BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PENERIMAAN TARUNA/I AKPOL TAHUN ANGGARAN 2023

Sesuai Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/12/IV/DIK.2.1./2023 tertanggal 4 April 2023 tentang PENERIMAAN TARUNA/I AKPOL TAHUN ANGGARAN 2023

1.Rujukan…..dst.

2.Bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:

a.  rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol;

b.  jumlah peserta didik:   175 orang (150 pria dan 25 wanita);

c.  buka pendidikan     :   2 Agustus 2023;

d.   lama pendidikan     :   4 (empat) tahun;

e.   tempat pendidikan  :   Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;

f.   ujian/pemeriksaan  penerimaan  Taruna/i  Akpol  diselenggarakan  di  tingkat  daerah  oleh  Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah.

3. Persyaratan umum:

a.   warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b.   beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.    setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.  sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

e.  berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

f.    tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

g.  berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

4.  Persyaratan khusus:

a.  pria/wanita,  bukan  anggota/mantan  anggota  Polri/TNI  dan  PNS,  dan  belum  pernah  mengikuti pendidikan Polri/TNI;

b.  berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

1)  nilai kelulusan rata-rata:

a)   lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00;

b)   lulusan tahun 2020 – 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);

c)   lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;

d)   lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

2)   nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:

a)   lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00;

b)  lulusan tahun 2020 – 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;

c)   lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;

d)  lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

3)   bagi  lulusan  tahun  2023 (yang masih kelas XII)  pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

4)  bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a)  bagi  lulusan  tahun  2023 (yang masih kelas XII)  pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;

b)  bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

5)  bagi lulusan tahun 2016 – 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023;

6)   bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF)  dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

c.   berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

d.  tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1)  pria     : 165 (seratus enam puluh lima) cm;

2)   wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

e.   belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

f.    tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g.   bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

h.   mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

i.    dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

j.   tidak  mendukung  atau  ikut  serta  dalam  organisasi  atau  paham  yang  bertentangan  dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

k. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

l.   membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;

m.  membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan  menjamin  dapat membantu  meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

n. bagi  yang  memperoleh  ijazah  dari  sekolah  di  luar  negeri,  harus  mendapat  pengesahan  dari Kemendikbudristek;

o.  ketentuan tentang domisili yaitu:

1)  peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan  pendidikan)   dengan  melampirkan  Kartu  Keluarga  dan  atau  Kartu  Tanda Penduduk;

2)  bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

a)  berdomisili  minimal  6  bulan  di  Polda  tempat  mendaftar  dengan  melampirkan  Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;

b)   orang  tua  peserta  sedang  atau  pernah  berdinas  di  wilayah  Polda  tempat  peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2021 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta;

3)  bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

p. bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili;

q.  bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;

r.   memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

s.   tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;

t.   bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

u.  bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan

1)  mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.

v.  mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:

1)   Pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut:

a)   pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

b)  pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

c)  tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

d)  tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:

(1)  Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian);

(2)  Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan);

(3) Matematika;

(4) Bahasa Indonesia.

e)  pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

f)   tes  kesamaptaan  jasmani  (kesamaptaan  A,  B,  dan  C)  dengan  penilaian  secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

g)  pemeriksaan  psikologi  tahap  II  (wawancara)  dengan  penilaian  secara  kualitatif (MS/TMS);

h)  pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dan hasil penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

i)  pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).

j)  sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah;

2)  Pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai berikut:

a)  pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

b)   pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

c)  tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

d)   pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

e)   tes  akademik  meliputi  TPA  dan  Bahasa  Inggris  menggunakan  sistem  Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;

f)    tes  kesamaptaan  jasmani  (kesamaptaan  A,  B,  dan  C)  dengan  penilaian  secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

g)   pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif;

h)   sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;

w. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

1)  penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

2)  penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0”.

x.  Pembobotan  nilai  hasil  tes  untuk  menentukan  kelulusan  dan  rangking  peserta,  diatur  dengan keputusan tersendiri.

5.  Tata cara pendaftaran online:

a.  pendaftar     membuka     website     penerimaan     anggota     Polri     dengan     alamat     website penerimaan.polri.go.id;

b.  pendaftar  memilih  jenis  seleksi  Taruna/i  Akpol  pada  halaman  utama  website  (apabila  peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c.  mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d.  pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e.   setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f.   pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

g.  batas  waktu  verifikasi  data  pendaftar  terhitung  selama  pendaftaran  online  berlangsung  sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan;

6.   Tata cara verifikasi di Polres setempat:

a.  verifikasi dilaksanakan secara offline;

b.  verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;

c.   pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d.  pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres;

e.   pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1)   asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

2)  asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3)  asli  akte  kelahiran  dan  fotokopi  yang  dilegalisir  oleh  Disdukcapil  setempat,  untuk  akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4)   asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5)   asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6)   pas   foto   berwarna   ukuran   4   x   6   dengan   latar   belakang   warna   merah   sebanyak 10 lembar;

7)   surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

8)  surat  permohonan  menjadi  anggota  Polri  ditulis  tangan  (contoh  form  dapat  diunduh  di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

9)  surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10)  daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

11)  surat  perjanjian  ikatan  dinas  pertama  anggota  Polri  (form  dapat  diunduh  di  website:

penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

12)  surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13)  surat  pernyataan  orang  tua/wali  untuk  memberikan  keterangan  dan  dokumen  yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

14)  surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15)  surat  pernyataan  tidak  mendukung  atau  ikut  serta  dalam  organisasi  atau  paham  yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

16)  surat  pernyataan  tidak  melakukan  perbuatan  yang  melanggar  norma  agama,  norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

f.   pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

g.  bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023 yang Bersih, Transparan,    Akuntabel    dan    Humanis    (BETAH),    panitia    penerimaan    Taruna/i    Akpol Tahun Anggaran 2023 pada  tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan  mengawasi  pelaksanaan  setiap  tahapan  seleksi  secara  ketat  dan  terus-menerus  sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

i.  bagi   peserta   atau   orangtua/wali   dapat   mengadukan   jika   menemukan   penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;

j.  melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor TI, dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur, dan tidak KKN, serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;

k.  mengantisipasi  penyebaran  Covid-19,  semua  peserta  yang  mengikuti  tes  penerimaan  Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama) pada setiap tahapan tes, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);

l.   apabila terdapat peserta yang diketahui positif covid-19 pada saat mengikuti tes tingkat pusat maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan tes secara virtual;

m.  hal-hal  yang  belum  diatur  dalam  pengumuman  ini  akan  ditentukan  lebih  lanjut  oleh  Panpus Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023.

 Untuk informasi yang lebih lengkap silahkan download informasi berikut:

Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/12/IV/DIK.2.1./2023 tertanggal 4 April 2023 tentang PENERIMAAN TARUNA/I AKPOL TAHUN ANGGARAN 2023

Sumber: www.penerimaan.polri.go.id

Demikian dulu yang bisa kami informasikan semoga bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa untuk wilayah Sumatera Utara bagi adik-adik yang ingin mengikuti bimbel Polri (Akademik, Psikologi, dan Jasmani), Sekolah Kedinasan dan UTBK-SNBT 2023 ingatBimbingan Belajar My Tentor Medan Jl. Ayahanda No. 1B Dibelakang Supermarket Listrik Gunung Sari/Mira Skincareberpengalaman sejak tahun 2009 dan sudah banyak meluluskan siswa/inya di berbagai Lembaga/Institusi TNI/POLRI, Sekolah Kedinasan dan PTN. Salam Komando!

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content