BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PANDUAN PEYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMIK 2O2O/2O21 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR  01/ KB / 2020 , NOMOR 516 TAHUN 2020 NOMOR HK. 03.0 1/ M enkes/ 363 / 2020, dan NOMOR 440-882 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020 / 2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020 / 2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TERTANGGAL 15 JUNI 2020

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (C OVID-19 ). 

KESATU : Tahun ajaran 2020/ 2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020. tahun akademik September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada  pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriah, dan tahun ajaran 2020/ 2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.

KEDUA : Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan  tahun akademik 2020/ 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut : a.  satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penangananCOVID-19setempat ; b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap  muka  di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) .

KETIGA : Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pesantren,  pendidikan  keagamaan,  dan  pendidikan tinggi,

KEEMPAT : Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/ 2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KELIMA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

UNTUK MENDOWNLOAD SURAT KEPUTUSAN BERSAMA EMPAT MENTERI TERSEBUT BESERTA LAMPIRANNYA SILAHKAN KLIK DISINI

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content