Perpindahan siswa antar satuan pendidikan yang memiliki kurikulum yang berbeda merupakan situasi yang memerlukan pertimbangan khusus agar proses pendidikan siswa tetap berjalan lancar dan efektif. Banyak para pihak yang belum mengetahui mekanisme perpindahan tersebut. Hal ini dimungkinkan karena minimnya informasi dan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat baik dari media cetak dan media elektronik. Untuk itu admin akan membagikan Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda
Demikian Isi surat edran tersebut:
Dalam rangka menindaklanjuti implementasi Kurikulum Merdeka dan adanya masa peralihan dari satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, kami sampaikan hal-hal berikut terkait perpindahan peserta didik:
- Peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dengan satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya) berhak diterima.
- Satuan pendidikan yang menerima perpindahan peserta didik dapat melakukan penyesuaian pembelajaran untuk membantu transisi peserta didik.
- Laporan hasil belajar peserta didik (rapor) menyesuaikan dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan tujuan. Rapor yang sudah didapat dari satuan pendidikan asal tidak perlu disesuaikan dan tetap menggunakan format sesuai kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan asal.
- Ijazah mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Jakarta, 8 Agustus 2023
Kepala BSKAP,
dto
Anindito Aditomo, Ph.D.
Kesimpulan:
Perpindahan siswa antar satuan pendidikan yang memiliki kurikulum berbeda diatur dalam Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda. Berikut poin-poin pentingnya:
A. Hak Siswa:
- Hak untuk diterima: Siswa berhak diterima di satuan pendidikan tujuan, meskipun menerapkan kurikulum yang berbeda.
- Hak mendapatkan layanan pembelajaran: Satuan pendidikan tujuan wajib memberikan layanan pembelajaran yang membantu transisi siswa.
B. Penyesuaian Pembelajaran:
- Satuan pendidikan tujuan: Dapat melakukan penyesuaian pembelajaran untuk membantu transisi siswa.
- Laporan hasil belajar: Rapor siswa menyesuaikan dengan kurikulum di satuan pendidikan tujuan.
C. Prosedur Perpindahan:
Mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh satuan pendidikan tujuan. Membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- Rapor asli
- Surat keterangan pindah sekolah
- Ijazah (bagi lulusan SMP)
Tips untuk Memudahkan Perpindahan:
- Komunikasi: Orang tua/wali murid harus berkomunikasi dengan pihak satuan pendidikan tujuan untuk mengetahui proses dan persyaratan perpindahan.
- Persiapan diri: Siswa perlu mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan kurikulum baru.
- Dukungan orang tua/wali murid: Orang tua/wali murid perlu memberikan dukungan dan pendampingan kepada siswa selama masa transisi.
Demikian Info Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda yang bisa admin bagikan, Semoga Bermanfaat!