BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

REGULASI DAN KRITERIA UNTUK KENAIKAN KELAS DI SMA SESUAI KURIKULUM 2013

A. Peraturan/Regulasi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengatur kenaikan kelas di tingkat SMA berdasarkan Kurikulum 2013.

Pasal 6 Ayat 2:

Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:  a. mengukur  dan  mengetahui  pencapaian  kompetensi Peserta Didik; b.  memperbaiki proses pembelajaran; dan  c. menyusun  laporan  kemajuan  hasil  belajar  harian, tengah  semester,  akhir  semester,  akhir  tahun. dan/atau kenaikan kelas.

Pasal 7 Ayat 4 :

Dalam  rangka  perbaikan  dan/atau  penjaminan  mutu pendidikan  sebagai  mana  yang  dimaksud  pada  ayat  (3), satuan  pendidikan  menetapkan  kriteria  ketuntasan minimal  serta  kriteria  dan/atau  kenaikan  kelas  peserta didik. 

Pasal 10 Ayat 1e:

kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

B. Parameter/Kriteria

Berdasarkan peraturan tersebut, ada tiga kriteria utama yang digunakan untuk menentukan apakah siswa harus naik ke tingkat sekolah menengah atas menurut Kurikulum 2013:

1.Menyelesaikan seluruh program pembelajaran:
Siswa harus mengikuti semua pelajaran dan kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah selama dua semester (Ganjil dan Genap) pada tahun pelajaran yang diikuti.

2.Memperoleh minimal nilai sikap dan perilaku yang baik
Semua sikap dan perilaku siswa dinilai dengan menggunakan metrik seperti: kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja sama, dan santun.
Nilai sikap minimal baik harus dicapai untuk setiap metrik.

3.Mencapai minimal Ketuntasan Kriteria Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran.
Nilai batas minimal yang harus dicapai siswa dalam suatu mata pelajaran untuk dinyatakan tuntas dalam mata pelajaran disebut KKM.
Nilai KKM ditetapkan oleh sekolah berdasarkan mata pelajaran dan kemampuan siswa. Siswa tidak boleh memiliki lebih dari tiga mata pelajaran yang tidak tuntas.

Catatan:
Sekolah menetapkan KKM berdasarkan standar nasional pendidikan dan kondisi sekolah (intake, kompleksitas,daya dukung).
Sekolah dapat mempertimbangkan kriteria tambahan selain tiga kriteria utama, seperti:
-kehadiran minimal 90 % dari total hari efektif pembelajaran. (Bisa berbeda untuk setiap sekolah)
-prestasi ekstrakurikuler dan
-partisipasi dalam kegiatan sekolah.
Keputusan tentang kenaikan kelas dibuat oleh rapat dewan guru dengan mempertimbangkan semua faktor dan kriteria yang relevan.

Sumber Informasi:

Demikian regulasi dan kriteria kenaikan kelas untuk jenjang SMA yang bisa admin bagikan, semoga bermanfaat!

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content