BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2020

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020 Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Perihal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020.

Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia  
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 
    (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020; dan  
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar 
    wanita minimal 155 cm  

Persyaratan Administrasi
1.  Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau 
     Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan
     ketentuan: 
     * Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma
        nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan
        2017 s.d. 2020; dan
     * Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
        ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk
        Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
2.  KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) 
     bagi yang belum memiliki KTP-el;
3.  Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat 
     melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan
     pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
4.  Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang 
     berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;
5.  Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP
     yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah 
     Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota 
     Majelis Rakyat Papua (MRP);
6.  Alamat e-mail yang aktif; dan
7.  Pasfoto

Persyaratan Khusus
1.  Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena
     melakukan kejahatan;
2.  Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan
     lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3.  Tidak bertato atau bekas tato;
4.  Tidak menggunakan kacamata/lensa 
     kontak;
5.  Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah
     hamil/melahirkan;
6.  Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan
     tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7.  Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja
     IPDN, maka pendaftar:
      a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti 
          pendidikan;
      b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan / 
          ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
      c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh
          kampus IPDN;
      d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
      e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan 
          tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan 
          narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, 
          menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan 
          asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
8.  Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas 
     /dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar 
     dinyatakan GUGUR; dan
9.  Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara 
     lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website SPCP 
     IPDN

Alur Pendaftaran SSCASN Sekolah Kedinasan 2020

Calon peserta dapat mendaftarkan diri di Portal SSCASN DIKDIN dengan menekan tombol dibawah ini :

Registrasi Calon Pendaftar

Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2020

Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan 
    menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN
2. Tes Kesehatan Tahap I
    Tes Kesehatan daerah akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah
3. Pantukhir 
    * Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi  
       Pendaftaran
    * Tes Kesehatan Tahap II

Kuota Calon Praja IPDN Tahun 2020

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/305/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi IPDN Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1-827 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Calon Praja pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020 :

Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020

PENGUMUMAN

sumber : https://spcp.ipdn.ac.id/2020/

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content