BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

UNDANGAN UJI KOMPETENSI DAN TATA TERTIB UJIAN ASESOR S/M TAHUN 2020

UNDANGAN UJI COBA KOMPETENSI

Tata Tertib Peserta Ujian Daring UJI KOMPETENSI ASSESOR Tahun 2020

Tata tertib bagi peserta Ujian daring uji kompetensi Asesor Tahun 2020 dibagi dalam tiga bagian yaitu: sebelum ujian dimulai, selama ujian berlangsung, dan setelah ujian selesai, dengan rincian sebagai berikut. 

A. Sebelum Ujian dimulai

1.   Peserta yang dapat menjalani Ujian Online adalah Peserta yang 
      namanya tertuang dalam Daftar Hadir dan Terdaftar pada
      Jadwal Pelaksanaan Ujian.
2.   Peserta ujian harus sudah melakukan Uji Coba Teknis Aplikasi Ujian 
      pada hari Sabtu, 13 Juni 2020, dengan waktu yang diberikan dari 
      mulai pukul 13.00 – 15.00 WIB pada alamat URL https://bansm.xyz.
3.   Peserta harus menyiapkan:
      a. Kartu Identitas Pribadi (KTP);
      b. Komputer PC atau laptop dengan fasilitas kamera (webcam) aktif,
          yang terkoneksi secara stabil dengan internet.
      c. Kuota Internet untuk koneksi selama ujian minimal 500 mb.
4.   Apabila diperlukan, peserta dapat menggunakan kertas kosong 
      untuk coretan pada ujian berlangsung.
5.   KTP dan kertas kosong ditunjukkan ketika pengambilan foto Peserta
      pada saat Peserta melakukan Login pada Sistem Ujian.
6.   Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).
7.   Selama mengikuti Tes, Peserta harus dalam posisi duduk sendiri 
      dalam ruangan tertutup dan tidak ada gangguan atau intervensi 
      dari orang lain.
8.   Peserta harus login ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian
      dimulai, keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes
      dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.
9.   Memasukkan Nomor Peserta dan PIN untuk login ke dalam aplikasi.
10. Mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat
      ujian.
11. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan kalkulator, buku,
      maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler selain
      perangkat yang akan digunakan ujian, jam tangan (arloji), kamera,
      dan sebagainya.
12. Melakukan latihan ujian sesuai dengan waktu yang disediakan
      untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah bisa digunakan.
13. Membaca dengan seksama petunjuk mengerjakan ujian yang sudah
      tersedia pada aplikasi ujian/latihan ujian.

B. Selama Ujian Berlangsung

1.   Token ujian akan diberikan/diinformasikan kepada peserta sesaat
      sebelum ujian melalui aplikasi ujian.
2.   Selama ujian berlangsung, aktivitas peserta akan direkam melalui
      kamera yang ada pada perangkat ujian peserta. Apabila aktivitas
      peserta tidak bisa terlihat melalui kamera, pengawas dapat
      menghentikan ujian peserta dan peserta dianggap telah 
      menyelesaikan ujian.
3.   Menjawab butir soal dengan cara memilih/mengklik opsi jawaban
      pada layar.
4.   Peserta dapat mengubah pilihan jawaban dengan cara memilih
      /mengklik pilihan jawaban lain yang dianggap benar selama belum
      berpindah ke soal berikutnya. Jawaban peserta otomatis akan
      terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir.
5.   Soal akan berpindah otomatis setelah waktu yang diberikan untuk
      mengerjakan soal tersebut habis.
6.   Peserta dapat berpindah ke soal berikutnya sebelum waktunya
      habis dengan mengklik tombol Selanjutnya.
7.   Peserta tidak dapat berpindah ke soal sebelumnya dan mengubah
      jawaban soal sebelumnya.
8.   Peserta  dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar
      soal di bagian bawah layar perangkat ujian atau di sisi kanan layar
      pada perangkat ujian yang memiliki layar lebar. Soal-soal yang
      belum dijawab ditandai dengan kotak warna  merah dan soal-soal
      yang sudah dikerjakan ditandai dengan kotak warna hijau.
9.   Selama ujian berlangsung, peserta DILARANG:
      a.  Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
      b.  Bekerja   sama   atau   berkomunikasi   (berbicara)   dengan orang
            lain.
      c.  Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal
           ujian.
      d.  Meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung.
      e.  Mematikan    atau    menutup    kamera    selama     ujian
           berlangsung.
      f.   Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
      g.  Membuka atau mengakses aplikasi lain selain aplikasi
           ujian, jika dilakukan akan mengakibatkan akun peserta di-
           suspend/block dan akan terkunci.
10. Apabila peserta diindikasikan melakukan pelanggaran/kecurangan
       seperti pada poin 9, maka panitia/pengawas berhak untuk
       melakukan pemutusan hubungan komputer peserta dengan server
       ujian (disconnect).
11.  Aplikasi Ujian akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes 
       berakhir dan peserta otomatis akan logout.

C.   Setelah Ujian Selesai

1.    Memastikan kembali identitas dan jawaban yang telah diisikan
       sebelum menekan tombol akhiri ujian.
2.    Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap
       duduk di tempat pada saat waktu ujian berakhir

Setiap   pelanggaran   terhadap   TATA  TERTIB   ujian   ini,   akan mengakibatkanpeserta DIBATALKAN hasil ujiannya.

UNTUK MENGUNDUH TATA TERTIB UJIAN ASESOR KLIK DISINI

UNTUK MENDAPATKAN KUNCI JAWABAN SOAL-SOAL LATIHAN ASESOR YANG SUDAH KAMI SHARE SEBELUMNYA SILAHKAN KLIK TAUTAN DIBAWAH INI. SELAMAT BERJUANG DAN TERIMA KASIH !
BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content