Sistem Seleksi
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2020/2021 ikatan dinas dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
Tahap I : Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS. Tahap II : Tes Potensi Akademik (Matematika), menggunakan sistem Ujian Berbasis Komputer. Tahap III : Tes Kesehatan dan Kebugaran.
Persyaratan Ikatan Dinas
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, pendaftar memenuhi syarat-syarat berikut:
A. Persyaratan Umum
1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba; 2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri; 3. Lulusan SMA/MA Peminatan MIPA/IPS (semua Program Studi), dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika (khusus untuk Proram Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV); 4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1‐100) atau 3,20 (skala 1‐4,00) pada Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara (bagi yang belum memiliki ijazah); 5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2020; 6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS; 7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain; 8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS; 9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS; 10.Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) /Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;.
B. Persyaratan Khusus untuk Program Diploma III
Domisili peserta adalah Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (dibuktikan dengan Kartu Keluarga).
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:
1. Peserta dapat mendaftar melalui https://sscasn.bkn.go.id lalu pilih menu Sekolah Kedinasan, atau Peserta dapat mendaftar melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. Peserta membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 2. Pendaftar login kembali ke SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. 3. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi biodata diri. 4. Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran. 5. Pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id/) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN. 6. Setelah login, pendaftar akan mendapatkan Kode Pembayaran dan diminta untuk memverifikasi email. 7. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kode Pembayaran tersebut melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan. 8. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM). 9. Pendaftar kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut. 10.Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
Biaya Seleksi
1. Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun 2. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller atau melalui mesin ATM Bank BRI setelah pendaftar menyelesaikan pendaftaran di portal SSCASN dan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS. 3. Pembayaran melalui teller bank dilakukan dengan menunjukkan Kode Pembayaran ke teller bank 4. Langkah-langkah pembayaran melalui ATM dapat dilihat pada bagian akhir petunjuk ini 5. Pembayaran hanya dapat dilakukan sampai dengan batas waktu yang tertera di portal SPMB Politeknik Statistika STIS 6. Biaya administrasi bank ditanggung peserta. 7. Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
LANGKAH-LANGKAH PEMBAYARAN MELALUI ATM
1. Masukkan kartu ATM kemudian pilih BAHASA INDONESIA 2. Setelah itu muncul tampilan tips aman bertransaksi ATM. Pilih LANJUTKAN 3. Masukkan PIN ATM 4. Pilih Menu TRANSAKSI LAIN 5. Pilih menu PEMBAYARAN 6. Pilih menu PENDIDIKAN 7. Lalu pilih UJIAN MASUK (UM/USM/UTM/SPMB/SNMPTN) 8. Masukkan kode 014 diikuti 9 digit Kode Pembayaran. Lalu pilih BENAR 9. Selanjutnya muncul detail informasi pembayaran. Jika sudah sesuai maka pilih YA 10. Tunggu beberapa saat hingga mesin ATM mengeluarkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti bahwa Anda telah membayar
LANGKAH-LANGKAH PEMBAYARAN MELALUI TELLER BANK
1. Datang Langsung Ke Bank BRI 2. Ambil Slip Penyetoran. Mengisi Slip Penyetoran (Kode Pembayaran, Nama, Jumlah Pembayaran, Tanda tangan). 3. Pembayaran tidak perlu mencantumkan Nomor Rekening. 4 Bila petugas Teller belum pernah memproses pembayaran pendaftaran Politaknik Statistika STIS, sampaikan penjelasan berikut kepada petugas Teller BRI: 1. Masuk ke Aplikasi Portal Masuk Ke Menu Payment -->Pembayaran SPMB Online (Non IA) STIS 2. Masukan Kode Pembayaran ---> OK
Lain-Lain
1. Calon peserta hanya boleh melamar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga sesuai Pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2. Segala pertanyaan terkait seleksi PMB hanya dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id/ 3. Keputusan panitia penerimaan mahasiswa baru tidak dapat diganggu gugat. 4. Apabila peserta ujian memberikan keterangan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah menjadi mahasiswa, Politeknik Statistika STIS berhak membatalkan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan. 5. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan PMB Politeknik Statistika STIS akan diinformasikan melalui portal Politeknik Statistika STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik Statistika STIS.6Politeknik Statistika STIS tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar mana pun termasuk dengan UKM BIMBEL/BIUS. 7. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Politeknik Statistika STIS/Badan Pusat Statistik. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia. 8. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru dapat dilaporkan melalui https://helpdesk.stis.ac.id/ dengan kategori Pengaduan. Sumber : https://spmb.stis.ac.id/site/pendaftaranId