BAN-S/M PROVINSI
BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/MadrasahProvinsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah(BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD-PNF), BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi.
SELEKSI ANGGOTA BAN-S/M PROVINSI
Sehubungan akan berakhirnya masa tugas anggota BAN-S/M Provinsi Sumatera Utara pada 5 Juni 2021, BAN-S/M membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota BAN-S/M Provinsi Sumatera Utara 2021-2025 yang akan dipilih sebanyak 13 (tiga belas) anggota BAN-S/M Provinsi.
Calon anggota BAN-S/M Provinsi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Calon anggota BAN-S/M Provinsi terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan keahlian bidang pendidikan lainnya.
- Calon anggota BAN-S/M Provinsi berasal dari unsur:
a. dosen;
b. guru;
c. widyaprada pendidikan ;
d. widyaiswara pendidikan ;
e. pengawas sekolah/madrasah;
f. organisasi profesi/kemasyarakatanbidang pendidikan; dan
g. unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman serta komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. - Syarat calon anggota BAN-S/M Provinsi adalah:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP Provinsi Sumatera Utara;
b. berpendidikan minimal sarjana (S1/D-IV);
c. tidak menduduki jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/ sekolah/ madrasah atau Lembaga lainnya (Surat pernyataan bermeterai dan diketahui atasannya);
d. bukan anggota/pengurus partai politik (Surat pernyataan bermeterai);
e. berbadan sehat (Surat keterangan dokter Pemerintah);
f. berkelakuan baik (SKCK Kepolisian);
g. memperoleh izin tertulis dari institusi tempat kerja bagi yang terikat oleh hubungan kerja (Surat pernyataan bermeterai);
h. Belum pernah menjadi anggota BAN-S/M Provinsi selama 2 (dua) periode; dan
i. Membuat makalah maksimal 1.000 kata dengan pilihan tema:
1) Peningkatan kredibilitas BAN-S/M Provinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
2) Pemanfaatan hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Pelamar menulis Surat Lamaran ditujukan kepada Ketua BAN-S/M dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan di atas dan mengisi daftar Riwayat hidup yang disediakan pada laman pendaftaran melalui tautan : https://bansm.kemdikbud.go.id/seleksi-banp/
Tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota BAN-S/M Provinsi sebagai berikut:
No. | Kegiatan | Waktu |
1 | Pengumuman | 15 April 2021 |
2 | Batas akhir pendaftaran | 10 Mei 2021 |
3 | Seleksi Administrasi (Portofolio, Makalah) | 19-20 Mei 2021 |
4 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 21 Mei 2021 |
5 | Tes Wawancara | 27-28 Mei 2021 |
6 | Penetapan Usulan dari Pansel ke BANSM | 31 Mei 2021 |
7 | Penetapan Anggota | 02 Juni 2021 |
8 | Pengukuhan Anggota Terpilih | 08 Juni 2021 |
Segala informasi berkaitan dengan tahapan pelaksanaan seleksi diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat: http://bansm.kemdikbud.go.id/
Download Surat PENGUMUMAN SELEKSI ANGGOTA BAN-S/M PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2021-2025 NOMOR: 390/BAN-SM/TU/2021
Baca Juga : 1. KUMPULAN SOAL KOGNITIF DAN NON KOGNITIF ASESOR S/M TAHUN 2020 TERBARU
2. CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI ASESOR SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020
3. SOAL LATIHAN UJI KOMPETENSI ASESOR S/M TAHUN 2020
4. STRATEGI JITU AGAR LULUS UJI KOMPETENSI ASESOR S/M TAHUN 2020
5. TES KOGNITIF DAN TES NON KOGNITIF ASESOR S/M TAHUN 2020
6. KUMPULAN SOAL LATIHAN UJI KOMPETENSI AKREDITASI S/M TAHUN 2020
7. Kisi-Kisi dan Materi Uji Kompetensi Asesor BAN S/M Sesuai IASP 2020