BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PEDOMAN  UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN  JABATAN FUNGSIONAL GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis  Pembinaan  Kepegawaian  Jabatan  Fungsional  dan Peraturan  Menteri  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan  Teknologi  Nomor  29  Tahun  2023  tentang  Tentang  Uji  Kompetensi   Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik, Direktur Jenderal Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  menerbitkan  Surat  Direktur  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan Nomor 2523/B1/HK.02/2023 tentang Sosialisasi Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah, dalam rangka pemenuhan kebutuhan JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah.

Pedoman Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah ini ditujukan sebagai  panduan  pelaksanaan  Uji  Kompetensi  untuk  PNS  yang  akan  diangkat  ke  dalam JF Pengawas  Sekolah  melalui  perpindahan  dari JF Guru.  Hasil  dari  Uji  Kompetensi  ini  dapat digunakan  sebagai  dasar  pemberian  rekomendasi  pengangkatan  ke  dalam JF Pengawas Sekolah.

Pedoman  ini  menjelaskan  tahapan  dalam  pelaksanaan  Uji  Kompetensi  mulai  dari  tahapan            persiapan,  penyelenggaraan,  dan  evaluasi.  Materi  Uji  Kompetensi  terdiri  atas  3  (tiga) kompetensi  sebagai  PNS  yang  meliputi  kompetensi  teknis,  kompetensi  manajerial,  dan kompetensi sosial kultural.

A.  DASAR HUKUM

  1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2020 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13  Tahun  2019  tentang  Pengusulan,  Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan  Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan  Badan  Kepegawaian  Negara  Nomor  11  Tahun  2022  tentang  Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional; 
  5. Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset  dan  Teknologi  Nomor  26  Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak;
  6. Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset  dan  Teknologi  Nomor  29  Tahun 2023  tentang  Tentang  Uji  Kompetensi  Jabatan  Fungsional  Guru,  Pamong  Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik;
  7. Surat  Direktur  Jenderal  Guru  Dan  Tenaga  Kependidikan  Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  Nomor  2523/B1/HK.02/2023  tentang  Sosialisasi Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah.

B. PENGERTIAN UMUM
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
    yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap
    oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
    proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang
    berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
    keahlian dan keterampilan tertentu.
  4. JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
    wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing,
    mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
    usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
  5. JF Pengawas Sekolah adalah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
    tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik
    dan manajerial pada satuan pendidikan.
  6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,manajerial, dan sosial kultural dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  8. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Ditjen
    GTK adalah unit eselon I pada Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan
    perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. TUJUAN
Uji Kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS JF
Guru yang akan diangkat ke dalam JF Pengawas Sekolah.

D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pedoman Uji Kompetensi ini terdiri atas:

  1. persiapan;
  2. penyelenggaraan; dan
  3. pemantauan dan evaluasi.

E. PERSIAPAN UJI KOMPETENSI
Tahapan Persiapan Uji Kompetensi Pengangkatan JF Pengawas Sekolah melaluiPerpindahan dari JF Guru meliputi:

  1. Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi
    Kementerian melalui Ditjen GTK melakukan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi
    secara daring dan/atau luring kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
  2. Penyelenggara Uji Kompetensi
    Penyelenggara Uji Kompetensi adalah Kementerian melalui Ditjen GTK dengan tugasebagai berikut:
    a. melakukan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi;
    b. membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi;
    c. mengumumkan jadwal Uji Kompetensi;
    d. mengumumkan peserta Uji Kompetensi; dan
    e. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
  1. Tim Uji Kompetensi
    Tim Uji Kompetensi terdiri atas:
    a. Tim Uji Kompetensi Pusat; dan
    b. Tim Uji Kompetensi Daerah.

Tim Uji Kompetensi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Ditjen GTK terdiri dari unsur:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
b. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Tim Uji Kompetensi Pusat bertugas:
a. menyusun pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. membuat instrumen Uji Kompetensi;
c. melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Tim Uji Kompetensi Daerah;
d. menyusun jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;
e. mengumumkan pendaftaran Uji Kompetensi;
f. melakukan verifikasi dan validasi dokumen calon peserta Uji Kompetensi;
g. mengumumkan calon peserta Uji Kompetensi;
h. memantau pelaksanaan Uji Kompetensi;
i. mengumumkan hasil Uji Kompetensi; dan
j. menerbitkan sertifikat Uji Kompetensi.

Tim Uji Kompetensi Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Tim Uji Kompetensi Daerah bertugas:
a. melakukan sosialisasi kepada calon peserta Uji Kompetensi; dan
b. mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi melalui surat usulan sebagaimana
dimaksud pada Format 1.

  1. Peserta Uji Kompetensi
    a. Peserta Uji Kompetensi
    Guru Penggerak Angkatan 1 sampai dengan 5 yang telah memenuhi persyaratan
    pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sesuai Permenpan
    Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 dan terdata
    sebagai calon peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke
    Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
    b. Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
    1) Persyaratan dan Dokumen Uji Kompetensi
    a) Persyaratan
    Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1) berstatus Guru PNS;
    2) memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3) sehat jasmani dan rohani;
    4) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai
    dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
    5) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Pengawas
    Sekolah yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
    6) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan
    diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju;
    7) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
    terakhir;
    8) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
    9) memiliki sertifikat pendidik;
    10) telah menduduki JF Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
    11) memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh
    Instansi Pembina atau Sertifikat Guru Penggerak; dan
    12) belum memasuki usia:
    (a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda;
    (b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan
    (c) 60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.

b) Dokumen
Dokumen peserta Uji Kompetensi yang diunggah, sebagai berikut:
1) KTP;
2) scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
3) scan Asli SK pengangkatan PNS;
4) scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
5) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki
6) integritas dan moralitas yang baik sebagaimana tercantum pada Format huruf j angka 2;
7) surat pakta integritas sebagaimana tercantum pada Format huruf j
8) angka 3;
9) scan Asli penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
10) scan Asli sertifikat pendidik;
11) scan Asli sertifikat guru penggerak; dan
12) surat keterangan sehat dari Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani.

  1. Materi Uji Kompetensi
    Materi Uji Kompetensi terdiri atas:
    a. kompetensi teknis;
    b. kompetensi manajerial; dan
    c. kompetensi sosial kultural.
  2. Metode Uji Kompetensi
    Uji Kompetensi diselenggarakan melalui metode tes berbasis komputer secara daring.
  3. Rencana Penjadwalan Penyelenggaraan Uji Kompetensi
    Uji Kompetensi diselenggarakan dengan rencana jadwal sebagai berikut.

Untuk selengkapnya anda dapat membaca Pedoman Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah tersebut Disini dan Paparan_Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF PS_Mei 2023 Disini

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content