BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PENERIMAAN BINTARA POLRI GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2023 

Sesuai Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/13/IV/DIK.2.1./2023 tertanggal 4 April 2023 tentang PENERIMAAN BINTARA POLRI GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2023 Bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan personel Bintara Polri pada khususnya, maka dalam penyelenggaraan penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:  

a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri;

b. pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;

c. kuota didik sesuai DIPA :  1.531 orang, terdiri dari: 

Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 10.529 orang;

Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 402 orang;

Bintara Brimob sebanyak 500 orang;

Bintara Polair sebanyak 100 orang.

d. buka pendidikan    : 25 Juli 2023; 

e. tutup pendidikan   :  21 Desember 2023;

f. lama pendidikan     :  5 (lima) bulan;

g. tempat pendidikan:     

  • SPN Polda untuk Bintara PTU, Bakomsus, dan Bintara Rekpro pria;
  • Pusdik Brimob untuk Bintara Brimob
  • Pusdik Polair untuk Bintara Polair;
  • Sepolwan untuk Bintara PTU, Bakomsus, dan Bintara Rekpro wanita.

 h.    pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

A. Persyaratan umum:

a. warga negara Indonesia;

b, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat

e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

B. Persyaratan khusus:

a. jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;

b. berijazah serendah-rendahnya:

1). SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

  1. lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
  2. lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C;
  3. lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B,  sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;
  4. lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet; 

d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

e. ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu:

  1. lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai memenuhi persyaratan;
  2. calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.

f. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yaitu:

  1. lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal  21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  2. lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  3. lulusan program Sarjana Terapan dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;

h. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

k. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;

l. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

m. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

n. ketentuan tentang domisili yaitu:

  1. peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;
  2. Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
  3. peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;

o. bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

  1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

p. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

5.   persyaratan lainnya:

           a. Bintara PTU (Polisi Tugas Umum):

  1. berijazah serendah-rendahnya:
  • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C); 
  • SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
  • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
  • program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):……………………..

       Untuk informasi yang lebih lengkap silahkan download informasi berikut:

Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/13/IV/DIK.2.1./2023 tertanggal 4 April 2023 tentang PENERIMAAN BINTARA POLRI GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2023 

Sumber: www.penerimaan.polri.go.id

Demikian dulu yang bisa kami informasikan semoga bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa untuk wilayah Sumatera Utara bagi adik-adik yang ingin mengikuti bimbel Polri (Akademik, Psikologi, dan Jasmani), Sekolah Kedinasan dan UTBK-SNBT 2023 ingatBimbingan Belajar My Tentor Medan Jl. Ayahanda No. 1B Dibelakang Supermarket Listrik Gunung Sari/Mira Skincareberpengalaman sejak tahun 2009 dan sudah banyak meluluskan siswa/inya di berbagai Lembaga/Institusi TNI/POLRI, Sekolah Kedinasan dan PTN. Salam Komando!

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content