujuan pembelajaran yang disusun berlaku sama dengan pembeda pada pendekatan yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik ketunaan. - Bagaimana Modul ajar di SLB?
Satuan pendidikan dapat memilih pendekatan tematik maupun mata pelajaran dalam pengembangnnya, selain satuan pendidikan dapat memilih tema-tema yang kontekstual.
SELEKSI -TES BAKAT SKOLASTIK - Apa itu Tes Bakat Skolastik?
Tes Bakat Skolastik (TBS) merupakan alat tes yang digunakan untuk memprediksi kemampuan seseorang jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru. - Berapa jumlah soal Tes Bakat Skolastik?
Tes Bakat Skolastik terdiri dari : - Subtes verbal sebanyak : 30 soal
- Subtes kuantitatif sebanyak : 20 soal
- Subtes penalaran sebanyak : 21 soal
- Berapa lama durasi yang diberikan saat Tes Bakat Skolastik?
Total durasi pelaksanaan TBS adalah 85 menit dengan alokasi pengerjaan soal tes sebagai berikut: - Subtes verbal : 20 menit
- Subtes kuantitatif : 40 menit
- Substes penalaran : 25 menit
- Bagaimana jika saat saya melaksanakan Tes Bakat Skolastik, kemudian mengalami kendala teknis seperti jaringan terputus atau listrik mati?
Jika jaringan internet atau listrik dapat digunakan kembali pada saat TBS masih berlangsung, maka Anda masih bisa melanjutkan pengerjaan TBS dengan waktu yang tersisa.
Jika jaringan internet atau listrik dapat digunakan kembali saat pelaksanaan TBS telah selesai, maka Anda akan diberikan kesempatan untuk mengulangi Tes Bakat Skolastik di jadwal yang kedua.
Sangat diharapkan agar dapat dipersiapkan sambungan internet cadangan untuk mendukung kelancaran mengikuti TBS.
Informasi jadwal pelaksanaan TBS bagi masing-masing peserta akan disampaikan melalui aplikasi seleksi/akun SIM PKB masing-masing. Menu seleksi TBS akan terbuka sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk masing-masing kandidat.
- Apakah saya diberi kesempatan untuk melakukan uji coba Tes Bakat Skolastik dan apakah saya boleh melakukan uji coba lebih dari satu kali?
Peserta yang hendak melaksanakan Tes Bakat Skolastik akan diberi kesempatan untuk melakukan Uji Coba Tes Bakat Skolastik. Peserta TBS bisa melakukan uji coba lebih dari satu kali. Uji coba kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan jeda waktu 60 menit dari uji coba pertama/ uji coba sebelumnya. - Saat jadwal Tes Bakat Skolastik (TBS), saya memiliki kondisi/situasi sehingga saya tidak bisa mengikuti TBS pada jadwal yang ditetapkan, apakah saya masih bisa melakukan TBS?
Jika Anda berhalangan di jadwal TBS pertama dapat mengikuti TBS di jadwal yang kedua. Demikian pula sebaliknya, jika Anda berhalangan mengikuti jadwal TBS kedua, maka bisa mengikuti TBS di jadwal pertama.
Informasi jadwal akan disampaikan melalui aplikasi seleksi/akun SIM PKB masing-masing. - Bagaimana jika saya terlambat mengikuti TBS pada jadwal yang sudah ditetapkan?
Peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti pelaksanaan TBS sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
Maksimal keterlambatan adalah 15 menit dari pelaksanaan TBS yang sudah ditetapkan untuk masing-masing kandidat, di atas 15 menit peserta tidak akan bisa mengakses TBS. - Bagaimana jika saya tidak menyelesaikan soal TBS pada masing-masing subtes karena durasi waktu habis, apakah jawaban saya akan tersimpan secara otomatis?
Jawaban yang Anda kerjakan pada setiap subtes, baik yang selesai maupun yang tidak selesai, akan tersimpan secara otomatis di dalam sistem. Jawaban Anda akan tetap dinilai oleh sistem.
Penilaian TBS adalah bagian dari penilaian tahap 1 yang terdiri dari 2 (dua) instrumen lainnya. - Bagaimana jika saya tidak ikut TBS ulang?
Apabila Anda tidak ikut TBS ulang, nilai TBS pertama akan diambil sebagai nilai final TBS. - Jika saya sudah selesai mengerjakan TBS, namun saya masih ingin ikut TBS ulang, bagaimana status nilai karena saya ikut TBS dua kali?
Jika Anda ikut TBS dua kali, nilai TBS akan diambil dari nilai terbaik diantara dua nilai TBS.
TENTANG PELATIH AHLI PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK - Apa yang dimaksud dengan Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak?
Pelatih Ahli Sekolah Penggerak adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik PAUD, dan Pengawas Sekolah/ Penilik PAUD untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid. Pelatih Ahli mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (lima) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten, selama minimal 1 (satu) tahun. - Apa peran yang akan dilakukan oleh Pelatih Ahli?
Pelatih Ahli akan berperan untuk: - Mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten
- Mengembangkan Komunitas Praktisi Kepala Sekolah, Guru / Pendidik PAUD dan Pengawas Sekolah / Penilik PAUD
- Melakukan monitoring kemajuan pembelajaran Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah/ Penilik, dan Guru/ Pendidik PAUD
- Mengembangkan kompetensi Kepala Sekolah, Guru / Pendidik PAUD dan Kepala Sekolah/ Penilik PAUD
- Apa saja keuntungan yang didapat jika saya menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak?
Keuntungan menjadi Pelatih Ahli adalah: - Berkontribusi dalam upaya gotong-royong untuk transformasi pendidikan Indonesia
- Mendapatkan pengalaman mendampingi para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru di daerah sasaran Program Sekolah Penggerak
- Selama menjalankan tugas mendapatkan apresiasi kerja profesional, biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya maupun site visit di daerah sasaran Program Sekolah Penggerak (sesuai kebutuhan)
- Mendapatkan sertifikat bimbingan teknis Pelatih Ahli
- Kunjungan kerja 4-6 kali dalam satu tahun di sekolah yang didampingi
- Apa yang harus dipenuhi oleh Pelatih Ahli agar dapat memperpanjang kontrak setelah 1 (satu) tahun mendampingi Sekolah Penggerak?
Syarat yang harus dipenuhi oleh Pelatih Ahli adalah dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memenuhi kewajiban laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan yang ditentukan. - Pengawas Sekolah Aktif dapat mendaftarkan diri menjadi Pelatih Ahli dengan kriteria bertugas di 111 kabupaten/kota sasaran penggerak. Bagaimana jika PS tersebut juga menjadi komite pembelajaran?
Jika pengawas sekolah yang tergabung dalam komite pembelajaran terpilih sebagai Pelatih Ahli, maka pengawas sekolah tersebut akan berperan sebagai Pelatih Ahli di sekolah tempat penugasannya di samping juga akan tetap melaksanakan tugas kepengawasannya. - Apakah calon Pelatih Ahli dari 111 Kab/Kota berlaku untuk semua unsur?
Tidak, hanya calon Pelatih Ahli dari unsur pengawas sekolah aktif yang berasal dari 111 kota/kabupaten wilayah sasaran Sekolah Penggerak. Sedangkan untuk calon Pelatih Ahli dari unsur lainnya, terbuka dari seluruh wilayah Indonesia. - Apakah untuk unsur akademisi dan pensiunan harus berasal dr 111 kab /kota yang disebutkan?
Tidak, untuk unsur akademisi dan pensiunan Kepala Sekolah/ Pengawas/ Widyaswara terbuka dari seluruh wilayah Indonesia. - Berapa lama penugasan seorang Pelatih Ahli?
Minimal satu (1) tahun masa penugasan. - Kapan pendaftaran Pelatih Ahli di mulai?
Pendaftaran Pelatihan Ahli dimulai dari 27 April – 19 Juni 2021. - Bagaimana mengenai kontrak waktu hanya sekali atau ada tiap periode?
Kontrak kerja Pelatih Ahli akan dibuat menyesuaikan tahun anggaran setiap tahunnya. - Mengapa guru dan kepala sekolah bisa menjadi beralih tugas ke Pelatih Ahli?
Bagi guru atau kepala sekolah yang dapat menjadi Pelatih Ahli ialah yang berasal dari sekolah yang mengembangkan kurikulumnya secara mandiri atau yang mengimplementasikan kurikulum internasional. - Apa yang dimaksud dengan sekolah yang sudah mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri?
Sekolah yang menggunakan dan mengembangkan kurikulumnya sendiri atau sekolah yang menggunakan Kurikulum Internasional dalam proses pembelajarannya. - Apakah daerah penempatan Pelatih Ahli akan mempertimbangkan berdasarkan domisili Pelatih Ahli berasal?
Penentuan lokasi pendampingan akan mempertimbangkan berdasarkan domisili kabupaten/kota asal Pelatih Ahli dengan daerah sasaran. Jika tidak terpenuhi maka, akan didasarkan pada ketersediaan Pelatih Ahli dari kabupaten/kota lain dalam satu wilayah provinsi. - Apakah seluruh yang terdaftar dalam Program Sekolah Penggerak nantinya juga akan mempunyai Pelatih Ahli?
Ya, setiap Sekolah Penggerak yang terpilih akan didampingi oleh Pelatih Ahli. Adapun rasio antara Pelatih Ahli dan jumlah sekolah dampingannya yakni 1 banding 3-5 sekolah. - Apakah jenjang sekolah yang didampingi Pelatih Ahli disesuaikan dengan jenjang calon Pelatih Ahli saat ini?
Pelatih Ahli terbuka untuk mendampingi lintas jenjang satuan pendidikan yang terpilih sebagai Sekolah Penggerak di satu kota/kabupaten. - Apakah untuk menjadi Pelatih Ahli harus terlibat secara full time?
Pelatih Ahli akan bertugas secara paruh waktu, dengan pendampingan yang akan dilakukan secara daring dan luring yang berupa kunjungan lapangan ke sekolah dampingan. - Apa saja konten yang diberikan dari pelatihan untuk Pelatih Ahli?
Pelatih Ahli akan mendapatkan bimbingan teknis selama 144JP yang akan dilakukan secara daring. Adapun materi bimbingan teknis meliputi kebijakan Program Sekolah Penggerak, kurikulum dan pembelajaran dan asesmen, proyek profil pelajar pancasila, karakteristik jenjang satuan pendidikan sekolah penggerak serta keterampilan untuk pendampingan pada sekolah penggerak. - Apakah sekolah-sekolah yang menjadi Sekolah Penggerak ini termasuk didalam sekolah yang menjadi intervensi dari sekolah Program POP?
Tidak, sekolah yang menjadi intervensi Sekolah Penggerak berbeda dengan sekolah yang menjadi sasaran Program Organisasi Penggerak.
SELEKSI PELATIH AHLI - Siapa saja yang boleh mendaftar menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak?
Kalangan masyarakat yang bisa mendaftar menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak adalah: - Akademisi (Dosen)
- Pengawas Sekolah di Daerah Sasaran Program Sekolah Penggerak angkatan 1 (111 Kab/Kota)
- Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, manajemen sekolah, dan guru dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
- Widyaiswara aktif
- Praktisi dan konsultan pendidikan
- Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara
- Apa saja kriteria untuk menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak?
Kriteria Umum Pelatih Ahli adalah: - Warga negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter setelah lolos seleksi tahap 2
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tigas puluh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun
- Memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal 2 (dua) tahun
- Terbiasa dengan teknologi (internet dan aplikasi)
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru
- Bersedia melakukan kunjungan lapangan sebanyak 4 kali dalam setahun
- Tidak memiliki peran sebagai asesor pada Guru Penggerak atau program Sekolah Penggerak
- Mengisi pakta integritas
Kriteria khusus Pelatih Ahli adalah:
Akademisi (Dosen) - Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S-2
- Berstatus dosen tetap ataupun dosen tidak tetap
- Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan surat ijin dan surat kesanggupan
- Memiliki pengalaman melakukan pendampingan dalam proses peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan/atau kualitas mutu sekolah minimal 2 (dua) tahun)
Pengawas Sekolah Aktif
- Memiliki kualifikasi akademik minimum paling rendah S-1/D-4
- Bertugas di 111 kabupaten/kota sasaran sekolah penggerak
- Mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat untuk membantu kemendikbud melakukan implementasi program selama 1 tahun
Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Manajemen Sekolah, dan Guru dari Sekolah yang Mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan Secara Mandiri dan/atau Menggunakan Kurikulum Internasional:
- Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 / D4
- Berasal dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
- Memiliki pengalaman mengajar minimum 5 tahun
- Mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/ yayasan
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar sekolah dan pemerintah
Widyaiswara Aktif
- Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S2
- Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, pendidikan inklusif, dll
- Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan implementasi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin.
Praktisi/ Konsultan Pendidikan
- Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 / D4
- Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, pendidikan inklusif, dll
- Aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.) atau pernah mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat Kabupaten/Kota
- Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbud dalam implementasi program Sekolah Penggerak selama 1 tahun yang dibuktikan dengan surat izin bagi yang berada di bawah institusi. Membuat surat rekomendasi bagi praktisi/konsultan individu.
Pensiunan (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah/Penilik, Guru/Pendidik PAUD, Widyaiswara)
- Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S1 atau D4
- Mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sekolah dan pemerintah daerah
- Pernah menjabat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, atau widyaiswara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan jabatan dari institusi tempat bekerja.
- Bagaimana langkah-langkah dan alur pendaftaran calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak?
Langkah-langkah dan alur pendaftaran calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak adalah: - Calon Pelatih Ahli (PA) mendaftarkan diri melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak
- Mengikuti seleksi tahap 1, yakni pengisian biodata diri (CV), pengisian esai, dan unggah dokumen
- Jika lulus seleksi tahap 1, maka akan mengikuti seleksi tahap 2 yakni simulasi melatih dan wawancara
- Jika dinyatakan lulus seleksi tahap 2: mengunggah surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatih Ahli
- Jika dinyatakan lulus, akan mendapatkan surat kelulusan Bimtek PA
- Mendapatkan SK Penugasan sebagai Pelatih Ahli
- Menjalankan tugas pendampingan sebagai PA
- Mengikuti kegiatan pengembangan PA (upgrading) secara berkala
- Melakukan refleksi akhir program selama 1 tahun penugasan
- Selesai bertugas di tahun pertama
- Apakah akan ada rotasi/ perpindahan daerah penugasan selama 3 tahun masa tugas?
Masa kerja pelatih ahli adalah satu tahun. Jika diperlukan pendampingan di tahun kedua dan ketiga pelaksanaan program sekolah penggerak, maka pelatih ahli bisa jadi akan ada rotasi/perpindahan daerah sasaran (sesuai kebutuhan pendampingan) - Bagaimana jika kegiatan saat penugasan pendampingan Program Sekolah Penggerak berbenturan dengan pekerjaan utama saya?
Tugas Pelatih Ahli memiliki fleksibilitas dari sisi pendampingan daring sehingga bisa menyesuaikan jadwal pekerjaan utama. Namun untuk pendampingan luring (mendampingi pengawas sekolah coaching ke kepala sekolah, refleksi dan penguatan pengawas sekolah, menghadiri Forum pemangku kepentingan, dan penguatan komite pembelajaran) harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. - Apakah tugas sebagai Pelatih Ahli bisa diakui sebagai angka kredit atau jam mengajar atau beban tugas? Khususnya bagi dosen dan widyaiswara?
Bagi widyaiswara: jumlah jam saat melakukan kegiatan pembimbingan dan pendampingan dapat diajukan penilaiannya sebagai salah satu unsur angka kredit utama pada unsur Dikjartih PNS, sub unsur Pelaksanaan Dikjartih PNS pada kegiatan: - Melaksanakan pembimbingan
- Melaksanakan pendampingan OL/ PKL/ Benchmarking
- Melaksanakan pendampingan Penulisan Kertas Kerja/ Proyek Perubahan
Bagi dosen: jumlah jam saat melakukan pendampingan dapat diajukan penilaiannya sebagai salah satu unsur angka kredit melalui unsur pengabdian masyarakat
- Berapa sekolah yang akan menjadi tanggung jawab pendampingan Pelatih Ahli?
Pelatih Ahli akan mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (empat) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten. - Berapa batasan usia untuk untuk menjadi Pelatih Ahli saat pendaftaran?
Batas usia Pelatih Ahli saat pendaftaran minimal adalah 30 tahun dan maksimal 65 (enam puluh) lima tahun - Apakah seorang penyelia UKIN dan UP Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat ikut menjadi Pelatih Ahli dan mendapat rekomendasi dari pimpinan universitas?
Ya bisa, penyelia UKIN dan UP PPG diperbolehkan untuk mendaftar sebagai Pelatih Ahli. - Bagaimana Perguruan Tinggi dapat mengambil peran dalam Program Sekolah Penggerak ini?
Ya, Perguruan Tinggi dapat mengambil peran dengan melibatkan dosen untuk menjadi Pelatih Ahli. - Apakah akademisi dari LPTK Keagamaan diperbolehkan untuk mendaftar menjadi Pelatih Ahli?
Ya, akademisi dari LPTK Keagamaan diperbolehkan untuk mendaftar menjadi Pelatih Ahli. - Apakah dosen harus mempunyai gelar S3 (Doktor) untuk dapat menjadi Pelatih Ahli?
Tidak, untuk dosen/akademisi syarat minimum pendidikannya adalah S2. - Apakah menjadi instruktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat dikategorikan sebagai riwayat pengalaman yang dibutuhkan untuk menjadi Pelatih Ahli?
Ya, pengalaman sebagai instruktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat dijadikan salah satu pengalaman yang menunjang untuk mendaftar sebagai Pelatih Ahli. Namun, pengalaman tersebut tidak menjadi satu-satunya pengalaman yang menunjang. - Apakah dosen yang boleh melamar menjadi Pelatih Ahli hanya dosen dari FKIP/LPTK saja?
Tidak, Pelatih Ahli terbuka untuk seluruh dosen/akademisi. - Apakah diperbolehkan bagi individu yang sudah mengundurkan dari sekolah untuk ikut serta menjadi Pelatih Ahli?
Ya, individu terkait dapat mendaftar dengan jalur unsur konsultan/praktisi pendidikan yang direkomendasi dari rekan sejawat. - Apakah Guru/Kepsek/Pengawas/Dosen yang sudah berperan di Guru penggerak diperbolehkan menjadi Pelatih Ahli?
Untuk guru, kepala sekolah dan dosen yang terlibat di Program Guru Penggerak bisa mendaftar sebagai Pelatih Ahli dengan memperhatikan kriteria khusus untuk setiap unsurnya. - Apakah Widyaprada LPMP di 34 provinsi diperbolehkan mendaftar sebagai Pelatih Ahli?
Ya, Widyaprada LPMP diperbolehkan untuk mendaftar sebagai Pelatih Ahli. - Apakah dosen yang mempunyai riwayat beberapa penelitian mengenai sekolah dapat memenuhi syarat untuk menjadi Pelatih Ahli?
Ya bisa, riwayat penelitian mengenai sekolah dapat menjadi salah satu pengalaman yang menunjang untuk mendaftar sebagai Pelatih Ahli. - Apakah Dosen yang terlibat dalam Program Kampus Mengajar diperbolehkan untuk mendaftar menjadi Pelatih Ahli?
Ya diperbolehkan, dengan mempertimbangkan kapasitas waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing kegiatan/program. - Apakah prasyarat mengunggah RPP & Simulasi juga berlaku untuk dosen?
Ya, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dalam hal ini bertujuan untuk kebutuhan pada saat seleksi simulasi melatih yang berdurasi 10 menit. - Apakah ada kuota yang ditentukan untuk pengiriman dosen dari tiap universitas sebagai calon Pelatih Ahli?
Tidak ada. - Apakah Dosen Pendidikan Agama Islam dapat ikut menjadi Pelatih Ahli?
Ya, bisa mendaftar sebagai Pelatih Ahli. - Bagaimana pemilihan tempat penugasan untuk Pelatih Ahli khususnya untuk daerah 3T?
Penugasan Pelatih Ahli ditentukan oleh Kemendikbudristek berdasarkan lokasi kota/kabupaten sekolah penggerak dan domisili asal pelatih asli. - Bagaimana pemilihan tempat penugasan untuk Pelatih Ahli khususnya untuk daerah 3T?
Penugasan Pelatih Ahli ditentukan oleh Kemendikbudristek berdasarkan lokasi kota/kabupaten sekolah penggerak dan domisili asal pelatih asli. - Apakah boleh staf LLDIKTI mendaftar pada program ini?
Ya, bisa dengan melalui unsur praktisi/konsultan pendidikan. - Apakah pengawas dari Kementerian Agama diperbolehkan untuk ikut?
Tidak bisa. - Apakah Pensiunan Widyaiswara bisa ikut mendaftar sebagai Pelatih Ahli?
Ya, Pensiunan Widyaiswara bisa ikut mendaftar sebagai Pelatih Ahli. - Apakah dari unsur Pengawas dan Kepala Sekolah hanya untuk yang sudah pensiun?
Tidak, Pengawas sekolah aktif yang saat ini bertugas di 111 kota/kabupaten wilayah sasaran Sekolah Penggerak bisa mendaftar menjadi Pelatih Ahli. Sedangkan kepala sekolah aktif adalah kepala sekolah yang bertugas di sekolah yang mengembangkan kurikulum mandiri atau kurikulum internasional. - Apakah ada kepanitiaan di LPTK yang memiliki Pelatih Ahli untuk mengkoordinasi kegiatan pendampingan atau langsung dikoordinasi oleh Kemdikbud?
Pelatih Ahli akan dikoordinasikan oleh UPT Ditjen GTK Kemendikbudristek (PPPPTK dan LPPKSPS). - Apakah lingkup dari RPP hanya terkait bidang studi berdasarkan mata pelajaran atau bisa apa saja?
RPP yang dimaksud di sini adalah Satuan Acara Pelatihan (SAP) yang lingkup materinya ditentukan terkait dengan topik materi kepemimpinan pembelajaran, implementasi pembelajaran, dan supervisi akademik sesuai kebutuhan simulasi melatih dalam proses seleksi sebagai Pelatih Ahli. SAP untuk kebutuhan simulasi melatih berdurasi 10 menit dan dijadikan acuan calon Pelatih Ahli untuk simulasi melatih. - Apakah RPP yang dimaksud ialah pembuatan rencana pelaksanaan pendampingan Program Sekolah Penggerak?
RPP atau SAP yang dimaksud adalah untuk kebutuhan simulasi melatih dalam proses seleksi sebagai Pelatih Ahli. SAP untuk kebutuhan simulasi melatih berdurasi 10 menit dan dijadikan acuan calon Pelatih Ahli untuk simulasi melatih. - Apakah daerah penempatan nantinya akan sesuai KTP?
Penentuan lokasi pendampingan akan ditentukan berdasarkan domisili asal pelatih ahli dengan kabupaten/kota sasaran. Jika tidak terpenuhi akan didasarkan pada ketersediaan Pelatih Ahli dari kabupaten/kota lain dalam satu wilayah provinsi. - Apakah pengawas aktif boleh mendaftar?
Ya, pengawas aktif yang bertugas di 111 kota/kabupaten Sekolah Penggerak. - Apakah akademisi dari LPTK Keagamaan bisa ikut mendaftar menjadi Pelatih Ahli?
Ya bisa. - Apa saja 111 kabupaten/kota yang termasuk ke dalam wilayah kerja Pelatih Ahli?
Informasi lebih lengkap mengenai sebaran wilayah dapat mengakses sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak - Apa memungkinkan kontrak Pelatih Ahli terpilih nanti di-“pooled” dengan lembaga/NGO tempat dia bernaung atau akan menjadi individualized contract?
Pelatih Ahli yang terpilih akan ditugaskan secara individu pada satuan pendidikan yang berada dalam wilayah sasaran PPPPTK/LPPKSPS. - Apakah asal Pelatih Ahli harus dari kabupaten lokasi Sekolah Penggerak?
Tidak, hanya Pelatih Ahli dari unsur pengawas aktif saja yang harus berasal/bertugas dari wilayah sasaran Sekolah Penggerak.
TEKNIS TUGAS PELATIH AHLI - Bagaimana teknis pendampingan yang dilakukan Pelatih Ahli?
Pelatih ahli mendampingi satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak dengan mekanisme: - Secara daring
- Mendampingi Pengawas Sekolah (lokakarya pengawas sekolah)
- Memfasilitasi Workshop bulanan dengan perwakilan komite pembelajaran
- Melakukan coaching kepada Kepada Kepala Sekolah
- Secara tatap muka langsung (luring) atau kunjungan lapang ke satuan pendidikan di kab/kota yang menjadi binaan
- Mendampingi Pengawas Sekolah coaching ke Kepala Sekolah.
- Memfasilitasi Refleksi dan Pelatihan Penguatan Pengawas Sekolah
- Memfasilitasi Forum Pemangku Kepentingan
- Memfasilitasi Penguatan Komite Pembelajaran
- Bagaimana alur koordinasi Pelatih Ahli saat menjalankan tugas?
Pelatih Ahli akan mendapatkan SK penetapan dari Direktur Jenderal GTK, Kemendikbudristek. Selanjutnya Pelatih Ahli akan ditugaskan ke Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah sasaran Program Sekolah Penggerak melalui penugasan dari masing-masing PPPPTK/LPPKSPS.
Pelatih Ahli akan berkoordinasi dengan koordinator Pelatih Ahli yang telah ditunjuk di setiap PPPPTK/LPPKSPS. Pelatih Ahli di setiap bulannya harus menyerahkan laporan kegiatan ke PPPPTK/LPPKSPS. Koordinator Pelatih Ahli akan melakukan pengecekan laporan kegiatan setiap bulan. Koordinator Pelatih Ahli bertanggung jawab memberikan umpan balik terkait kinerja Pelatih Ahli secara berkala.
Dalam persiapan kunjungan lapangan, Koordinator Pelatih Ahli bekerja sama dengan komite pembelajaran dalam mempersiapkan teknis penyelenggaraan sebelum kedatangan Pelatih Ahli ke lokasi.
Setiap kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Pelatih Ahli secara daring ataupun luring akan dipantau oleh Dinas Pendidikan (melalui pengawas sekolah/staf yang ditunjuk) dan oleh Koordinator Pelatih Ahli dari PPPPTK/LPPKSPS.
- Apakah Pelatih Ahli bisa memilih Kabupaten/Kota sasaran dalam menjalankan tugas?
Pelatih Ahli tidak bisa memilih Kabupaten/Kota sasaran. Kabupaten/Kota sasaran ditentukan oleh Kemendikbudristek. - Berapa target kuota Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak?
Pada angkatan pertama program Sekolah Penggerak, akan direkrut sebanyak kurang lebih 700 Pelatih Ahli yang akan mendampingi 2.500 sekolah pelaksana program Sekolah Penggerak. - Apakah ada kuota Pelatih Ahli dalam setiap Kabupaten/Kota?
Terdapat kuota Pelatih Ahli dalam setiap Kabupaten/Kota, menyesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan yang menjadi pelaksana program Sekolah Penggerak di setiap Kabupaten/Kota. Pelatih Ahli mendampingi 3 – 5 sekolah di setiap Kabupaten/Kota. - Apakah saya boleh memilih lokasi penugasan dan jenjang sekolah saat menjalankan tugas sebagai Pelatih Ahli?
Pelatih Ahli tidak boleh memilih lokasi penugasan dan jenjang sekolah. Lokasi dan jenjang satuan pendidikan yang akan didampingi Pelatih Ahli ditentukan oleh Kemendikbudristek. Penentuan lokasi pendampingan akan ditentukan berdasarkan letak kedekatan domisili Pelatih Ahli dengan daerah sasaran. Jika tidak terpenuhi akan dilihat dari ketersediaan Pelatih Ahli dari daerah lain. - Bagaimana mekanisme kontrak paruh waktu atau beban kerja untuk menjadi Pelatih Ahli?
Pelatih Ahli akan mendampingi 3-5 sekolah selama minimal 1 (satu) tahun. Beban kerja setiap Pelatih Ahli tergantung dari jumlah sekolah yang didampingi dan frekuensi kunjungan lapangan yang dilakukan.
Berikut simulasi perhitungan beban kerja Pelatih Ahli :
Wilayah Jumlah Satuan Pendidikan Frekuensi Kunjungan Lapangan/tahun Jumlah JP dalam 1 tahun Rata-rata beban kerja (dalam JP)/bulan
Non-3T 3 4 kali 424 35
4 4 kali 448 37
5 4 kali 472 39
3T 3 6 kali 484 40
4 6 kali 508 42
5 6 kali 532 44 - Apakah Pelatih Ahli akan mendapatkan pembekalan sebelum melaksanakan tugas?
Ya. Pelatih Ahli akan mendapatkan Bimbingan Teknis Penugasan sebagai Pelatih Ahli selama 144 jam pelajaran (JP) - Bagaimana jika saya ingin mendaftar sebagai Pelatih Ahli, namun belum diizinkan oleh pimpinan lembaga tempat saya bertugas?
Calon Pelatih Ahli memerlukan Surat Izin dari pimpinan lembaga di tempat yang bersangkutan bertugas - Apakah lulusan Pendidikan Guru Penggerak boleh mendaftarkan diri sebagai Pelatih Ahli?
Lulusan Pendidikan Guru Penggerak baik dari Pengajar Praktik atau Guru Penggerak bisa mendaftarkan diri asal memenuhi kriteria sebagai berikut - Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S1/ D4
- Berasal dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
- Memiliki pengalaman mengajar minimum 5 tahun
- Mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/yayasan
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar sekolah dan pemerintah
- Apa perbedaan Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak dengan Pengajar Praktik Program Guru Penggerak?
Pelatih Ahli mendampingi pengawas sekolah untuk melakukan coaching (pendampingan) kepada kepala sekolah dan guru dalam melakukan transformasi pendidikan di sekolahnya.
Pengajar Praktik Program Guru Penggerak mendampingi calon guru penggerak dalam menjalankan Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan.
- Apakah Pelatih Ahli akan bekerjasama bersama tim atau secara individual?
Dalam proses pendampingan ke Sekolah Penggerak dampingannya, Pelatih Ahli akan bekerja secara berkelompok untuk kegiatan yang dilaksanakan di lingkup kabupaten/kota. Namun, Pelatih Ahli juga akan melakukan tugasnya secara individu seperti pada saat melakukan coaching one on one kepada Kepala Sekolah Penggerak dampingannya. - Apa saja Key Performance Indicator utama dari Pelatih Ahli?
Key Performance Indicator utama Pelatih Ahli akan merujuk pada ketercapaian dari proses pendampingan yang dilakukan oleh Pelatih Ahli kepada komite pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menjadi sekolah dampingannya. - Apa yang dimaksud dengan ‘Pengalaman dan pendampingan dalam proses peningkatan kompetensi dan atau kualitas mutu sekolah’ pada kriteria untuk kalangan dosen?
Pengalaman dalam memberikan pelatihan atau mendampingi guru dan/atau tenaga kependidikan untuk peningkatan kompetensi dan kualitas mutu sekolah. - Bagaimana pembagian bidang tugas Pelatih Ahli terhadap pendampingan Kepala Sekolah dan Guru?
Pembagian tugas pendampingan sudah ditentukan sesuai dengan aktivitas pendampingan yang akan dilakukan oleh Pelatih Ahli. - Bagaimana regulasi penugasan Pelatih Ahli apabila seorang guru SPK berpindah tugas ke sekolah SPK lain selama masa tugasnya?
Tidak ada regulasi atau ketentuan khusus karena penugasan sebagai Pelatih Ahli akan dilakukan secara individu. Pelatih ahli yang terpilih disarankan melapor secara mandiri kepada pimpinan yayasan dan PPPPTK dan LP2KPS. - Apakah sudah ada pedoman kerja dan target-target apa yang harus dicapai oleh Pelatih Ahli dan bagaimana sistem pelaporannya?
Pelatih Ahli pada saat pelaksanaan tugas pendampingannya akan diberikan panduan untuk memandu pelaksanaan aktivitas implementasi program. - Siapa yang akan mengevaluasi dan menerima laporan kerja dari Pelatih Ahli?
Laporan kerja Pelatih Ahli akan dievaluasi oleh koordinator Pelatih Ahli yang berasal dari UPT Direktorat Jenderal GTK (PPPPTK/LPPKSPS). - Apakan Pelatih Ahli juga akan bertugas di daerah 3T?
Ya, Pelatih Ahli diantaranya akan ditempatkan di wilayah 3T (Terdepan,Terpencil, Tertinggal). - Apakah ruang lingkup keahlian yang akan diberikan kepada sekolah meliputi akademik serta administrasi atau keseluruhan sumberdaya sekolah?
Ruang lingkup yang akan diberikan kepada komite pembelajaran melalui pendampingan yang dilakukan oleh Pelatih Ahli tidak hanya mengenai akademik dan administrasi, melainkan juga kemampuan untuk meningkatkan kompetensi melalui coaching, mentoring dan fasilitasi. - Apakah ada pelatihan untuk Pelatih Ahli tersedia dalam mode daring?
Ya, ada. Pelatih Ahli akan mendapatkan bimbingan teknis selama 144JP dengan metode daring.
LAIN LAIN - Apakah ada perbedaan penugasan bagi Pelatih Ahli yang berada di daerah terpencil (3T)?
Pelatih Ahli yang bertugas di wilayah terpencil (3T) akan melakukan kunjungan lapangan sebanyak 6 kali dalam 1 tahun pelaksanaan program.
Di setiap kunjungan lapangan yang dilakukan, Pelatih Ahli akan melakukan kunjungan lapangan sebanyak 30-38 JP.
- Bagaimana penempatan penugasan untuk Pelatih Ahli?
Pelatih Ahli akan bekerja untuk daerah sasaran di Sekolah Penggerak selama 1-3 tahun. Proses penugasan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan Pelatih Ahli di daerah sasaran. Pelatih Ahli bisa saja bertugas di daerah asal domisilinya namun juga harus siap bertugas di daerah lain. - Apakah jadwal pendampingan atau tugas yang ditentukan oleh penyelenggara program kepada Pelatih Ahli bersifat fleksibel atau harus sesuai jadwal?
Pendampingan daring dapat dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan dan kondisi. Pendampingan langsung dengan kunjungan lapang dilakukan secara terjadwal sesuai kesepakatan. - Apakah pekerjaan menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak berbasis relawan?
Tidak. Anda akan mendapatkan kompensasi pembiayaan yang dibayarkan sesuai jam pelajaran yang dilakukan. - Apakah asesor pada Program Sekolah Penggerak atau Program Guru Penggerak bisa mendaftarkan diri sebagai Pelatih Ahli?
Asesor Program Sekolah Penggerak tidak bisa mendaftar menjadi Pelatih Ahli. - Apakah Pelatih Ahli akan mendampingi Sekolah Penggerak yang sama dengan periode Sekolah Penggerak selama 3 tahun?
Pelatih Ahli mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (lima) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten, selama minimal 1 (satu) tahun. Namun bisa diperpanjang sampai 3 tahun sesuai dengan periode Sekolah Penggerak selama 3 tahun. Hal ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Pelatih Ahli di sekolah atau wilayah tersebut. - Saat pengisian, apakah bisa disimpan dulu atau harus diselesaikan semuanya?
Ya, bisa. Pengisian CV dan Esai dapat disimpan untuk setiap bagiannya. Untuk CV setelah kandidat mengisi dan simpan setiap isian bisa ditambah atau diedit kembali sebelum dikirimkan. Khusus untuk pengisian esai yang terdiri dari 8 (delapan) kelompok soal setiap kali kandidat Pelatih Ahli selesai mengisi 1 kelompok soal maka isiannya dapat disimpan dengan menekan tombol SIMPAN. Kandidat diharap memastikan bahwa semua isian sudah lengkap sebelum menekan tombol SIMPAN karena isian tidak akan bisa diedit setelah disimpan. - Bagaimana regulasi untuk tenaga pendidik yang sudah tidak mengajar terkait akun SIMPKB?
Tenaga pendidik yang sudah tidak mengajar dan sudah tidak memiliki akun SIMPKB dapat mendaftar sebagai calon Pelatih Ahli dengan menggunakan pendaftaran untuk calon Pelatih Ahli yang tidak memiliki akun SIMPKB, yang dibuatkan kembali menggunakan email yang bersangkutan. - Apakah diperbolehkan untuk membuat akun SIMPKB baru, apabila Akun SIMPKB sebelumnya tidak bisa digunakan?
Tidak diperbolehkan. Kandidat Pelatih Ahli yang sudah memiliki akun SIMPKB wajib menggunakan akun yang sudah terdaftar. - Bagaimana cara yang efektif untuk pengisian esai di laman pendaftaran, mengingat penginputan jawaban cukup membutuhkan waktu dalam pengisiannya dan server mempunyai tenggat waktu pengisian?
Cara yang efektif adalah dengan menyediakan cukup waktu dalam mengerjakan setiap kelompok soal (total 8 kelompok soal). Pastikan menekan tombol SIMPAN, setiap selesai mengerjakan satu kelompok soal. Sebelum menekan tombol SIMPAN pastikan semua isian sudah benar. Pastikan isian esai semua terkait dengan pengalaman pribadi dan bukan isian dalam bentuk plagiarisme. - Bagaimana alternatif cara untuk tetap bisa mendaftar Pelatih Ahli di laman registrasi bagi pendaftar yang pernah batal ikut Sekolah Penggerak namun sudah mempunyai akun SIMPKB sebelumnya?
Silahkan direset pendaftarannya, pada menu profile → reset pendaftaran. - Bagaimana jika pendaftaran tidak bisa dibuka karena tidak mempunyai SIMPKB?
Kandidat Pelatih Ahli yang tidak memiliki akun SIMPKB dari unsur umum (akademisi, praktisi pendidikan, konsultan pendidikan, pensiunan, dan pengurus yayasan sekolah yang mengembangkan kurikulum mandiri) bisa membuat akun SIMPKB ketika ingin mendaftar dalam sebagai calon Pelatih Ahli. - Apakah diperlukan akun baru bagi dosen yang sudah memiliki akun SIMPKB?
Untuk dosen/akademisi yang memiliki akun SIMPKB dapat menggunakan SIMPKB. Namun, jika tidak bisa dapat menggunakan akun dengan email pribadi. - Apakah diperlukan pengisian NUPTK dan Akun SIMPKB untuk registrasi Pelatih Ahli bagi seorang Kepala Sekolah?
Kepala sekolah sudah memilik akun sim PKB, yang terkoneksi dengan NUPTK yang bersangkutan, sehingga tidak perlu mengisi, kecuali kepala sekolah dari SPK yg benar2 tidak mempunyai akaun dapodik, mendaftar menggunakan jalur umum. - Apakah ada perbedaan antara pendaftar dari kalangan Dosen PPG dan memiliki Akun SIMPKB dengan pendaftar yang tidak memiliki kualifikasi tersebut?
Tidak ada perbedaan antara pendaftar dari kalangan Dosen PPG dan memiliki Akun SIMPKB dengan pendaftar yang tidak memiliki kualifikasi. - Apakah bukti kinerja pendampingan/pembinaan guru diperlukan untuk diunggah?
Calon Pelatih Ahli akan diminta menjelaskan dampak pendampingan/pembinaan/pembimbingan dengan menuliskan secara singkat (maks. 250 kata) untuk setiap pengalaman yang dimasukkan ke dalam daftar riwayat hidup. Calon Pelatih Ahli tidak perlu mengunggah dokumen apapun. - Berapa lama periode riwayat pengalaman yang berlaku untuk di cantumkan ke dalam CV sebagai prasyarat menjadi Pelatih Ahli?
Periode pengalaman berbeda-beda untuk masing-masing isian riwayat hidup/CV, batasan waktu yang bisa dimasukkan ke dalam CV diatur sebagai berikut: - Pengalaman melakukan Pendampingan & Pembimbingan : 1995 – 2021.
- Pengalaman berorganisasi : 2010 – 2021.
- Pengalaman mengikuti pelatihan pelaksanaan pendampingan: 2015 – 2021.
- Prestasi : 2016 – 2021.
INSTRUKTUR PELATIHAN - Siapa yang merekomendasikan calon instruktur?
Calon instruktur direkomendasikan oleh UPT GTK. - Siapa yang akan menjadi calon instruktur?
Calon instruktur meliputi berbagai unsur seperti guru, kepala sekolah, dosen, widyaiswara, praktisi pendidikan. - Bagaimana pembagian kelas pada bimtek calon instruktur?
Kelas bimtek calon instruktur dibagi menjadi dua kelas: kelas guru dan kelas kepala sekolah/pengawas/wakil kepala sekolah bidang kurikulum. - Berapa lama bimtek dilaksanakan?
Bimtek dilaksanakan selama 10 hari dengan total jam pelajaran 74 JP. Detail kegiatan bimtek bisa dilihat pada tautan berikut: bit.ly/JadwalBimtekCI - Dimana materi pelatihan dapat diakses?
Materi pelatihan bisa diakses melalui Learning Management System. Modul dan cacahan materinya biasanya dibagikan kepada narasumber saat penyamaan persepsi. - Apakah yang dimaksud dengan Learning Management System di Program Sekolah Penggerak?
Learning Management System atau LMS merupakan platform belajar daring yang digunakan untuk memfasilitasi pembelajaran pada bimtek calon instruktur dan Pelatihan Komite Pembelajaran. Fasilitator (narasumber atau instruktur) dan peserta akan diberikan akses ke Learning Management System untuk kemudian terlibat pada kegiatan pembelajaran yang sudah dirancang sesuai dengan perannya masing-masing. - Siapakah yang bisa dihubungi narasumber dan calon instruktur apabila yang bersangkutan mengalami kendala selama proses bimtek berlangsung?
Fasilitator (narasumber atau instruktur) dan peserta akan didampingi admin Learning Management System yang akan siap sedia menjawab pertanyaan terkait teknis pengoperasian Learning Management System selama bimtek atau pelatihan berlangsung. - Apakah ada tutorial penggunaan fitur di Learning Management System?
Tutorial dalam bentuk video masih dalam proses pengembangan oleh tim Learning Management System. - Apa yang harus dilakukan narasumber apabila ia tidak bisa meneruskan tugasnya sampai selesai karena sakit?
Narasumber bisa menginformasikannya ke panitia dengan memberikan bukti yang valid. Kemudian, panitia akan mengkoordinasikan dengan tim Learning Management System, tim SIMPKB untuk mencari pengganti dan kelas kelas akan diampu atau diteruskan oleh narasumber lain. - Apa yang dimaksud dengan Time Spent?
Time Spent adalah waktu yang digunakan nara sumber dalam melakukan aktivitas pendampingan dalam kelas secara asinkronus, semua aktivitas nara sumber dicatat dan di simpan dalam sistem, waktu ini lah yang dijadikan patokan seorang nara sumber bertugas di sesi asinkronus. - Bagaimana saya bisa mengetahui time spent saya?
Narasumber dapat melihat di SIMPKB, di dasboard sudah muncul Time Spent-nya, bisa di lihat secara berkala kapan saja. - Apakah narasumber perlu memiliki akun SIMPKB?
Narasumber perlu memiliki akun SIMPKB untuk pengkelasan bimtek dan akses narasumber ke Learning Management System. - Apa yang harus dilakukan apabila narasumber belum memiliki SIMPKB?
Panitia akan meminta informasi kepada narasumber yang meliputi: nama lengkap, nomor telepon seluler,email aktif, tempat dan tanggal lahir Langkah selanjutnya, panitia akan meneruskan data/informasi tersebut kepada tim SIMPKB. Setelah akun SIMPKB dibuat, narasumber akan mendapatkan username dan password yang bisa digunakan untuk mengakses Learning Management System. - Apa yang harus dilakukan oleh pengguna akun SIMPKB apabila lupa password?
Jika pengguna akun SIMPKB lupa password, pengguna dapat minta ke admin SIMPKB di dinas masing-masing. Jika pengguna berasal dari P4TK/balai/upt pusat bisa minta resetkan di operator SIMPKB pada satker masing masing. Jika pengguna berasal dari umum, dapat menggunakan email untuk langsung reset password di laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id pada login akun admin/personal, klik lupa kata sandi, kemudian masukan email yg digunakan untuk login SIMPKB. - Siapa yang perlu dihubungi oleh narasumber apabila ada pertanyaan terkait honor?
Pencairan honor bimtek dilakukan oleh bendahara dari masing-masing penanggungjawab. Bagi narasumber kelas Kepala/Pengawas Sekolah, pencairan honor dilakukan oleh tim keuangan PPPGTK. Bagi narasumber kelas guru, pencairan honor dilakukan oleh penanggung jawab berdasarkan jenjang kelas yang diampu narasumber. GTK PAUD untuk jenjang PAUD, DIKDAS untuk SD dan SMP, dan DIMKENDIKSUS untuk SMA dan SLB. - Berapa lama biasanya waktu tunggu dari hari dimana narasumber telah selesai menjalankan semua kewajibannya sampai honor diberikan?
Honor akan segera dibayarkan apabila proses verifikasi terhadap absensi, biodata, surat tugas, jumlah total JP, bukti rekaman di Learning Management System/SIMPKB dan nomor rekening narasumber sudah selesai. - Mengapa honor saya belum sama dengan rekaman time spent yang ada?
Biasanya pencairan honor dilakukan 2 tahap. Yang pertama pencairan honor sinkronus dan selanjutnya pencairan honor asinkornus. Honor akan dibayarkan sesuai dengan data yang didapat dari Learning Management System dan SIMPKB, sesuai dengan SBU, dan sesuai dengan yang tercantum di RKAKL. - Berapa persen (%) pajak yang harus dibayar narasumber?
5% bagi yg tdk punya golongan, gol II, dan III. 15% bagi Gol. IV dan jabatan Direktur ke atas di perusahaan. - Apakah saya akan mendapatkan sertifikat?
Narasumber akan mendapatkan surat keterangan telah melaksanakan tugas sebagai narasumber pada bimtek calon instruktur. - Apa itu sesi sinkronus?
Pada bimtek calon instruktur, sesi sinkronus adalah sesi dimana narasumber dan peserta melakukan kegiatan pelatihan dalam ruang meeting virtual (google meet) yang sudah disediakan di Learning Management System. - Kapan jadwal sesi sinkronus?
Sesi sinkronus pada bimtek calon instruktur biasanya dijadwalkan setiap pagi hari dengan rentang waktu dari pukul 8:00 – 12:00 WIB. Sedangkan, khusus untuk hari Jumat, sesi sinkronus dimulai pada pukul 7:30 – 11:30 WIB. - Siapa yang terlibat pada sesi sinkronus?
Pihak-pihak yang terlibat atau hadir pada sesi sinkronus meliputi: - Narasumber sebagai fasilitator.
- Calon instruktur sebagai peserta.
- dan Admin Learning Management System sebagai pendamping.
- Bagaimana apabila narasumber atau peserta berhalangan hadir pada sesi sinkronus?
Apabila sesi sinkronus tidak bisa dilaksanakan pada jadwal yang sudah ditentukan, narasumber dan peserta diperbolehkan untuk membuat penjadwalan ulang berdasarkan kesepakatan antara narasumber, peserta, dan admin Learning Management System. Adapun penjadwalan ulang hanya bisa dilakukan di hari yang sama dengan jadwal yang sudah ditentukan. Narasumber dan peserta hanya diperbolehkan mengganti jam sesi sinkronus, bukan hari. - Apa itu sesi asinkronus?
Sesi asinkronus adalah sesi dimana calon instruktur melakukan kegiatan pembelajaran dan mengerjakan tugas secara mandiri di Learning Management System. Sesi asinkronus ini biasanya dilakukan setiap harinya setelah sesi sinkronus selesai. - Apa peran narasumber pada sesi asinkronus?
Pada sesi asinkronus, narasumber memiliki kewajiban untuk memantau dan memberi umpan balik terhadap pertanyaan-pertanyaan, komentar-komentar, jawaban-jawaban, dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh calon instruktur secara menyeluruh. Narasumber juga memiliki kewajiban untuk mengisi lembar observasi yang sudah disediakan di Learning Management System. Aktivitas narasumber pada sesi asinkronus akan direkam dan dijadikan salah satu acuan untuk pemberian hak narasumber. - Kapan tenggat waktu untuk setiap penugasan?
Penugasan di setiap unit modul dikumpulkan selambat-lambatnya pukul 06:30 WIB pagi di hari berikutnya. Sebagai gambaran, apabila pada hari Selasa terdapat penugasan di unit modul Pendidikan yang Memerdekakan, maka tenggat waktu untuk tugas ini adalah hari Rabu pukul 06:30 WIB. - Apa yang harus dilakukan calon instruktur apabila terjadi kendala saat melakukan pengumpulan tugas yang mengakibatkan keterlambatan?
Calon instruktur melalui admin bisa menginformasikan kendala yang terjadi kepada narasumber sehingga terjadi kesepakatan antara calon instruktur dan narasumber terkait tenggat waktu pengumpulan tugas. - Apa yang harus dilakukan narasumber apabila calon instruktur mengalami kendala saat melakukan pengumpulan tugas yang mengakibatkan keterlambatan?
Narasumber memiliki hak untuk memutuskan apakah tenggat waktu pengumpulan tugas bisa ditambah atau tidak untuk calon instruktur yang mengalami kendala dengan mempertimbangkan alasan atas keterlambatan tersebut. - Apa saja kriteria yang diukur sebagai syarat kelulusan bagi calon instruktur?
Ada 3 kriteria yang diukur pada bimtek calon instruktur: - Keterampilan (bobot 70%).
- Pengetahuan (bobot 15%).
- Kehadiran (bobot 15%).
Ketiga kriteria ini diukur dengan menggunakan rubrik gabungan yang sudah terintegrasi di Learning Management System dan diisi oleh narasumber.”
- Berapa skor minimal yang harus calon instruktur dapatkan untuk mendapat predikat lulus?
Calon instruktur harus mendapatkan nilai akhir setidaknya 80,1 untuk mendapatkan predikat lulus. - Nilai akhir calon instruktur di bawah 80 karena ia mendapatkan tes akhir yang sangat rendah yang diakibatkan oleh adanya kendala jaringan atau teknis. Berdasarkan nilai penugasan (rencana fasilitasi dan video simulasi fasilitasi) dan keaktifan di sesi sinkronus dan asinkronus, calon instruktur ini sebenarnya layak mendapatkan predikat lulus. Pada situasi seperti ini, apa yang perlu dilakukan narasumber?
Narasumber pertama-tama perlu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab nilai akhir yang didapatkan oleh calon instruktur tidak maksimal. Apabila alasannya bisa diterima narasumber, narasumber bisa mengagendakan penjadwalan tes ulang. Apabila hal di atas tidak memungkinkan, narasumber diperbolehkan untuk merevisi skor pada kriteria keterampilan. - Apakah fungsi rubrik yang ada di setiap unit modul?
Rubrik yang ada di setiap unit modul dibuat sebagai alat yang dapat membantu narasumber memberikan umpan balik untuk tugas-tugas yang dikerjakan oleh calon instruktur. - Apakah rubrik yang ada di setiap unit modul ini akan diakumulasikan menjadi nilai akhir?
Rubrik yang ada di setiap unit modul tidak akan diakumulasikan menjadi nilai akhir. Rubrik penilaian di setiap unit modul hanya dibuat sebagai alat yang dapat membantu narasumber memberikan umpan balik untuk tugas-tugas yang dikerjakan oleh calon instruktur. Nilai akhir diambil dari rubrik gabungan dan mencerminkan 3 kriteria (keterampilan dengan bobot 70%, pengetahuan dengan bobot 15%, dan kehadiran dengan bobot 15%). - Di mana pengumuman kelulusan bisa didapatkan?
Pengumuman kelulusan calon instruktur berdasarkan Surat Pengumuman Kelulusan Dir.PPPGTK dan SK penetapan Instruktur Dirjen GTK yang kemudian didistribusikan melalui UPT GTK. yang memenuhi kriteria kelulusan dan dapat diunduh melalui SIMPKB. - Apakah peserta bimtek, dalam hal ini calon instruktur, akan mendapatkan sertifikat?
Calon instruktur akan mendapatkan STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan) elektronik yang bisa peserta unduh di SIMPKB masing-masing.
Sumber Asli: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/faq/
Baca Juga :
- CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP), TUJUAN PEMBELAJARAN (TP) DAN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)
- DOWNLOAD MATERI LENGKAP TENTANG KURIKULUM MERDEKA TAHUN 2022
- Modul Ajar Kurikulum Sekolah Penggerak Edisi Revisi Beserta Contoh Lengkap (SD/SMP/SMA)
- SOAL PRE TEST/POST TEST PENGUATAN KOMITE PEMBELAJARAN (PKP) SEKOLAH PENGGERAK TAHUN 2022
- Kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun 2022
- Penyiapan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penerapan Kurikulum Prototipe
- PANDUAN PEMBELAJARAN DAN ASESMEN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK (PSP)
- CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) PADA KURIKULUM SEKOLAH PENGGERAK
- CONTOH KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (KOSP) PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK (PSP)
- KURIKULUM PROTOTIPE UNTUK MEMBANTU PEMULIHAN PEMBELAJARAN
- KURIKULUM PROTOTYPE, SEBUAH HARAPAN BARU PENDIDIKAN YANG MEMERDEKAKAN
- KUMPULAN RPP 1 LEMBAR MERDEKA BELAJAR TAHUN PELAJARAN 2020/2021 LENGKAP
- Program Sekolah Penggerak (PSP) Kemdikbud Tahun 2021
- KURIKULUM DI MASA PANDEMI COVID 19
- Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP)
- MODUL AJAR SEKOLAH PENGGERAK
- Program Sekolah Penggerak (PSP) Tahun 2021 -Terciptanya Pelajar Pancasila
- KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (KOSP)
- Profil Pelajar Pancasila