A. Peraturan/Regulasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengatur kenaikan kelas di tingkat SMA berdasarkan Kurikulum 2013.
Pasal 6 Ayat 2:
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk: a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
Pasal 7 Ayat 4 :
Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.
Pasal 10 Ayat 1e:
kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
B. Parameter/Kriteria
Berdasarkan peraturan tersebut, ada tiga kriteria utama yang digunakan untuk menentukan apakah siswa harus naik ke tingkat sekolah menengah atas menurut Kurikulum 2013:
1.Menyelesaikan seluruh program pembelajaran:
Siswa harus mengikuti semua pelajaran dan kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah selama dua semester (Ganjil dan Genap) pada tahun pelajaran yang diikuti.
2.Memperoleh minimal nilai sikap dan perilaku yang baik
Semua sikap dan perilaku siswa dinilai dengan menggunakan metrik seperti: kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja sama, dan santun.
Nilai sikap minimal baik harus dicapai untuk setiap metrik.
3.Mencapai minimal Ketuntasan Kriteria Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran.
Nilai batas minimal yang harus dicapai siswa dalam suatu mata pelajaran untuk dinyatakan tuntas dalam mata pelajaran disebut KKM.
Nilai KKM ditetapkan oleh sekolah berdasarkan mata pelajaran dan kemampuan siswa. Siswa tidak boleh memiliki lebih dari tiga mata pelajaran yang tidak tuntas.
Catatan:
Sekolah menetapkan KKM berdasarkan standar nasional pendidikan dan kondisi sekolah (intake, kompleksitas,daya dukung).
Sekolah dapat mempertimbangkan kriteria tambahan selain tiga kriteria utama, seperti:
-kehadiran minimal 90 % dari total hari efektif pembelajaran. (Bisa berbeda untuk setiap sekolah)
-prestasi ekstrakurikuler dan
-partisipasi dalam kegiatan sekolah.
Keputusan tentang kenaikan kelas dibuat oleh rapat dewan guru dengan mempertimbangkan semua faktor dan kriteria yang relevan.
Sumber Informasi:
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- https://id.scribd.com/document/448457761/Kriteria-kenaikan-kelas-K-13-docx
- https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/kriteria-kenaikan-kela/
- https://tirto.id/apa-saja-kriteria-kenaikan-kelas-k13-dan-kurikulum-merdeka-gZS9
Demikian regulasi dan kriteria kenaikan kelas untuk jenjang SMA yang bisa admin bagikan, semoga bermanfaat!