Implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran dilakukan berdasarkan kebijakan-kebijakan berikut ini:
- Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. SKL menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat, dan Kurikulum Merdeka.
- Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; dan 3) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar Isi menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat, dan Kurikulum Merdeka.
- Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 yang sudah direvisi menjadi Kepmendikbudristek No. 262 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Memuat 3 opsi kurikulum yang dapat digunakan di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran beserta struktur Kurikulum Merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen, serta beban kerja guru.
- Keputusan Kepala BSKAP No.008/H/KR/2022 Tahun 2022 yang sudah direvisi menjadi Keputusan Kepala BSKAP No.033/H/KR/2022 Tahun 2022tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka Memuat Capaian Pembelajaran untuk semua jenjang dan mata pelajaran dalam struktur Kurikulum Merdeka.
- Keputusan Kepala BSKAP No.009/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka Memuat penjelasan dan tahap-tahap perkembangan profil pelajar Pancasila yang dapat digunakan terutama untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Dalam pemulihan pembelajaran, sekarang sekolah diberikan kebebasan menentukan kurikulum yang akan dipilih, yaitu ada 3 (tiga) pilihan sbb:
- Kurikulum 2013 secarah penuh
- Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan
- Kurikulum Merdeka
Satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing.
Sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru.
Kurikulum ini diterapkan mulai dari TK-B, SD & SDLB kelas I dan IV, SMP & SMPLB kelas VII, SMA & SMALB dan SMK kelas X.
Mulai Tahun Ajaran 2022/2023 satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai TK B, kelas I, IV, VII, dan X.
Pemerintah menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka.
Tiga pilihan yang dapat diputuskan satuan pendidikan tentang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Tahun Ajaran 2022/2023:
- Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan–> Mandiri Belajar
- Menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan–> Mandiri Berubah
- Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.–> Mandiri Berbagi
Keunggulan Kurikulum Merdeka
- Lebih Sederhana dan Mendalam–>Fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Belajar menjadi lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru dan menyenangkan.
- Lebih Merdeka–>Peserta didik: Tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya. Guru: Guru mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik. Sekolah: memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.
- Lebih Relevan dan Interaktif–>Pembelajaran melalui kegiatan projek memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual, misalnya: isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.
Baca Juga :
- CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP), TUJUAN PEMBELAJARAN (TP) DAN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP)
- DOWNLOAD MATERI LENGKAP TENTANG KURIKULUM MERDEKA TAHUN 2022
- Modul Ajar Kurikulum Sekolah Penggerak Edisi Revisi Beserta Contoh Lengkap (SD/SMP/SMA)
- SOAL PRE TEST/POST TEST PENGUATAN KOMITE PEMBELAJARAN (PKP) SEKOLAH PENGGERAK TAHUN 2022
- Penyiapan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penerapan Kurikulum Prototipe
- PANDUAN PEMBELAJARAN DAN ASESMEN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK (PSP)
- CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) PADA KURIKULUM SEKOLAH PENGGERAK
- CONTOH KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (KOSP) PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK (PSP)
- KURIKULUM PROTOTIPE UNTUK MEMBANTU PEMULIHAN PEMBELAJARAN
- KURIKULUM PROTOTYPE, SEBUAH HARAPAN BARU PENDIDIKAN YANG MEMERDEKAKAN
- KUMPULAN RPP 1 LEMBAR MERDEKA BELAJAR TAHUN PELAJARAN 2020/2021 LENGKAP
- Program Sekolah Penggerak (PSP) Kemdikbud Tahun 2021
- KURIKULUM DI MASA PANDEMI COVID 19
- Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP)
- MODUL AJAR SEKOLAH PENGGERAK
- Program Sekolah Penggerak (PSP) Tahun 2021 -Terciptanya Pelajar Pancasila
- TANYA JAWAB SEPUTAR PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK (PSP)
- KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (KOSP)
- Profil Pelajar Pancasila
Demikian dulu yang bisa admin bagikan terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) bagi sekolah yang akan melaksanakannya secara Mandiri. Semoga Bermanfaat dan salam Bahagia!