Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berisi pengaturan yang berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kemungkinan pelaksaan pembelajaran sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan ataupun tidak karena proses pembelajaran bersifat situasional, apabila perencanaan disusun secara matang maka proses dan hasil pembelajaran tidak akan jauh dari perkiraan. (https://id.wikipedia.org/wiki/Rencana_pelaksanaan_pembelajaran)
RPP seharusnya merupakan sebuah dokumen yang dirancang dengan baik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian apa yang tertulis pada RPP benar-benar akan dilakoni guru dan siswa di dalam proses pembelajaran.
Penyederhanaan RPP 1 lembar menjadi salah satu inisiatif Mendikbud Nadiem Makarim dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. (Penyederhanaan RPP 2020 Sesuai Dengan Surat Edaran Mendikbud 14 Tahun 2019)
Dengan adanya kebijakan baru tentang Penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
Praktisi pendidikan harus memahami esensi RPP 1 lembar ini sehingga nantinya akan dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan benar. Sebaliknya apabila terjadi pemahaman yang bias, maka dalam pelaksanaannya akan muncul kebingungan yang berakhir pada keputusasaan, kebosanan, dan pesimisme. Kebingungan tersebut pada akhirnya akan membawa mereka pada kebiasaan lama, yakni pembelajaran yang tidak memerdekakan.
Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat. Jadi yang tadinya ada belasan komponen, dibuat menjadi tiga komponen inti, yaitu:
- Tujuan pembelajaran;
- Langkah-langkah pembelajaran (kegiatan); dan,
- Penilaian pembelajaran (asesmen).
Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar siswa. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien. Pengembangan pada kegiatan pembelajaran harus memuat:
- Terintegrasi (lintas KD mapel lain)
- 4C ( L14)
- Literasi Baru, Numerik dan Karakter
- Hots, Homs²
- Heutagogy (Self determine Learning)
- Mengenali Potensi Kecerdasan
- Kemajemukan siswa
Mengenali potensi kemajemukan pada siswa
- Logika –Matematika (memahami proporsi & Hipotesis, serta permasalahan matematika)
- Linguistik ( Berpikir dalam kata-kata & menggunakan Bahasa)
- Spasial (Berpikir dalam 3 Dimensi)
- Musik ( Membedakan, nada, ritme, timbre)
- Kinestetik (Memanipulasi Objek)
- Naturalis ( Memahami, Manusia, alam, hewan dan Tumbuhan)
- Interpersonal (memahami dan berinteraksi secara efektif dengan orang lain)
- Intrapersonal (Memahami diri sendiri)
- Eksistensial (Kepekaan untuk mempesoalkan arti hidup, kematian & proses semesta)
Berikut ini contoh RPP merdeka belajar yang bisa kami bagikan:
- RPP BAHASA INDONESIA
- RPP PPKn
- RPP MATEMATIKA WAJIB
- RPP MATEMATIKA PEMINATAN
- RPP BIOLOGI
- RPP KIMIA
- RPP SEJARAH
- RPP FISIKA
- RPP EKONOMI
- RPP GEOGRAFI
- RPP SOSIOLOGI
- RPP BAHASA INGGRIS
Perlu Bapak/Ibu guru ketahui bahwa Standar baku untuk format penulisan RPP tidak ada sehingga guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
Demikian dulu yang bisa kami bagikan kepada Bapak/Ibu guru semoga bermanfaat dan dapat mengembangkannya menjadi lebih baik lagi.