Bapak/Ibu pemelajar, Salah satu episode kebijakan, yaitu episode ke 15 tentang Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, memiliki tujuan untuk menciptakan iklim kolaborasi antar warga sekolah yang mendukung pembelajaran berpusat pada anak. Agar iklim kolaborasi ini dapat terwujud, maka diperlukan perubahan paradigma para pemangku kepentingan di sekolah, termasuk pengawas sekolah.
Peran Baru Pengawas Sekolah
Disahkannya Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan menandai perubahan peran pengawas sekolah sebagai bagian dari transformasi pendidikan Indonesia. Berikut adalah tautan pada perdirjen tersebut: https://bit.ly/DokumenPeranBaruPS.Links to an external site.
Berdasarkan Perdirjen tersebut, pengawas sekolah didefinisikan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan. Adapun kata “pendampingan” dimaknai sebagai kegiatan pengawas sekolah membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Pengawas sekolah diharapkan berperan aktif dalam menciptakan iklim kolaborasi antar warga sekolah yang mendukung pembelajaran berpusat pada anak sebagai bagian dari tujuan dari kebijakan merdeka belajar. Agar iklim kolaborasi ini dapat terwujud, maka diperlukan perubahan paradigma para pemangku kepentingan di sekolah, termasuk pengawas sekolah.
Dengan peran baru sebagai pendamping, fokus layanan pengawas sekolah bukan lagi pada memastikan satuan pendidikan memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), namun pada mendampingi kepala satuan pendidikan dalam menggerakkan warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pembelajaran. Sebagai pendamping, pengawas sekolah juga diharapkan tidak hanya hadir untuk menganalisis kesenjangan satuan pendidikan dengan 8 SNP, namun lebih fokus pada melakukan refleksi berdasarkan Rapor Pendidikan. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel berikut:
Gambar 1.1 Skema Transformasi Peran Pengawas Sekolah
Dari tabel di atas, terlihat jelas perbedaan peran pengawas sekolah sebelum kebijakan Merdeka Belajar dengan peran pengawas sekolah sebagai bagian dari transformasi pendidikan Indonesia. Selama ini para pengawas dipandang sebagai “atasan” kepala sekolah. Bentuk relasi hierarkis inilah yang selama ini menjadi faktor penghambat kolaborasi antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah. Bila para pengawas sekolah sudah berfokus pada perannya sebagai pendamping atau teman belajar kepala sekolah, maka tidak ada lagi relasi atasan-bawahan dengan kepala sekolah. Dalam relasi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang setara seperti inilah, diharapkan para pengawas sekolah dapat membersamai kepala sekolah dalam meningkatkan komitmen perubahannya, sejak tahap perencanaan program kerja yang sesuai visi misi dan peta kebutuhan perubahan sekolah hingga tahap refleksi evaluasi pelaksanaan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang memerdekakan. Secara visual, berikut adalah tujuan pendampingan pengawas sekolah pada kepala sekolah:
Gambar 1.2 Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah
Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah (Kemendikbudristek, 2023)
Prinsip Pendampingan
Dalam melakukan perannya sebagai pendamping kepala sekolah, para pengawas sekolah sebaiknya selalu mengacu pada prinsip-prinsip pendampingan sebagai berikut:
- Berbasis evaluasi yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.
- Profesional: yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan;
- Terencana dan strategis: yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang terukur dalam waktu tertentu;
- Bertahap dan mandiri; yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan dilaksanakan melalui Komunitas Belajar;
- Kolaborasi yaitu pelibatan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan dilakukan untuk mencapai tujuan bersama;
- Asimetris yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran;
- Kesetaraan yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hierarkis) antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah dampingannya; dan
- Berbasis evaluasi yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.
Demikian dulu yang bisa admin bagikan, semoga dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Pengawas pemelajar! Salam Sehat dan Bahagia !