BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

MENYOAL PERPANJANGAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH SELAMA 5 TAHUN

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah atau lebih dikenal dengan BAN S/M sudah melakukan revisi Instrumen Akreditasi Tahun 2019 menjadi IASP 2020 melalui kajian yang cukup dalam dengan melibatkan para pakar dengan mempelajari aturan main di 4 Negara Besar. Kemudian BAN S/M melakukan ujicoba/piloting project di 5000 sekolah dengan menerapkan IASP 2020 setelah beberapa kali ujicoba dan melakukan revisi berkali-kali seperti pada bagan berikut ini

Ada 35 Butir inti pada IASP 2020 dan ada 1 Butir kekhususan untuk SD/MI, 5 Butir Kekhususan untuk SLB dan 9 Butir Kekhususan untuk SMK/MAK (untuk SMP dan SMA tdk terdapat butir kekhususan) yg bisa dilihat di bawah ini

Asesor akan melakukan visitasi dengan menggunakan 4 teknik penggalian data sebagai berikut

Untuk kelancaran pelaksanaan akreditasi di sekolah/madrasah sebaiknya pihak sekolah mempelajari terlebih dahulu IASP 2020 yang bisa di download di bawah ini

Download Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 DISINI

Setelah berakhirnya Piloting Project 5000 sekolah di tahun 2020 maka ditahun 2021 BAN S/M melaksanakan akreditasi dengan resmi menggunakan IASP 2020 baik secara daring maupun luring, namun sangat disayangkan masukan dari asesor , pihak sekolah, pemerhati pendidikan dan para pakar belum bisa direalisasikan hingga saat ini. Salah satu contoh adanya ketidaksinkronan antara Sispena Asesor dan Sispena Sekolah tentang bahan yang seharusnya di upload, disamping itu butir-butir IASP untuk SLB perlu direvisi total mengingat tuntutan pada butir pernyataan sangat tidak relevan dengan kekhususan yang mereka miliki.

Untuk memahami mekanisme akreditasi atau Bisinis Proses Akreditasi sekolah/madrasah perhatikan skema berikut ini

PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH.

Dalam rangka melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, BAN-S/M perlu menetapkan Kebijakan Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya dan belum diakreditasi ulang agar memperoleh kepastian hukum atas Status Sekolah/Madrasah.

Berikut ini ketentuan sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan masa berlaku akreditasi.

1. Sekolah/Madrasah yang mendapat surat Perpanjangan adalah sekolah/madrasah yang masa berlaku akreditasi habis sebelum atau sampai dengan tahun 2020 serta tidak masuk dalam Pilot Project tahun 2020.

2. Sekolah/Madrasah yang mendapat surat perpanjangan wajib mengunggah sertifikat akreditasi sebelumnya pada Sispena-S/M melalui link berikut https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login

3. Masa perpanjangan sertifikat akreditasi sekolah/madrasah berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sehingga tahun 2021 diwajibkan untuk mengikuti akreditasi.

4. Untuk sekolah/madrasah Satuan Pendidikan Kerjasama masa perpanjangan sertifikat akreditasi berlaku sampai dengan 31 Desember 2020

5. Surat perpanjangan sertifikat akreditasi dapat diunduh melalul Sispena-S/M melalui link https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/surat_perpanjangan

Demikian kutipan surat yang pernah dikeluarkan oleh BAN S/M Provinsi Jawa Timur. Dalam Surat Edaran BAN SM Nomor; 653/BAN-S/M/TU/2020 tertanggal 03 Agustus 2020 sebagaimana dirilis BAP Provinsi Jatim, Badan Akreditasi Nasional (BAN SM) telah menerbitkan Surat Perpanjangan masa berlaku akreditasi sekolah/madrasah yang sudah berakhir. Menurut Surat edaran tersebut, sekolah/madrasah yang tidak dapat perpanjangan masa berlaku akreditasi adalah sekolah/madrasah yang menjadi sasaran pilot project akreditasi tahun 2020.

Namun sangat disayangkan baru-baru ini banyak Kepala Sekolah, Asesor, Pengawas Sekolah, kalangan Dinas Pendidikan dan Pemerhati Pendidikan serta masyarakat dikejutkan dengan adanya perpanjangan sertifikasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan ini diberikan bagi sekolah yang sudah diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun sebelumnya padahal sekolah-sekolah yang mendapat perpanjangan sertifikat otomatis selama 5 (lima) tahun tersebut belum pernah di akreditasi menggunakan IASP 2020. Sepertinya BAN S/M dalam hal ini hanya melakukan pemantauan DAPODIK/EMIS sekolah/madrasah melalui Dashboard Monitoring System (DMS) lalu menetapkan sertifikat perpanjangan secara otomatis selama 5 (lima) Tahun. Setelah kami lakukan konfirmasi mengenai hal ini ternyata hal yang paling mendasar dikarenakan keterbatasan dana pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang banyak digunakan menalangi berbagai hal terkait Covid-19 sehingga langkah ini diambil. Meskipun Sekolah belum diakreditasi menggunakan IASP 2020 dengan kata lain sekolah belum di uji dengan menggunakan 4 (empat) teknik penggalian data apakah sudah menuhi ketentuan 4 komponen yaitu: Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru, dan Manajemen Sekolah namun sertifikat telah diperpanjang secara otomatis selama 5 (lima) Tahun. Sebaiknya menurut pemikiran kami sertifikat perpanjangan Akreditasi Sekolah cukup diberikan 1 (satu) Tahun sekali saja agar sekolah senantiasa menjaga kualitas dan meningkatkan performanya secara kontinu. Pemberian cuma-cuma perpanjangan sertifikat Akreditasi Sekolah selama 5 (lima) Tahun hanya didasarkan kinerja perangkat DMS tanpa melakukan akreditasi terhadap sekolah/madrasah menggunakan IASP 2020 merupakan sebuah blunder yang dilakukan para pihak yang berkepentingan untuk itu.

Quo Vadis Akreditasi Sekolah/Madrasah?

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content