PENERIMAAN TERPADU TARUNA/I AKPOL TAHUN ANGGARAN 2021
Pada Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021 calon peserta seleksi Taruna/i Akpol selain memenuhi persyaratan umum dan khusus juga harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian seperti diuraikan berikut ini :
- Tingkat Panda meliputi materi seleksi sebagai berikut:
- a). sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
- pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- tes psikologi tahap I (tertulis) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, 8) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
- Pengetahuan Umum (PU) (termasuk UU Kepolisian);
- Wawasan kebangsaan (WK) (Pancasil,a UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan);
- Matematika (MTK) (IPA dan IPS);
- Bahasa Indonesia (B.IND).
- pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitalif (MS/TMS);
- pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitalif (MS/TMS).
- a). sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
- b). sidang terbuka penetapan kelulusan Panda;
- tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut:
- a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
- pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- uji kesamaptaan jasmani (samapta A dan 8) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- tes akademik meliputi TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;
- tes kemampuan manajerial (TKM) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;
- pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitalif.
- b) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;
- a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
- penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
- penilaian Jasmani berdasarkan keputusan Kapolri Nomor: kep/1352/Vl/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan Jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “O”.
Sistem penilaian untuk penentuan ranking:
Sistem penilaian dan norma kelulusan:



0004

- kelulusan akhir tingkat Panda/Panpus:
apabila terdapat jumlah nilai akhir yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dari:
- tingkat Panda:
- nilai Tes Akademik (N.TAkd);
- nilai Tes Psikologi (N.TPsi);
- nilai Uji Kesamaptaan Jasmani (N.UKJ);
- nilai Ujian Nasional.
- tingkat Panpus:
- nilai Tes Akademik (N.TAkd);
- nilai Tes Psikologi (N.TPsi;)
- nilai Uji Kesamaptaan Jasmani (N.UKJ);
- nilai Ujian Nasional.
3. Penilaian akhir menggunakan puluhan dan memperhitungkan 2 (dua) digit dibelakang koma serta tidak ada pembulatan (contoh: 80,68).
Baca Juga : 1. Kumpulan Contoh Soal Akademik Tes Masuk Bintara Polri Tahun 2021 2. SOAL TRY OUT ONLINE TES POTENSI AKADEMIK (TPA) SELEKSI MASUK POLRI 2020
Sumber : https://penerimaan.polri.go.id/lib/berkas/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_AKPOL_2021.pdf