BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

SOAL TES MASUK SMA NEGERI/SWASTA TAHUN 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun 2020.

Penerimaan Peserta Didik Baru sedang berlangsung mulai akhir bulan Mei 2020 sampai dengan pertengahan Juni 2020. Setiap daerah/provinsi mempunyai kebijakan yang berbeda-beda tetapi tetap mengacu kepada keputusan Mendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tetap menjalankan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan zonasi, namun ia menyadari tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi. Karena itu Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).

Namun ia menegaskan, kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.“Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” tutur Mendikbud.

Mendikbud, Nadiem Makariem menegaskan, bahwa PPDB tahun 2020 tidak ada perubahan dan akan dilaksanakan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, PPDB tahun ini, berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), PPDB harus dilaksanakan dengan 3 (tiga) ketentuan.

Pertama, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Kedua, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Ketiga, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Tiga hal yang disampaikan di atas, kata Nadiem hanyalah sebuah alternatif. Selain itu masih banyak cara lain yang lebih efektif yang dapat dilakukan sekolah dalam melaksanakan PPDB yang aman. Menurutnya, semua tergantung pada sarana dan juga sumber daya manusia yang dimiliki oleh sekolah penyelenggara PPDB yang bersangkutan.

“Satu hal yang pasti, pelaksanaan PPDB yang dilakukan sekolah penyelenggara harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan,”.

Untuk adik-adik yang berkeinginan masuk SMA Negeri atau Swasta Favorit biasanya akan dihadapkan dengan Tes Masuk baik Offline maupun online. Karena situasi Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) kemungkinan sekolah-sekolah tersebut akan melakukan Tes Online/Daring.

Sehubungan dengan itu admin sudah siapkan Tes daring yang bisa kamu jadikan sebagai latihan untuk menghadapi ujian/tes yang sebenarnya. Untuk kamu yang mau berlatih klik DISINI

Baca juga : PPDB SMA DAN SMK NEGERI

Demikian informasi yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat !

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content