BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

NILAI AMBANG BATAS SKD (TWK, TIU, TKP) SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2020

Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, pada pasal-pasalnya dinyatakan :

Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan;

Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer;

A. TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar;

B. TES INTELIGENSIA UMUM (TIU)

Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU adalah tes untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita, dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial;

C. TES KARAKTERISTIK PRIBADI

Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKP adalah tes untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme;

Mahasiswa dan/atau Taruna adalah peserta didik pada Sekolah Kedinasan;

Nilai Ambang Batas adalah nilai batas minimal kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar dari seorang peserta tes calon Mahasiswa dan/atau Taruna.

Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan:

  1. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga;
  2. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
  3. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penerimaan calon Mahasiswa dan/atau Taruna dilaksanakan melalui tahapan:

  1. Pengumuman pendaftaran;
  2. Pendaftaran;
  3. Seleksi Administrasi;
  4. Seleksi Kompetensi Dasar;
  5. Seleksi Lanjutan; dan
  6. Pengumuman akhir hasil seleksi.

Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

  • Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal, yaitu:

  1. TWK sebanyak 30 (tiga puluh) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima) dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol);
  2. TIU sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima) dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol); dan
  3. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab nilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

  • Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar yaitu:
    • 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
    • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
    • 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP.

Selengkapnya silahkan baca di Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, dan untuk mendownload Klik DISINI.

Baca juga :


  1. BANK SOAL TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) TAHUN 2020
  2. BANK SOAL TES KARAKTERISTIK PRIBADI (TKP) TAHUN 2020
  3. BANK SOAL TES INTELIGENSIA UMUM (TIU) TAHUN 2020

Demikian dulu ringkasan/sekilas info tentang nilai ambang batas/passing grade tes masuk sekolah kedinasan yang disarikan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, semoga bermanfaat.

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content