BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PERPINDAHAN SISWA ANTAR SATUAN PENDIDIKAN YANG MEMILIKI KURIKULUM YANG BERBEDA, BISAKAH?

Perpindahan siswa antar satuan pendidikan yang memiliki kurikulum yang berbeda merupakan situasi yang memerlukan pertimbangan khusus agar proses pendidikan siswa tetap berjalan lancar dan efektif. Banyak para pihak yang belum mengetahui mekanisme perpindahan tersebut. Hal ini dimungkinkan karena minimnya informasi dan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat baik dari media cetak dan media elektronik. Untuk itu admin akan membagikan  Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda

Demikian Isi surat edran tersebut:

Dalam rangka menindaklanjuti implementasi Kurikulum Merdeka dan adanya masa peralihan dari satuan  pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, kami sampaikan hal-hal berikut terkait perpindahan peserta  didik:

  1. Peserta  didik  yang  pindah  dari  satuan  pendidikan  yang  menerapkan  kurikulum berbeda dengan   satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum  2013 ke  Kurikulum  Merdeka  atau sebaliknya) berhak diterima.
  2. Satuan   pendidikan   yang  menerima   perpindahan  peserta   didik   dapat   melakukan  penyesuaian  pembelajaran untuk membantu transisi peserta didik.
  3. Laporan hasil belajar peserta  didik (rapor) menyesuaikan  dengan kurikulum yang digunakan di satuan  pendidikan tujuan. Rapor yang sudah didapat dari satuan pendidikan asal tidak perlu disesuaikan  dan  tetap menggunakan format sesuai kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan asal.
  4. Ijazah mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Jakarta, 8 Agustus 2023

Kepala BSKAP,

dto

Anindito Aditomo, Ph.D.

Kesimpulan:

Perpindahan siswa antar satuan pendidikan yang memiliki kurikulum berbeda diatur dalam Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda. Berikut poin-poin pentingnya:

A. Hak Siswa:

  • Hak untuk diterima: Siswa berhak diterima di satuan pendidikan tujuan, meskipun menerapkan kurikulum yang berbeda.
  • Hak mendapatkan layanan pembelajaran: Satuan pendidikan tujuan wajib memberikan layanan pembelajaran yang membantu transisi siswa.

B. Penyesuaian Pembelajaran:

  • Satuan pendidikan tujuan: Dapat melakukan penyesuaian pembelajaran untuk membantu transisi siswa.
  • Laporan hasil belajar: Rapor siswa menyesuaikan dengan kurikulum di satuan pendidikan tujuan.

C. Prosedur Perpindahan:

Mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh satuan pendidikan tujuan. Membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Rapor asli
  • Surat keterangan pindah sekolah
  • Ijazah (bagi lulusan SMP)

Tips untuk Memudahkan Perpindahan:

  • Komunikasi: Orang tua/wali murid harus berkomunikasi dengan pihak satuan pendidikan tujuan untuk mengetahui proses dan persyaratan perpindahan.
  • Persiapan diri: Siswa perlu mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan kurikulum baru.
  • Dukungan orang tua/wali murid: Orang tua/wali murid perlu memberikan dukungan dan pendampingan kepada siswa selama masa transisi.

Demikian Info Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda yang bisa admin bagikan, Semoga Bermanfaat!

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content