A. Jadwal Pelaksanaan PPDB
Jadwal pelaksanaan PPDB Sumatera Utara tahun 2022 adalah sebagai berikut :
B. Alur Pendaftaran
Berikut ini adalah alur Pendaftaran PPDB tahun 2022
C. Persyaratan
Ada 4 Jalur yang diperbolehkan :
- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Jalur Prestasi, dan
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
- Mengikuti Jalur Afirmasi dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH)/ Bantuan Sosial Tunai (BST)/ Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
- Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orang tuw/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih | (satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru ntnu Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas;
- Khusus anak tenoga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas;
3. Jalur Prestasi
3.1 Jalur Prestasi Nilai Akademik
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat
3.2. Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
- Mengunggah sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat. Adapun keterangan mengenai pengelompokkan sertifikat baca di halaman Jalur Pendaftaran Prestasi Non Akademik . Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.
4. Jalur Zonasi
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.
FREQUENTLY ASK QUESTION (Pertanyaan yang sering ditanyakan)
Pendaftaran Akun
- Kenapa saya tidak bisa registrasi?
- NIK sudah terdaftar. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan peserta didik saat registrasi, telah digunakan atau telah terdaftar pada sistem PPDB Online. Peserta dapat login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar tersebut namun jika lupa, silahkan gunakan fitur lupa password yang ada pada halaman login.
- NIK, Nomor KK, atau Tanggal Lahir Salah. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Kependudukan atau Tanggal Lahir yang digunakan peserta didik saat registrasi, berbeda dengan NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir yang diinput oleh operator sekolah. Silahkan hubungi operator sekolah.
- Data saya sudah di input operator sekolah, kenapa pada saat registrasi saya melihat pilihan kelompok peserta didik?
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Kependudukan atau Tanggal Lahir yang digunakan peserta didik saat registrasi, berbeda dengan NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir yang diinput oleh operator sekolah. Silahkan hubungi operator sekolah.
- Saya lupa password akun PPDB online saya?
- Silahkan gunakan fitur Lupa Password pada halaman Login. Pastikan email yang anda gunakan saat registrasi adalah email yang benar dan aktif, agar notifikasi email lupa password dapat diterima.
- Kenapa data pada halaman konfirmasi saya salah ?
- Silahkan hubungi operator sekolah untuk memperbaiki data Anda. Jangan konfirmasi data Anda sebelum data diperbaiki.
- Kenapa password yang saya buat salah?
- Password untuk membuat akun PPDB Online berformat 8 (delapan) karakter dengan gabungan huruf besar, huruf kecil dan angka.
- Apa itu peserta didik yang sudah tamat sebelum tahun berjalan?
- Peserta didik yang tamat bukan di tahun PPDB berjalan.
Data Peserta/Siswa
1. Kartu Keluarga saya baru dicetak/diperbaharui. Bolehkah saya menggunakan KK lama saya?
- Peserta didik bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebelumnya dengan syarat alamat dan nomor KK tidak berubah.
Pendaftaran PPDB
1. Kenapa saya tidak bisa mendaftar ke jalur Zonasi?
- Tanggal cetak KK kurang dari 1 tahun.
- Alamat domisili peserta didik tidak masuk wilayah zonasi sekolah yang dipilih
2. Kenapa saya tidak bisa mendaftar ke jalur afirmasi?
- Persyaratan jalur afirmasi adalah dokumen Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (PS), Program Indonesia Pintar (PIP), Jamkesmas / Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Kenapa saya tidak bisa mendaftar dengan memilih SMK dan SMA?
- Peserta didik hanya bisa mendaftar pada dua pilihan sekolah SMA saja atau dua pilihan sekolah SMK saja.
4. Kenapa jarak rumah saya dengan sekolah tidak terbaca atau salah (bernilai 0 atau 99999)?
- Karena koordinat alamat domisili siswa yang diinput oleh operator belum benar.
5. Kenapa sekolah yang ingin saya pilih tidak ada?
- Sekolah yang mengikuti PPDB Online adalah SMA dan SMK Negeri. Sekolah lain yang berstatus asrama dan/atau swasta bukan bagian dari PPDB Online
Download Juknis PPDB SMA/SMK T.P. 2022/2023
Sumber Asli : http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/