Surat Edaran KemendikbudRistek Nomor: 7879/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang ditujukan kepada Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Seluruh kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di seluruh Indonesia
Adapun isi surat edaran tersebut berbunyi sebagai berikut:
Daiam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 202312024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak. berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 202212023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dar:L lancar.
- Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).
- PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
- Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera:
a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;
b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;
c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
1) identitas peserta didik;
2) identitas satuan pendidikan asal; dan
3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima,
ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id
d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada:
1) sistem data pokok pendidikan; dan
2) pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id
e. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana di atur dalam permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;
f. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;
g. seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan
h. menyediakan kanal laporan/ aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. - Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai imptikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam:
a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan
b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024. - Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada iaman https://www.lapor.go.id/
Demikian isi surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KemendikbudRistek Ibu Suharti, untuk lengkapnya surat edaran tersebut dapat di download DISINI.