PPG singkatan dari apa?
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Mengapa pemerintah mengadakan PPG bagi calon guru?
Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran. Menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik. Mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Apa Tujuan PPG ?
PPG bertujuan untuk menyiapkan guru-guru profesional yang memberikan layanan pembelajaran yang berpihak kepada murid, menjadi pembelajar mandiri yang reflektif dan adaptif, dan menjadi pionir perubahan dalam rangka transformasi pendidikan Indonesia.
Apa syarat peserta PPG Dalam Jabatan 2022 ?
Syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 yakni:
- Guru lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum memiliki program sertifikasi guru.
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek.
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Apa syarat administrasi PPG Guru 2022 ?
Selain syarat atau kriteria peserta, calon peserta juga harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
- Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik pada 30 Januari 2022
- Calon peserta terdiri dari dua kategori yakni:
- Guru diangkat sampai 31 Desember 2015
- Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019
- Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN (Ujian Tulis Nasional) sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022.
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing. (Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah hasil pindai ijazah asli S1/D4. Bagi guru yang terkendala akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.) Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/D4.
- Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki serta syarat administrasi lain. (Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki.)LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan. Di antaranya, linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 kategori.
- “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.
- “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
- “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022
- Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
- Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 12-25 Februari 2022
- Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 12-27 Februari 2022
- Verval oleh petugas: 12 Februari-2 Maret 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 7 Maret 2022
Untuk informasi selengkapnya terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022, bisa langsung mengunjungi laman https://ppg.kemdikbud.go.id/
Pengecualian
Dilansir dari laman PPG Kemdikbud, guru honorer sekolah bukanlah sasaran dari program “PPG Dalam Jabatan 2022”.Hal tersebut dikarenakan status guru honorer sekolah dalam data pokok pendidikan (Dapodik) yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pendaftar program ini. Honorer sekolah sendiri biasanya ditugaskan oleh Kepala Sekolah untuk mengajar di sekolah yang bersangkutan.
Berbeda dengan guru honorer sekolah, guru honor daerah dapat mendaftar dan mengikuti seleksi program ini. Guru honor daerah ini adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan PNS/ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Namun, guru honor daerah harus memiliki surat keputusan atau SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022.
Selain guru honorer, guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak dapat mengikuti program PPG. Guru agama yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek pun tidak dapat mengikuti program ini. Sebagai gantinya, guru dalam lingkup Kemenag dan guru yang mengajar studi agama dapat mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Untuk Pemuktahiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II Klik Disini
Berikut ini kami bagikan soal-soal latihan buat Bapak/Ibu guru yang mau ikut PPG sbb:
-Bank Soal PPG