BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PASSING GRADE CAT CPNS 2018

PASSING GRADE CAT CPNS 2018
Nilai passing grade ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi CPNS pada tahun 2018. Para pelamar yang mengikuti SKD harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Berikut nilai ambang batas TKD CPNS 2018.

  1. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) = 75
  2. TIU (Tes Intelegensia Umum) = 80
  3. TKP (Tes Karakteristik Pribadi) = 143

Bagi pelamar yang memenuhi nilai passing grade berpeluang lolos mengikuti tahap selanjutnya, yakni tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dari semua pelamar yang lolos SKD, yang bisa mengikuti SKB hanya beberapa pelamar saja. Hanya tiga kali dari jumlah kuota formasi saja yang bisa mengikuti SKB.
Misalnya, ada 400 pelamar dinyatakan lolos passing grade SKD, namun formasi yang dibutuhkan adalah 50 kuota, maka pelamar yang dinyatakan bisa mengikuti SKB adalah 150 orang pelamar yang lolos passing grade.
Dari 100 soal yang diujikan, TWK ada 30 soal dan setiap jawaban yang benar nilainya 5 atau nilai maksimal 150 dan minimal 0. Untuk TIU ada 30 soal jika jawaban benar nilai 5 atau nilai maksimal 150 dan minimal 0. Untuk penilaian TKP ada 40 soal, untuk kelompok soal ini, tidak ada nilai nol untuk setiap jawaban. “Nilainya berkisar antara 1–5, sehingga kalau dijawab, minimal nilainya 40 dan maksimal 200.

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content