PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2021
Pada Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 calon peserta seleksi bintara selain memenuhi persyaratan umum dan khusus juga harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian seperti diuraikan berikut ini :
- Bintara PTU dengan sistem seleksi sebagai berikut:
a) sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
(1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(3) tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(4) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A,B), renang dan antropometri dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(5) tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
- (a) Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
- (b) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD • 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, Wawasan Nusantara
- dan Kewarganegaraan;
- (c) Bahasa lnggris (B.ING);
- (d) Matematika (MTK) IPA/IPS.
(6) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(7) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(8) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(10) sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.
2. Bintara Kompetensi khusus dengan sistem seleksi sebagai berikut:
sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
(1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(2) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:
- (a) pengetahuan;
- (b) keterampilan;
- (c) perilaku.
(3) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(4) pemeriksaan psikologi Tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(5) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan 8), renang dan antropometri secara kuantitatif dengan
mengabaikan nilai O pada setiap item tes dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus (tidak menggugurkan);
(6) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
(7) pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(8) Pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
(9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(10) sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.
SISTEM PENILAIAN UNTUK MENENTUKAN RANGKING:
- sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara PTU:
- 2. sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara Kompetensi Khusus:
KETERANGAN:
- N.A. = Nilai Akhir;
- N.TPsi = Nilai Tes Psikologi;
- N.TAkd = Nilai Tes Akademik;
- N.UKJ = Nilai Uji Kesamaptaan Jasman;i PU = Pengetahuan Umum
- WK = Wawasan Kebangsaan;
- MTK = Matematika;
- B.ING = Bahasa lnggris;
- N.KJ = Nilai Kesamaptaan Jasmani ((A+B) / 2);
- N.R. = Nilai Renang;
- N.ANT = Nilai Antropometri;
- N.TKK = Nilai Tes Kompetensi Keahlian.
- penilaian akhir menggunakan bilangan puluhan dan memperhitungkan 2 (dua) digit dibelakang koma serta tidak ada pembulatan (contoh: 45,01);
- penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
- penilaian Jasmani berdasarkan keputusan Kapolri Nomor:kep/698/Xll/2011tanggal 28 Desember 2011 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan Jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0” diperuntukkan bagi Bintara PTU, sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai “0” dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus;
- skala penilaian Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku:
- kategori baik sekali : 68 – 70;
- kategori baik : 64 – 67;
- kategori cukup : 60 – 63;
- kategori kurang : < 60.
- Tim penguji penilaian Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku minimal 3 orang;
- apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai:
- nilai Tes Akademik/Kompetensi Keahlian (TAkd/TKK);
- nilai Tes Psikologi (TPsi);
- nilai Uji Kesamaptaan Jasmani (UKJ).
Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021, akan diatur dalam keputusan tersendiri.
Baca Juga : 1. Kumpulan Contoh Soal Akademik Tes Masuk Bintara Polri Tahun 2021 2. SOAL TRY OUT ONLINE TES POTENSI AKADEMIK (TPA) SELEKSI MASUK POLRI 2020
Sumber : https://penerimaan.polri.go.id/lib/berkas/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_BINTARA_POLRI_2021.pdf