BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PENERIMAAN TAMTAMA POLRI GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2023

Sesuai Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/14/IV/DIK.2.1./2023 tertanggal 4 April 2023 tentang PENERIMAAN TAMTAMA POLRI GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2023

1.Rujukan…..dst.

2. Bahwa  dalam  rangka  pembangunan  kekuatan  sumber  daya  manusia  Polri  pada  umumnya  dan penyediaan personel Tamtama Polri pada khususnya, maka dalam penyelenggaan penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Tamtama Polri gelombang II Tahun Anggaran 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:

a.  rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri;

b.  pendidikan pembentukan Tamtama Polri dilaksanakan untuk menjadi Tamtama Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;

c.   kuota didik sesuai DIPA: 1.601 orang, yang terdiri dari:

1)   1.500 orang Tamtama Brimob;

2)   101 Tamtama Polair.

d. buka pendidikan : 25 Juli 2023; 

e. tutup pendidikan :   21 Desember 2023;

f. lama pendidikan  :   5 (lima) bulan;

g. tempat pendidikan  :

1) Pusdik Brimob untuk Tamtama Brimob;

2) Pusdik Polair untuk Tamtama Polair.

h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

3.  Persyaratan umum:

a.  warga negara Indonesia;

b.  beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.  setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.  pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f.  sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK);

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

4. Persyaratan khusus:

a.  jenis  kelamin  pria,  bukan  anggota/mantan  anggota  Polri/TNI  dan  PNS,  serta  belum  pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;

b.  berijazah serendah-rendahnya:

1)  untuk Tamtama Brimob:

a)  SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus;

b) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

2)  untuk Tamtama Polair:

a)  SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (diutamakan SMK Teknik Perkapalan dan Kemaritiman) dengan kriteria lulus (bukan lulusan Paket A, B, atau C);

b)  lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

c.  bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);

d. usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

e.  tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) minimal 163 cm;

f.  tidak  bertato  dan  tidak  memiliki  tindik  di  telinga  atau  anggota  badan  lainnya,  kecuali  yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g.  dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

h.  tidak  mendukung  atau  ikut  serta  dalam  organisasi  atau  paham  yang  bertentangan  dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

i.   tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;

j.   membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

k.  membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

l.   ketentuan tentang domisili yaitu:

1)  peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;

2)  khusus   peserta   Orang   Asli   Papua   (OAP)   yang   berdomisili   di   Papua/Papua   Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);

m. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;

n. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;

o. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

p.  tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;

q.  bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

r.   bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

1)  mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

s.  mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

1)   pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

2)   pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

3)   tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

4)  tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:

a)   pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian);

b)  wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan);

c)  Matematika;

d) Bahasa Inggris;

5)  pemeriksaan  kesehatan  tahap  II  (termasuk  Keswa)  dengan  penilaian  secara  kualitatif (MS/TMS);

6)  uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

7)  tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

8)  pendalaman  PMK  termasuk  penelusuran  rekam  jejak  di  media  sosial  dengan  penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

9)   pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

10) hasil penelusuran rekam jejak media sosial bersifat rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada tahap pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian, pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dan Kesehatan Jiwa (Keswa);

11) sidang terbuka penetaapan kelulusan akhir.

t.   Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

1)  penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

2)  penilaian   jasmani   berdasarkan   Keputusan   Kapolri   Nomor:   Kep/698/XII/2011   tanggal 28   Desember   2011   tentang   Pedoman   Administrasi   Untuk   Kemampuan   Jasmani   dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0”.

u.  Pembobotan  nilai  hasil  tes  untuk  menentukan  kelulusan  dan  rangking  peserta,  diatur  dengan keputusan tersendiri;

v.  Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.

5.  tata cara pendaftaran online:

a.  pendaftar     membuka     website     penerimaan     anggota     Polri     dengan     alamat     website penerimaan.polri.go.id;

b.  pendaftar  memilih  jenis  seleksi  Tamtama  Polri  pada  halaman  utama  website  (apabila  peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c.  mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d.  pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e.  setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f.   pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;

g. batas  waktu  verifikasi  data  pendaftar  terhitung  selama  pendaftaran  online  berlangsung  sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

6.  tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:

a.  verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;

b.  verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;

c.  pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d.  pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

e.   pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1)  asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

2)  asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3)  asli  akte  kelahiran  dan  fotokopi  yang  dilegalisir  oleh  Disdukcapil  setempat,  untuk  akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4)  asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6)  pas   foto   berwarna   ukuran   4   x   6   dengan   latar   belakang   warna   merah   sebanyak 10 lembar;

7)  surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

8)  surat  permohonan  menjadi  anggota  Polri  ditulis  tangan  (contoh  form  dapat  diunduh  di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

9)  surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

11) surat  perjanjian  ikatan  dinas  pertama  anggota  Polri  (form  dapat  diunduh  di  website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13) surat  pernyataan  orang  tua/wali  untuk  memberikan  keterangan  dan  dokumen  yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15) surat  pernyataan  tidak  mendukung  atau  ikut  serta  dalam  organisasi  atau  paham  yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

f.  pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

g.  bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Tamtama Polri gelombang II Tahun Anggaran 2023 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Tamtama Polri gelombang II Tahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

i. bagi   peserta   atau   orangtua/wali   dapat   mengadukan   jika   menemukan   penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;

j.  melibatkan tenaga ahli dari luar instansi (outsourcing) yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya (profesional) dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, maupun Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan  setiap  tahapan  tes  secara  independen,  jujur  dan  tidak  KKN  serta melaporkan apabila ada permasalahan yang ditemukan kepada panitia;

k.  membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan melaporkan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan;

l.   untuk  mengantisipasi  penyebaran  covid-19,  seluruh  peserta  yang  mengikuti  tes  penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

 Untuk informasi yang lebih lengkap silahkan download informasi berikut:

Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/14/IV/DIK.2.1./2023 tertanggal 4 April 2023 tentang PENERIMAAN TAMTAMA POLRI GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2023

Sumber: www.penerimaan.polri.go.id

Demikian dulu yang bisa kami informasikan semoga bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa untuk wilayah Sumatera Utara bagi adik-adik yang ingin mengikuti bimbel Polri (Akademik, Psikologi, dan Jasmani), Sekolah Kedinasan dan UTBK-SNBT 2023 ingat “Bimbingan Belajar My Tentor Medan Jl. Ayahanda No. 1B Dibelakang Supermarket Listrik Gunung Sari/Mira Skincare” berpengalaman sejak tahun 2009 dan sudah banyak meluluskan siswa/inya di berbagai Lembaga/Institusi TNI/POLRI, Sekolah Kedinasan dan PTNSalam Komando!

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content