BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PPDB SMA, SMK, DAN SLB DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA T.P. 2021/2022

Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2021/2022

Assalamu’alaikum.ww.,
Salam Bahagia dan Salam Sehat untuk Kita Semua

Alhamdulillah, Puji Tuhan Yang Mahakuasa, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022. Berikut informasi awal tentang PPDB tahun ini, semoga bermanfaat.

A.Persyaratan Calon Peserta Didik
1. JENJANG SMA :
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan:
(a) Akta kelahiran, kecuali bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau
(b) Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. Dibuktikan dengan:
(a) Ijazah, atau
(b) Dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas.

c. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Menengah bagi calon peserta didik baru (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing) yang berasal dari sekolah di luar negeri.

2.JENJANG SMK:
a.  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan:
    (a) Akta kelahiran, kecuali bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Sekolah   yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau 
    (b) Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b.  telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. Dibuktikan dengan: 
    (a) Ijazah, atau 
    (b) Dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali Calon peserta didik   baru penyandang disabilitas.
c.  SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam  penerimaan    peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
d.  Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi bagi calon peserta     didik baru (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing) yang     berasal dari sekolah di luar negeri


3.JENJANG SLB dengan integrasi jenjang pendidikan dan kebutuhan khusus
a.  Pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik TKLB, SDLB, SMPLB, dan         SMALB dilakukan secara luar jaringan (offline);
b.  Dokumen persyaratan yang harus dibawa pada saat pendaftaran adalah     sebagai berikut: 
    1.Akte kelahiran atau surat kenal lahir;
    2.Fotokopi ijazah untuk calon peserta didik yang akan mendaftar pada      SMPLB dan SMALB;
    3.Fotokopi Kartu Keluarga;
    4.Pas foto hitam putih calon peserta didik ukuran 4 x 6 cm sebanyak            4 (empat) lembar; dan
    5.Hasil asesmen awal dari tenaga ahli atau surat keterangan hasil   pemeriksaan dari dokter/psikolog/terapis tentang kekhususan calon peserta     didik (bila ada).

B. Tanggal Pendaftaran dan Seleksi
1. Pendaftaran dan Seleksi Jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi pada tanggal 7- 9 Juni 2021 (secara online).
2.Pendaftaran dan Seleksi Jalur Zonasi pada tanggal 12-16 Juni 2021 (secara online).
3.Khusus bagi SLB pelaksanaan PPDB dilaksanakan sejak 7 Juni s.d.9 Juli 2021 (secara offline).

C. Jumlah daya tampung kelas X SMA dan SMK
Daya tampung sekolah kelas X SMA dan SMK Negeri dapat dilihat pada sekolah masing-masing atau Cabang Dinas Pendidikan atau kunjungi website klik disini.

D. Tanggal Penetapan Pengumuman hasil proses seleksi PPDB
1. Pengumuman hasil seleksi Jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi pada tanggal 11 Juni 2021 (secara online).
2. Pengumuman hasil seleksi jalur zonasi tanggal 19 Juni 2021 (secara online).

Bersama Kita Bisa Wujudkan Pendidikan Sumatera Utara yang Berkarakter, Cerdas, Kolaboratif, Berdaya saing dan Mandiri.
Sumatera Utara Bermartabat
“Tekun Berkarya, Hidup Sejahtera, dan Mulia Berbudaya”

SUMBER : http://disdik.sumutprov.go.id/MultiBerita/216

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content