BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

Program Sekolah Penggerak (PSP) Kemdikbud Tahun 2021

Bagi Bapak/Ibu Guru, Penilik PAUD, Pengawas SD, SMP, SMA, SLB yang ingin mengetahui tenteang Program Sekolah Penggerak (PSP) berikut daftar tanya jawab Program Sekolah Penggerak. Jika belum terdapat pertanyaan dan jawaban dalam daftar di bawah, dapat mengirimkan pertanyaan melalui email sekolah.penggerak@kemdikbud.go.id.

Ada lebih dari 53 Pertanyaan dan jawaban seputar Program Sekolah Penggerak yang akan diuraikan berikut ini:

  • Apa itu Sekolah Penggerak ?

Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain

  • Apa itu Program Sekolah Penggerak ? Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajarans
  • Bagaimana cara mendaftar menjadi Sekolah Penggerak ? Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel
  • Apakah Program Sekolah Penggerak sama dengan program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan ? Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, Program Sekolah Penggerak:
    • Merupakan program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah
    • Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah
    • Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi
    • Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak

Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi parsial, berupa:

  • Bimtek
    • Bantuan Pemerintah
    • Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah
  • Apa keuntungan bagi sekolah yang menjadi Sekolah Penggerak ? Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:
    • Peningkatan mutu hasil belajardalam kurun waktu 3 tahun
    • Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru
    • Percepatan digitalisasi sekolah
    • Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain
    • Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila
    • Mendapatkan pendampingan intensif
    • Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru
  • Mengapa hanya PAUD umur 5-6 yang masuk Sekolah Penggerak ? Selaras dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal serta target SDG, jenjang PAUD perlu dimaknai sebagai fondasi dari jenjang pendidikan dasar. Sehingga fokus Sekolah Penggerak untuk PAUD adalah penguatan kapasitas satuan PAUD untuk dapat memberikan layanan berkualitas agar anak secara holistik siap bersekolah (siap secara sosial emosional dan kognitif) dengan didampingi oleh keluarga dan ekosistem pendidikan di daerahnya. Fokus pada penguatan kapasitas satuan PAUD, diharapkan akan mengimbas kualitas layanan juga ke peserta didik usia di bawah 5 tahun yang ada di satuan tersebut.

PERBEDAAN

  • Apa bedanya Center of Excellence (CoE) dan Sekolah Penggerak ? Center of Excellence atau Pusat Keunggulan adalah upaya pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu agar mengalami peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan DUDI, serta menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya dengan insentif bantuan fisik dan non fisik. Perbedaan terdapat pada mekanisme penentuan sekolah dan adanya kerja sama dengan industri
  • Apa perbedaan Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak ? Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah
  • Apa bedanya antara Program Sekolah Model / PAUD Pembina dengan Program Sekolah Penggerak ? Program Sekolah Penggerak menyasar sekolah yang memiliki kondisi awal berbeda-beda. Melalui intervensi yang dilakukan, diharapkan setiap sekolah akan bergerak ke arah yang lebih baik. Indikator keberhasilan adalah progres, yaitu bagaimana sekolah tersebut dapat menggerakkan dirinya dan pada akhirnya menggerakan sekolah lain dan bukanlah kondisi akhir dari sekolah itu sendiri
  • Apa kaitannya Sekolah Penggerak dengan Komunitas Penggerak ? Program Sekolah Penggerak dan program komunitas penggerak adalah bagian dari strategi merdeka belajar yang memiliki pendekatan berbeda untuk tujuan yang sama, yaitu berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa
  • Apa bedanya Sekolah Penggerak di Program Sekolah Penggerak dgn Sekolah Penggerak yang dibina Komunitas Penggerak ? Komunitas Penggerak fokus kepada peningkatan kapasitas individu (GTK) dan khusus untuk kompetensi tertentu dan dilakukan oleh organisasi mitra. Program Sekolah Penggerak fokus pada peningkatan mutu hasil belajar siswa dengan melakukan 5 intervensi secara menyeluruh dan dilakukan oleh Kemendibud bersama pemerintah daerah.

PEMBELAJARAN DENGAN PARADIGMA BARU

  • Apakah pembelajaran dengan paradigma baru ? Pembelajaran dengan paradigma baru adalah pembelajaran intrakurikuler yang terdiferensiasi dimana konten akan lebih optimal agar siswa memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat siswa Proyek kokurikuler lintas mata pelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum.

SELEKSI

  • Apakah kriteria pemilihan Kabupaten / Kota ? Kabupaten/kota dipilih berdasarkan kesanggupan atau komitmen untuk mendukung Program Sekolah Pengggerak dalam hal anggaran dan kebijakan, terutama untuk tidak merotasi kepala sekolah dan guru selama 4 tahun kecuali dengan izin Direktorat Kemendikbud terkait
  • Apakah kriteria pemilihan Sekolah Penggerak ? Samakah untuk semua jenjang ? Sekolah diseleksi dari kepala sekolah yang mendaftar dan lulus seleksi. Kriteria sekolah yang dipilih berdasarkan keterwakilan mutu sekolah, dan harus setiap jenjang berada dalam lokasi Kabupaten/Kota yang sama di kabupaten/kota yang telah ditetapkan
  • Apakah kabupaten / kota yang belum ditetapkan menjadi penyelenggara di tahun 2021 dapat menjalankan Program Sekolah Penggerak secara mandiri ? Penyelenggaraan secara mandiri belum dapat dilaksanakan karena beberapa intervensi seperti platform digital, pelatihan, dan pendampingan sangat spesifik sehingga belum dapat dilakukan secara mandiri. Selain itu, dalam waktu 3 tahun, implementasi akan bergulir ke seluruh kabupaten/kota.
  • Apakah sekolah yang didampingi Komunitas Penggerak akan bisa ikut Program Sekolah Penggerak ? Sekolah yang telah didampingi Komunitas Penggerak belum bisa ikut Program Sekolah Penggerak agar tidak mencampurbaurkan program yang berbeda di satu sekolah.
  • Apakah daerah yang telah ada Komunitas Penggerak bisa ikut Program Sekolah Penggerak ? Daerah yang telah ada Komunitas Penggerak bisa ikut Program Sekolah Penggerak asalkan sekolah yang dipilih untuk menjadi Sekolah Penggerak bukanlah sekolah yang didampingi Organisasi Penggerak.
  • Apakah disetiap Kab/Kota ada kuota jumlah Sekolah Penggerak ? Ada kuota jumlah Sekolah Penggerak di setiap Kabupaten/Kota
  • Siapakah yang menetapkan sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak ? Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak akan ditetapkan oleh panel yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Kemdikbud.
  • Apakah kriteria Kepala Sekolah yang dapat mengikuti seleksi Sekolah Penggerak ? Terdapat kriteria umum dan kriteria seleksi.

Kriteria Umum:

  • Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas
    • Terdaftar dalam data pokok pendidikan
    • Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas
    • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2)
    • Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kriteria Seleksi:

  • Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai
    • Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran
    • Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring
    • Memiliki kemampuan membangun kerjasama
    • Berorientasi pada pembelajaran
    • Memiliki kematangan etika
  • Apakah Kepala Sekolah yang menjadi Pedamping Guru Penggerak bisa menjadi Kepala Sekolah Penggerak ? Kepala Sekolah yang saat ini menjadi Pendamping atau Pengajar Praktik Calon Guru Penggerak diperbolehkan mengikuti seleksi dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap perannya.
  • Dimana pendaftaran kepala satuan pendidikan/sekolah dilakukan ? Pendaftaran melalui laman sekolah penggerak di sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak
  • Apa saja yang perlu disiapkan saat pendaftaran ? Saat pendaftaran peserta mengisi biodata, esai dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
  • Apakah yang dimaksud dengan kriteria kepala sekolah memiliki masa tugas minimal satu kali masa tugas? Yang dimaksud dengan kriteria tersebut adalah kepala sekolah tidak dapat dipilih apabila masa tugasnya kurang dari 4 tahun seperti:
    – Kepala sekolah usia 57, 58, 59, 60 tahun
    – Kepala sekolah yang baru diangkat (masa tugas pertama/kedua) pada usia 56 tahun
    selain itu yang tidak dapt dipilih adalah:
    – Kepala sekolah jenjang SMK (karena SMK nanti bukan PSP, namun program SMK Pusat Keunggulan (COE))
  • Apakah untuk masuk ke seleksi tahap 2 (simulasi mengajar dan wawancara) harus lulus seleksi tahap 1 terlebih dahulu? Benar, peserta yang ikut seleksi tahap 2 adalah peserta yang sudah lulus seleksi tahap 1
  • Untuk seleksi kepala sekolah ada dua asesor, apakah asesor ini dari Kemendikbud saja atau ada dari Pemda yang terlibat? Dua asesor saat simulasi mengajar dan wawancara disediakan dari Kemendikbud dan sudah tersertifikasi asesor. Dalam seleksi, Pemda akan terlibat saat pleno keputusan penetapan sekolah berdasarkan hasil seleksi tahap 1 dan tahap 2. Kemendikbud dan Pemda akan bersama-sama menetapkan sekolah pelaksana program sekolah penggerak.
  • Berapa kuota sekolah yang diterima dalam satu kab/kota? Kuota sekolah akan dilihat dari hasil seleksi dan berdasarkan proyeksi kuota nasional sebanyak 2.500 sekolah
  • Apakah calon guru penggerak yang sedang mengikuti pendidikan guru penggerak dan kemudian diberi amanah menjadi PLT kepala sekolah dapat mendaftar Program Sekolah Penggerak? Calon Guru Penggerak yang sedang mengikuti pendidikan kemudian diberi amanah menjadi PLT kepala sekolah, diperbolehkan mengikuti seleksi Program Sekolah Penggerak dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap perannya.

ANGGARAN

  • Apakah Sekolah Penggerak dibiayai khusus oleh APBN atau pemerintah daerah ? Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah, maka pembiayaan dianggarkan oleh kedua belah pihak, dari APBN dan APBD.
  • Seperti apa bentuk bantuan finansial yang akan diberikan ? Bantuan finansial dalam bentuk BOS Kinerja yang dipergunakan untuk membantu proses pembelajaran.
  • Anggaran daerah untuk melakukan intervensi akan digunakan untuk apa sajakah ? Anggaran daerah dapat meliputi, tapi tidak terbatas,
    • Buku terkait pembelajaran dengan paradigma baru
    • Fasilitas sanitasi
    • Dukungan akses untuk platform teknologi pendidikan (termasuk dan tidak terbatas pada akses, jaringan)
    • Peralatan TIK
    • Pertemuan yang berhubungan dengan Program Sekolah Penggerak
    • Perangkat ajar
  • Berapa besar anggaran daerah yang diharapkan untuk digunakan untuk Program Sekolah Penggerak di tahun 2021 ? Besar anggaran daerah disesuaikan dengan jumlah sekolah, kepala sekolah dan guru yang mengikuti Program Sekolah Penggerak untuk keperluan yang disebutkan di pertanyaan nomor 26
  • Kapan anggaran daerah untuk mendukung Program Sekolah Penggerak dianggarkan ? Bagi daerah yang telah memiliki perencanaan program peningkatan mutu 2021 dapat diintegrasikan ke dalam Program Sekolah Penggerak. Namun apabila di tahun 2021 belum teranggarkan untuk program tertentu yang dapat diintegrasikan dimaksud maka Program Sekolah Penggerak dapat secara khusus dianggarkan pada tahun 2022

DIGITALISASI SEKOLAH

  • Apa yang dimaksuk dengan platform teknologi dan apa tujuan dari platform tersebut ? Platform teknologi bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan pada Sekolah Penggerak dalam proses pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, dan tata kelola sumber daya sekolah.

    Platform teknologi akan terdiri dari:
    • Platform Guru: Pembelajaran
    • Platform Guru: Profil Guru & Pengembangan Kompetensi
    • Platform Sumber Daya Sekolah
    • Dashboard Rapor Pendidikan
  • Apa yang perlu disiapkah agar platform teknologi dapat digunakan ? Untuk menggunakan platform teknologi, sekolah perlu memiliki:
    • Akses terhadap listrik
    • Akses terhadap internet (dengan kapasitas yang cukup untuk mengunduh konten audio-visual)
    • Smartphone/ tablet (berbasis Android)
    • Laptop
    • Kemampuan dasar pemanfaatan TIK
  • Bagaimana jika sekolah kesulitan mengakses platform teknologi ?
    Sekolah dapat memaksimalkan penggunaan dana BOS untuk keperluan akses platform teknologi
    • Sekolah berkonsultasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan penyelenggaraan platform teknologi
    • Sedapat mungkin Kemendikbud akan menyediakan konten platform teknologi yang bersifat offline atau luring untuk melayani sekolah dengan akses yang terbatas
  • Kapan platform teknologi akan tersedia ?
    Sebagian besar fitur akan mulai bisa digunakan di tahun ajaran baru 2021/2022
    • Pembangunan platform teknologi akan dilakukan secara berkelanjutan, dimana fitur-fitur akan terus diperbaiki dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna
  • Apakah akan ada pendampingan untuk menggunakan platform teknologi ?
    Sedapat mungkin platform teknologi dirancang untuk dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh pihak sekolah
    • Akan ada kegiatan pelatihan literasi teknologi maupun pendamping teknologi yang berperan untuk membantu sekolah untuk membiasakan diri dalam menggunakan platform teknologi termasuk dalam aspek dasar pengoperasian perangkat TIK
    • Kemendikbud juga akan menyediakan situs yang memuat panduan penggunaan platform yang dapat diakses kapan saja

PENGUATAN SDM SEKOLAH

  • Siapa saja yang akan dilatih dan didampingi dri saekolah untuk program Sekolah Penggerak ini ? Kepala sekolah, pengawas, penilik, dan perwakilan guru yang akan dilatih dan didampingi
  • Berapa lama pelatihan dan pendampingan yang akan diberikan Kemdikbud ? Pelatihan dan pendampingan akan diberikan selama 3 tahun ajaran
  • Siapakan yang akan mendampingi sekolah ? Sekolah akan didampingi oleh pelatih ahli, dan komite pembelajaran guru
  • Seberapa sering pendampingan ini akan dilakukan ? Sekolah akan didampingi oleh pelatih ahli, dan komite pembelajaran guru
  • Pelatihan apa saja yang akan diberikan kepada Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas ? Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait:
    • Pengembangan diri dan warga sekolah secara berkelanjutan
    • Kepemimpinan Pembelajaran
    • Pengelolaan dan Pengembangan Sekolah
    • Penggunaan platform digital

Guru-guru akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait:

  • Pengembangan diri dan karier
    • Praktik pembelajaran profesional
    • Penggunaan platform digital
  • Bagaimana cara pendampingan terhadap kepala sekolah dan guru akan dilakukan ? Pendampingan akan dilakukan dalam bentuk in-house training, coaching dan komunitas belajar di sekolah.

MONITORING DAN EVALUASI

  • Apakah sekolah yang menjadi sekolah penggerak diadakan evaluasi setiap tahun ? Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala tidak hanya setahun sekali. Monev akan dilakukan dengan metode RCT (Randomized Controlled Trial), FGD (Focus Group Discussion) , survei, wawancara, dan etnografi

KOMITE PEMBELAJARAN

  • Siapa saja unsur Komite Pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak? Unsur dalam Komite Pembelajaran berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut:
    1. Paud: Kepala satuan pendidikan, penilik, dan 2 pendidik
    2. SD: Kepala sekolah, pengawas, 2 guru mewakili kelas rendah dan kelas tinggi, dan dan perwakilan 1 guru/mapel
    3. SMP: Kepala sekolah, pengawas, dan perwakilan 1 guru/mapel
    4. SMA: Kepala sekolah, pengawas dan perwakilan 1 guru/mapel
    5. SLB : Kepala sekolah, pengawas, dan perwakilan 1 guru/guru kelas kekhususan (SD) atau 1 guru/ mapel dan program kekhususan (SMPLB dan SMALB)
  • Siapa yang akan memilih perwakilan guru mata pelajaran atau guru kelas rendah/tinggi atau guru kekhususan? Perwakilan guru untuk komite pembelajaran akan dipilih oleh kepala sekolah yang menyelenggarakan program sekolah penggerak.

PENDAFTARAN

  • Apakah CV atau esai bisa diedit dalam proses pendaftaran? CV bisa dedit, namun untuk esai jika sudah ditekan simpan, tidak bisa dilakukan edit.
  • Apakah saat mengisi CV, tidak perlu mengunggah sertifikat atau bukti pengalaman? Saat mengisi CV tidak perlu melampirkan sertifikat. Cukup tuliskan dan ceritakan pengalaman sesuai intruksi yang diminta.
  • Di dalam surat pernyataan ada ketentuan untuk menyebutkan periode masa tugas Kepala Sekolah/Satuan/Pengelola. Untuk Kepala Sekolah/Satuan/Pengelola milik masyarakat yang tidak secara spesifik memiliki periode masa tugas, bagaimana cara mengisinya? Silahkan mencantumkan “Persyaratan tidak relevan, dan dijelaskan dalam surat pernyataan.
  • Satuan PAUD mana saja yang boleh mendaftar sebagai PAUD Penggerak? Setiap jenis satuan PAUD boleh mendafarkan diri untuk menjadi PAUD Penggerak, diutamakan satuan yang peserta didiknya mayoritas usia 5-6 tahun

KEPALA SEKOLAH

  • Jika ada kepala sekolah yang lulus dan terpilih sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak, dalam pelaksanaan program Kepala Sekolah meninggal dunia. Apakah program akan lanjut? Program akan dilanjutkan dengan Kepala Sekolah pengganti. Untuk teknis pelaksanaannya akan didiskusikan lebih lanjut
  • Salah satu keuntungan kepala sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak ada poin “Kepala Sekolah memperoleh peluang melanjutkan periode berikutnya tanpa adanya uji kompetensi. Apa yang dimaksud dengan hal ini? Secara peraturan, jika kepala sekolah masih mendapatkan kesempatan menjadi kepala sekolah untuk periode keempat, maka kepala sekolah harus lulus uji kompetensi. Jika kepala sekolah sudah lulus seleksi menjadi penyelenggara Program Sekolah Penggerak (PSP), dan sudah menjalankan PSP selama 3 tahun serta masih punya kesempatan menjadi kepala sekolah pada periode keempat, maka kepala sekolah tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi. Pengalaman lulus seleksi dan melaksanakan PSP dapat menjadi pengganti uji kompetensi kepala sekolah untuk melanjutkan periode keempat.

TENTANG PELATIH AHLI PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

  • Apa yang dimaksud dengan Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak? Pelatih Ahli Sekolah Penggerak adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik PAUD, dan Pengawas Sekolah/ Penilik PAUD untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid. Pelatih Ahli mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (lima) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten, selama minimal 1 (satu) tahun.
  • Apa peran yang akan dilakukan oleh Pelatih Ahli? Pelatih Ahli akan berperan untuk:
    • Mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten
    • Mengembangkan Komunitas Praktisi Kepala Sekolah, Guru / Pendidik PAUD dan Pengawas Sekolah / Penilik PAUD
    • Melakukan monitoring kemajuan pembelajaran Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah/ Penilik, dan Guru/ Pendidik PAUD
    • Mengembangkan kompetensi Kepala Sekolah, Guru / Pendidik PAUD dan Kepala Sekolah/ Penilik PAUD
  • Apa saja keuntungan yang didapat jika saya menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak? Keuntungan menjadi Pelatih Ahli adalah:
    • Berkontribusi dalam upaya gotong-royong untuk transformasi pendidikan Indonesia
    • Mendapatkan pengalaman mendampingi para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru di daerah sasaran Program Sekolah Penggerak
    • Selama menjalankan tugas mendapatkan apresiasi kerja profesional, biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya maupun site visit di daerah sasaran Program Sekolah Penggerak (sesuai kebutuhan)
    • Mendapatkan sertifikat bimbingan teknis Pelatih Ahli
    • Kunjungan kerja 4-6 kali dalam satu tahun di sekolah yang didampingi

SELEKSI PELATIH AHLI

  • Siapa saja yang boleh mendaftar menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak? Kalangan masyarakat yang bisa mendaftar menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak adalah:
    • Akademisi (Dosen)
    • Pengawas Sekolah di Daerah Sasaran Program Sekolah Penggerak angkatan 1 (111 Kab/Kota)
    • Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, manajemen sekolah, dan guru dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
    • Widyaiswara aktif
    • Praktisi dan konsultan pendidikan
    • Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara
  • Apa saja kriteria untuk menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak? Kriteria Umum Pelatih Ahli adalah:
    • Warga negara Indonesia
    • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter setelah lolos seleksi tahap 2
    • Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tigas puluh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun
    • Memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal 2 (dua) tahun
    • Terbiasa dengan teknologi (internet dan aplikasi)
    • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
    • Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru
    • Bersedia melakukan kunjungan lapangan sebanyak 4 kali dalam setahun
    • Tidak memiliki peran sebagai asesor pada Guru Penggerak atau program Sekolah Penggerak
    • Mengisi pakta integritas

Kriteria khusus Pelatih Ahli adalah:
Akademisi (Dosen)

  • Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S-2
    • Berstatus dosen tetap ataupun dosen tidak tetap
    • Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan surat ijin dan surat kesanggupan
    • Memiliki pengalaman melakukan pendampingan dalam proses peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan/atau kualitas mutu sekolah minimal 2 (dua) tahun)


Pengawas Sekolah Aktif

  • Memiliki kualifikasi akademik minimum paling rendah S-1/D-4
    • Bertugas di 111 kabupaten/kota sasaran sekolah penggerak
    • Mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat untuk membantu kemendikbud melakukan implementasi program selama 1 tahun


Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Manajemen Sekolah, dan Guru dari Sekolah yang Mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan Secara Mandiri dan/atau Menggunakan Kurikulum Internasional:

  • Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 / D4
    • Berasal dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
    • Memiliki pengalaman mengajar minimum 5 tahun
    • Mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/ yayasan
    • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar sekolah dan pemerintah


Widyaiswara Aktif

  • Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S2
    • Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, pendidikan inklusif, dll
    • Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan implementasi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin.


Praktisi/ Konsultan Pendidikan

  • Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S1 / D4
    • Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, pendidikan inklusif, dll
    • Aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.) atau pernah mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat Kabupaten/Kota
    • Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbud dalam implementasi program Sekolah Penggerak selama 1 tahun yang dibuktikan dengan surat izin bagi yang berada di bawah institusi. Membuat surat rekomendasi bagi praktisi/konsultan individu.


Pensiunan (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah/Penilik, Guru/Pendidik PAUD, Widyaiswara)

  • Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S1 atau D4
    • Mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sekolah dan pemerintah daerah
    • Pernah menjabat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, atau widyaiswara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan jabatan dari institusi tempat bekerja.
  • Bagaimana langkah-langkah dan alur pendaftaran calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak? Langkah-langkah dan alur pendaftaran calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak adalah:
    • Mengikuti seleksi tahap 1, yakni pengisian biodata diri (CV), pengisian esai, dan unggah dokumen
    • Jika lulus seleksi tahap 1, maka akan mengikuti seleksi tahap 2 yakni simulasi melatih dan wawancara
    • Jika dinyatakan lulus seleksi tahap 2: mengunggah surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    • Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatih Ahli
    • Jika dinyatakan lulus, akan mendapatkan surat kelulusan Bimtek PA
    • Mendapatkan SK Penugasan sebagai Pelatih Ahli
    • Menjalankan tugas pendampingan sebagai PA
    • Mengikuti kegiatan pengembangan PA (upgrading) secara berkala
    • Melakukan refleksi akhir program selama 1 tahun penugasan
    • Selesai bertugas di tahun pertama
  • Apakah akan ada rotasi/ perpindahan daerah penugasan selama 3 tahun masa tugas? Masa kerja pelatih ahli adalah satu tahun. Jika diperlukan pendampingan di tahun kedua dan ketiga pelaksanaan program sekolah penggerak, maka pelatih ahli bisa jadi akan ada rotasi/perpindahan daerah sasaran (sesuai kebutuhan pendampingan)
  • Bagaimana jika kegiatan saat penugasan pendampingan Program Sekolah Penggerak berbenturan dengan pekerjaan utama saya? Tugas Pelatih Ahli memiliki fleksibilitas dari sisi pendampingan daring sehingga bisa menyesuaikan jadwal pekerjaan utama. Namun untuk pendampingan luring (mendampingi pengawas sekolah coaching ke kepala sekolah, refleksi dan penguatan pengawas sekolah, menghadiri Forum pemangku kepentingan, dan penguatan komite pembelajaran) harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
  • Apakah tugas sebagai Pelatih Ahli bisa diakui sebagai angka kredit atau jam mengajar atau beban tugas? Khususnya bagi dosen dan widyaiswara? Bagi widyaiswara: jumlah jam saat melakukan kegiatan pembimbingan dan pendampingan dapat diajukan penilaiannya sebagai salah satu unsur angka kredit utama pada unsur Dikjartih PNS, sub unsur Pelaksanaan Dikjartih PNS pada kegiatan:
    • Melaksanakan pembimbingan
    • Melaksanakan pendampingan OL/ PKL/ Benchmarking
    • Melaksanakan pendampingan Penulisan Kertas Kerja/ Proyek Perubahan


Bagi dosen: jumlah jam saat melakukan pendampingan dapat diajukan penilaiannya sebagai salah satu unsur angka kredit melalui unsur pengabdian masyarakat

  • Berapa sekolah yang akan menjadi tanggung jawab pendampingan Pelatih Ahli? Pelatih Ahli akan mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (empat) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten.
  • Berapa batasan usia untuk untuk menjadi Pelatih Ahli saat pendaftaran? Batas usia Pelatih Ahli saat pendaftaran minimal adalah 30 tahun dan maksimal 65 (enam puluh) lima tahun

TEKNIS TUGAS PELATIH AHLI

  • Bagaimana teknis pendampingan yang dilakukan Pelatih Ahli? Pelatih ahli mendampingi satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak dengan mekanisme:
    • Secara daring
      • Mendampingi Pengawas Sekolah (lokakarya pengawas sekolah)
      • Memfasilitasi Workshop bulanan dengan perwakilan komite pembelajaran
      • Melakukan coaching kepada Kepada Kepala Sekolah
    • Secara tatap muka langsung (luring) atau kunjungan lapang ke satuan pendidikan di kab/kota yang menjadi binaan
      • Mendampingi Pengawas Sekolah coaching ke Kepala Sekolah.
      • Memfasilitasi Refleksi dan Pelatihan Penguatan Pengawas Sekolah
      • Memfasilitasi Forum Pemangku Kepentingan
      • Memfasilitasi Penguatan Komite Pembelajaran
  • Bagaimana alur koordinasi Pelatih Ahli saat menjalankan tugas? Pelatih Ahli akan mendapatkan SK penetapan dari Direktur Jenderal GTK, Kemendikbud. Selanjutnya Pelatih Ahli akan ditugaskan ke Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah sasaran Program Sekolah Penggerak melalui penugasan dari masing-masing PPPPTK/LPPKSPS.

    Pelatih Ahli akan berkoordinasi dengan koordinator Pelatih Ahli yang telah ditunjuk di setiap PPPPTK/LPPKSPS. Pelatih Ahli di setiap bulannya harus menyerahkan laporan kegiatan ke PPPPTK/LPPKSPS. Koordinator Pelatih Ahli akan melakukan pengecekan laporan kegiatan setiap bulan. Koordinator Pelatih Ahli bertanggung jawab memberikan umpan balik terkait kinerja Pelatih Ahli secara berkala.

    Dalam persiapan kunjungan lapangan, Koordinator Pelatih Ahli bekerja sama dengan komite pembelajaran dalam mempersiapkan teknis penyelenggaraan sebelum kedatangan Pelatih Ahli ke lokasi.

    Setiap kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Pelatih Ahli secara daring ataupun luring akan dipantau oleh Dinas Pendidikan (melalui pengawas sekolah/staf yang ditunjuk) dan oleh Koordinator Pelatih Ahli dari PPPPTK/LPPKSPS.
  • Apakah Pelatih Ahli bisa memilih Kabupaten/Kota sasaran dalam menjalankan tugas? Pelatih Ahli tidak bisa memilih Kabupaten/Kota sasaran. Kabupaten/Kota sasaran ditentukan oleh Kemendikbud. (perlu konfirmasi lagi)
  • Berapa target kuota Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak? Pada angkatan pertama program Sekolah Penggerak, akan direkrut sebanyak kurang lebih 700 Pelatih Ahli yang akan mendampingi 2.500 sekolah pelaksana program Sekolah Penggerak.
  • Apakah ada kuota Pelatih Ahli dalam setiap Kabupaten/Kota? Terdapat kuota Pelatih Ahli dalam setiap Kabupaten/Kota, menyesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan yang menjadi pelaksana program sekolah penggerak di setiap Kabupaten/Kota. Pelatih ahli mendampingi 3 – 5 sekolah di setiap Kabupaten/Kota.
  • Apakah saya boleh memilih lokasi penugasan dan jenjang sekolah saat menjalankan tugas sebagai pelatih ahli? Pelatih Ahli tidak boleh memilih lokasi penugasan dan jenjang sekolah. Lokasi dan jenjang satuan pendidikan yang akan didampingi Pelatih Ahli ditentukan oleh Kemendikbud. Penentuan lokasi pendampingan akan ditentukan berdasarkan letak kedekatan domisili Pelatih Ahli dengan daerah sasaran. Jika tidak terpenuhi akan dilihat dari ketersediaan Pelatih Ahli dari daerah lain.
  • Bagaimana mekanisme kontrak paruh waktu atau beban kerja untuk menjadi Pelatih Ahli? Pelatih Ahli akan mendampingi 3-5 sekolah selama minimal 1 (satu) tahun. Beban kerja setiap Pelatih Ahli tergantung dari jumlah sekolah yang didampingi dan frekuensi kunjungan lapangan yang dilakukan.
    Berikut simulasi perhitungan beban kerja Pelatih Ahli :
WilayahJumlah Satuan PendidikanFrekuensi Kunjungan Lapangan/tahunJumlah JP dalam 1 tahunRata-rata beban kerja (dalam JP)/bulan
Non-3T34 kali42435
44 kali44837
54 kali47239
3T36 kali48440
46 kali50842
56 kali53244
  • Apakah pelatih ahli akan mendapatkan pembekalan sebelum melaksanakan tugas? Ya. Pelatih Ahli akan mendapatkan Bimbingan Teknis Penugasan sebagai Pelatih Ahli selama 144 jam pelajaran (JP)
  • Bagaimana jika saya ingin mendaftar sebagai Pelatih Ahli, namun belum diizinkan oleh pimpinan lembaga tempat saya bertugas? Calon Pelatih Ahli memerlukan Surat Izin dari pimpinan lembaga di tempat yang bersangkutan bertugas
  • Apakah lulusan Pendidikan Guru Penggerak boleh mendaftarkan diri sebagai Pelatih Ahli? Lulusan Pendidikan Guru Penggerak baik dari Pengajar Praktik atau Guru Penggerak bisa mendaftarkan diri asal memenuhi kriteria sebagai berikut
    • Mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimal S1/ D4
    • Berasal dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
    • Memiliki pengalaman mengajar minimum 5 tahun
    • Mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/ yayasan
    • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar sekolah dan pemerintah
  • Apa perbedaan Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak dengan Pengajar Praktik Program Guru Penggerak? Pelatih Ahli mendampingi pengawas sekolah untuk melakukan coaching (pendampingan) kepada kepala sekolah dan guru dalam melakukan transformasi pendidikan di sekolahnya.

    Pengajar Praktik Program Guru Penggerak mendampingi calon guru penggerak dalam menjalankan Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan.

LAIN LAIN

  • Apakah ada perbedaan penugasan bagi Pelatih Ahli yang berada di daerah terpencil (3T)? Pelatih Ahli yang bertugas di wilayah terpencil (3T) akan melakukan kunjungan lapangan sebanyak 6 kali dalam 1 tahun pelaksanaan program.

    Di setiap kunjungan lapangan yang dilakukan, Pelatih Ahli akan melakukan kunjungan lapangan sebanyak 30-38 JP.
  • Bagaimana penempatan penugasan untuk Pelatih Ahli? Pelatih Ahli akan bekerja untuk daerah sasaran di sekolah penggerak selama 1-3 tahun. Proses penugasan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan pelatih ahli di daerah sasaran. Pelatih Ahli bisa saja bertugas di daerah asal domisilinya namun juga harus siap bertugas di daerah lain.
  • Apakah jadwal pendampingan atau tugas yang ditentukan oleh penyelenggara program kepada Pelatih Ahli bersifat fleksibel atau harus sesuai jadwal? Pendampingan daring dapat dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan dan kondisi. Pendampingan langsung dengan kunjungan lapang dilakukan secara terjadwal sesuai kesepakatan.
  • Apakah pekerjaan menjadi pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak berbasis relawan? Tidak. Anda akan mendapatkan kompensasi pembiayaan yang dibayarkan sesuai jam pelajaran yang dilakukan.
  • Apakah asesor pada Program Sekolah Penggerak atau Program Guru Penggerak bisa mendaftarkan diri sebagai Pelatih Ahli? Asesor Program Sekolah Penggerak tidak bisa mendaftar menjadi Pelatih Ahli.
  • Apakah Pelatih Ahli akan mendampingi Sekolah Penggerak yang sama dengan periode Sekolah Penggerak selama 3 tahun? Pelatih Ahli mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (lima) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten, selama minimal 1 (satu) tahun. Namun bisa diperpanjang sampai 3 tahun sesuai dengan periode Sekolah Penggerak selama 3 tahun. Hal ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Pelatih Ahli di sekolah atau wilayah tersebut.

Sumber Asli : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/faq/

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content