BIMBELNYA PARA JUARA

TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA

LATAR BELAKANG

Pada tahun 2021, Ujian Nasional (UN) dihapus dan digantikan dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) diikuti oleh siswa kelas 5 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA/SM . Keputusan ini diambil karena Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa UN cenderung bersifat diskriminatif karena hanya menilai siswa berdasarkan hasil ujian saja.

Mendikdasmen juga menjelaskan bahwa kata ‘ujian’ dihapus karena agak traumatik bagi siswa akibat adanya risiko lulus atau tidak lulus.

Setelah digantikan dengan Asesmen Nasional, pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan kembali memperkenalkan sistem evaluasi baru yaitu Tes Kemampuan Akademik. Tes ini, tidak menentukan kelulusan, tapi hasilnya digunakan sebagai salah satu komponen penilaian ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai perkembangan, serta menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang relevan.

  • Penilaian terstandar diperlukan untuk mengukur capaian akademik siswa sesuai standar nasional pendidikan.
  • Regulasi ini juga menyesuaikan perubahan hukum dan peraturan pendukung pelaksanaan pendidikan.
  • Tes Kemampuan Akademik menjadi instrumen penting untuk evaluasi pendidikan.

Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

PENGERTIAN TKA

Tes Kemampuan Akademik (TKA) didefinisikan sebagai pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen nasional yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menggantikan Ujian Nasional (UN) mulai November 2025. TKA bertujuan mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan komprehensif, serta menjadi indikator seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.(Ruangguru)

1. Tujuan dan Fungsi TKA

Tujuan Utama

  1. Untuk memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar yang digunakan dalam keperluan seleksi akademik.
  2. Menjamin pemenuhan akses murid dalam pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
  3. Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
  4. Memberikan bahan acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Selain itu, tujuan ini bertujuan untuk mendukung berbagai aspek pengembangan pendidikan dan penilaian, serta memastikan bahwa hasil belajar murid dapat digunakan secara luas untuk berbagai keperluan, termasuk seleksi dan penyetaraan.

Tujuan Khusus

  • TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid untuk seleksi akademik, menjamin akses penyetaraan hasil belajar, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam penilaian, dan memberikan acuan pengendalian mutu pendidikan. (Permendikdasmen 9 Tahun 2025)
  • Mengukur Kemampuan Akademik: TKA dirancang untuk menilai kompetensi dasar siswa dalam berbagai mata pelajaran, dengan fokus pada kemampuan berpikir kritis dan pemahaman konsep.(Kompas)
  • Indikator Seleksi Pendidikan Lanjutan: Hasil TKA digunakan sebagai acuan dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi, serta penerimaan siswa di jenjang pendidikan selanjutnya seperti SMP dan SMA favorit.(Ruangguru)
  • Pemetaan Kualitas Pendidikan: TKA membantu pemerintah dalam memetakan kualitas pendidikan di berbagai daerah, sehingga dapat digunakan untuk perencanaan dan peningkatan mutu pendidikan nasional.
  • Mengukur Kemampuan Berpikir Kritis: TKA dirancang untuk menilai kemampuan berpikir kritis siswa, bukan hanya menghafal materi. 
  • Menilai Pemahaman Konsep: TKA juga menilai pemahaman siswa terhadap konsep-konsep dalam berbagai mata pelajaran. 
  • Self-Assessment: TKA juga memungkinkan siswa untuk melakukan self-assessment terhadap kemampuan dan potensi akademiknya

2. Jadwal Pelaksanaan

  • SMA/SMK/MA: TKA akan dilaksanakan pada November 2025 untuk siswa kelas 12.(Kompas)
  • SD dan SMP: Pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai tahun 2026.(Tempo)

3. Peserta dan Mata Pelajaran yang Diujikan

Peserta

Peserta TKA adalah Murid mencakup peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peserta TKA meliputi murid Pendidikan Formal (kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK), Pendidikan Nonformal (paket A, B, C), Pendidikan Informal (sekolahrumah), kecuali murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual

Mata Pelajaran Yang Di Ujikan

Mata uji TKA untuk SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B terdiri dari Bahasa Indonesia dan Matematika. Mata uji TKA untuk SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.

Untuk jenjang SMA/SMK/MA/Paket C, TKA mencakup lima mata pelajaran🙁Kompas)

  1. Bahasa Indonesia (Wajib)
  2. Matematika (Wajib)
  3. Bahasa Inggris ( Wajib)
  4. Mata Pelajaran Pilihan 1: Disesuaikan dengan jurusan atau minat siswa.(Ruangguru)
  5. Mata Pelajaran Pilihan 2: Disesuaikan dengan jurusan atau minat siswa.

Siswa dapat memilih 2 (dua) mata pelajaran pilihan sesuai dengan program studi yang ingin dituju di perguruan tinggi, sehingga lebih relevan dengan minat dan kebutuhan akademik mereka.(Ruangguru)

  • Saintek ( Biologi, Fisika & kimia ) : Siswa Peminatan IPA memilih 2 Mapel untuk Pilihan 1 dan 2
  • Soshum (Sosiologi, Ekonomi, Geografi & Sejarah) : Siswa Peminatan IPS memilih 2 Mapel untuk Pilihan 1 dan 2

Jenjang SD dan SMP

Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, mata pelajaran yang diujikan antara lain: 

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika 
  • Mata pelajaran pilihan 1
  • Mata pelajaran pilihan 2

Catatan: Dua mata pelajaran pilihan, bisa dipilih sesuai dengan keinginan siswa. 

4. Karakteristik Soal TKA

  • Berbasis HOTS (Higher Order Thinking Skills): Soal-soal TKA dirancang untuk menguji keterampilan berpikir kritis, analisis, dan pemecahan masalah, bukan sekadar hafalan.(Ruangguru)
  • Beragam Bentuk Soal: TKA mencakup tes verbal, numerik, logika, dan spasial, untuk mengukur pemahaman konsep secara mendalam.(Ruangguru)

 5. Metode Pelaksanaan

  • Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA minimal harus memiliki sarana komputer, listrik, dan internet, serta petugas pelaksana seperti proktor dan teknisi.
  • Komputer-Based Test (CBT): Dilakukan di lab komputer sekolah/koordinasi dinas pendidikan. 
  • Paper-Based Test (PBT): Untuk sekolah di daerah terpencil tanpa infrastruktur memadai. 

6. Skoring dan Pelaporan

  • Hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian.
  • Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Nonformal berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
  • Data hasil TKA menjadi arsip bersama Kementerian, kementerian agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan pelaksana
  • Skala Nilai: 200–800 (mirip dengan sistem SAT). 
  • Laporan: Setiap siswa menerima diagnostik kemampuan per bidang, sementara sekolah mendapat analisis rata-rata per mata pelajaran.

7. Sifat dan Kewajiban

  • Tidak Wajib: Partisipasi dalam TKA tidak diwajibkan untuk seluruh siswa.(Ruangguru)
  • Bukan Penentu Kelulusan: Hasil TKA tidak digunakan sebagai standar kelulusan dari jenjang pendidikan saat ini.(Ruangguru)
  • Pengaruh pada Seleksi Pendidikan Lanjutan: Nilai TKA dapat mempengaruhi proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, terutama melalui jalur prestasi.(Ruangguru)

8. Penyelenggaraan dan Pengawasan

TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian bertugas menetapkan pedoman, sistem, kerangka asesmen, menyusun soal, mengolah data, menerbitkan sertifikat, serta memantau dan mengevaluasi TKA. Pemerintah Daerah Provinsi bertugas menjamin mutu soal, mengkoordinasi persiapan dan pelaksanaan TKA SMA/SMK, menetapkan pengawas, serta memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan TKA. Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi, atau yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA

Peserta TKA meliputi murid Pendidikan Formal (kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK), Pendidikan Nonformal (paket A, B, C), Pendidikan Informal (sekolahrumah), kecuali murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual

  • SMA/SMK/MA: TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen pusat, dengan soal yang disusun dan distandarisasi secara nasional.(detikcom)
  • SMP dan SD: TKA diselenggarakan oleh pemerintah daerah (provinsi untuk SMP, kabupaten/kota untuk SD), dengan soal yang disusun bersama antara pusat dan daerah untuk memastikan standarisasi.(detikcom)
  • TKA diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Kejujuran diwujudkan melalui integritas, kerahasiaan melalui menjaga informasi, dan akuntabilitas melalui pertanggungjawaban

9. Persiapan Siswa

  • Sumber Belajar: 
    • Modul dari Kemdikbud (tersedia diRumah Belajar). 
    • Latihan soal AKM/SNBT tahun sebelumnya. 
  • Simulasi: Dilakukan oleh sekolah menjelang tes. 
  • Pemahaman Konsep: Siswa perlu memahami konsep-konsep dalam mata pelajaran yang diujikan. 
  • Kemampuan Berpikir Kritis: Siswa perlu berlatih kemampuan berpikir kritis, seperti analisis, penalaran, dan pemecahan masalah. 
  • Studi Peminatan: Siswa perlu mempertimbangkan mata pelajaran peminatan yang relevan dengan jurusan yang akan diambil di perguruan tinggi. 

10. Hasil TKA

  • Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi syarat seleksi SMP/MTs/sederajat jalur prestasi, dan
  • hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi syarat seleksi SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
  • Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi mahasiswa baru.
  • Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Informal dengan hasil Pendidikan Formal
  • Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian dan dicetak oleh Satuan Pendidikan dengan format yang telah ditentukan

Siswa disarankan untuk mempersiapkan diri dengan memahami konsep-konsep dasar dalam mata pelajaran yang diujikan, serta melatih keterampilan berpikir kritis dan analitis. Mengikuti bimbingan belajar atau pelatihan yang fokus pada soal-soal berbasis HOTS dapat membantu dalam menghadapi TKA.(Ruangguru).

Dengan memahami struktur dan tujuan TKA, siswa dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi asesmen ini sebagai langkah menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi.(Ruangguru)

Kesimpulan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dapat anda Download Disini!

BIMBELNYA PARA JUARA