SURAT EDARAN KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN AJARAN 2023/2024

Surat Edaran KemendikbudRistek Nomor: 7879/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang ditujukan kepada Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  2. Seluruh kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di seluruh Indonesia

Adapun isi surat edaran tersebut berbunyi sebagai berikut:

Daiam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 202312024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak. berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 202212023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dar:L lancar.
  2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).
  3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera:
    a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;
    b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;
    c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
    1) identitas peserta didik;
    2) identitas satuan pendidikan asal; dan
    3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima,
    ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id
    d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada:
    1) sistem data pokok pendidikan; dan
    2) pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id
    e. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana di atur dalam permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;
    f. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;
    g. seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan
    h. menyediakan kanal laporan/ aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
  5. Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  6. Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai imptikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam:
    a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan
    b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.
  7. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada iaman https://www.lapor.go.id/

Demikian isi surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KemendikbudRistek Ibu Suharti, untuk lengkapnya surat edaran tersebut dapat di download DISINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *