Belum genap setahun berlaku, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan sudah dicabut dan digantikan. Pada September 2026, terbit Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur ulang standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2026 dan diundangkan tiga hari kemudian sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631.
Bagi sebagian orang ini mungkin sekadar “ganti nomor peraturan“. Tapi bagi yang bekerja di dunia pengawasan sekolah, perubahan ini jauh lebih bermakna dari itu.
Kenapa Diganti, Bukan Direvisi?
Konsideran peraturan ini menyebutnya secara terus terang: Permendikdasmen No. 21/2025 “perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.” Ini bukan revisi tambal-sulam pasal demi pasal, melainkan penggantian total — payung hukumnya tetap sama (PP 57/2021 jo. PP 4/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan), tapi arsitektur di dalamnya disusun ulang.
Perubahan Paling Mencolok: Pengawas Sekolah dan Penilik Kembali Jadi Jabatan Tersendiri
Ini bagian yang paling layak disorot. Di Permendikdasmen No. 21/2025, fungsi pengawasan dan pembinaan satuan pendidikan dilebur menjadi satu jabatan generik bernama “pendamping Satuan Pendidikan” — tugasnya dirumuskan cukup umum: “pembinaan dan pendampingan Satuan Pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran,” tanpa membedakan jalur formal atau nonformal.
Permendikdasmen No. 23/2026 membalik arah itu. Jabatan “pendamping Satuan Pendidikan” dihapus dari daftar, dan digantikan dua jabatan yang berdiri sendiri, masing-masing dengan tugas, kualifikasi, dan kompetensi yang dirumuskan rinci:
- Pengawas sekolah — bertugas melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan manajerial serta akademik pada satuan PAUD, dikdas, dan dikmen jalur formal. Kualifikasinya: minimal S-1/D-IV dari program studi terakreditasi, dan wajib memiliki Sertifikat Pendidik.
- Penilik — menjalankan fungsi setara untuk satuan pendidikan jalur nonformal, dengan kualifikasi minimal S-1/D-IV.
Ketiga kompetensi keduanya (kepribadian, sosial, profesional) dirumuskan pasal per pasal secara spesifik — bukan lagi rumusan generik yang berlaku untuk semua jenis Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Bagi yang mengikuti wacana integrasi JF Pengawas Sekolah ke dalam JF Guru (menuju Guru Ahli Madya–Pendamping Satuan Pendidikan), perkembangan ini menarik untuk dicermati bersama: apakah ini penyesuaian arah kebijakan tersebut, atau dua proses regulasi yang berjalan paralel dan perlu diselaraskan di lapangan.
Perubahan Lain yang Tak Kalah Penting
Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik kini mencakup kualifikasi, bukan cuma kompetensi. Di aturan lama, standar untuk kelompok ini hanya berupa kompetensi. Sekarang, setiap jabatan — dari tenaga perpustakaan sampai operator data — punya kualifikasi akademik minimal yang eksplisit, lengkap dengan syarat Sertifikat Kompetensi.
Delapan kategori Tenaga Kependidikan selain Pendidik, bertambah dari 6 kategori sebelumnya: pengawas sekolah, penilik, kepala Satuan Pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data Satuan Pendidikan, dan kelompok lainnya (psikolog, teknisi sumber belajar, pekerja sosial pendidikan, terapis, dll).
Kompetensi pedagogik guru bertambah satu poin baru: kemampuan “membimbing Murid pada pembentukan sikap dan perilaku yang mendasarkan diri pada nilai kebenaran, keluhuran martabat manusia, tatanan hidup sosial yang tertib, damai, dan penuh rasa hormat.” Ini penguatan eksplisit untuk pendidikan karakter yang tidak muncul di rumusan sebelumnya.
Istilah “berkebutuhan khusus” diganti menjadi “penyandang disabilitas” pada pasal kompetensi guru pendidikan khusus — penyesuaian terminologi yang lebih selaras dengan Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
Yang Perlu Disiapkan
Peraturan ini memberi masa transisi: tutor dan Pendidik PAUD punya waktu 9 tahun untuk memenuhi kualifikasi baru, sementara Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya — termasuk pengawas sekolah dan penilik yang kini berdiri sendiri — diberi waktu 5 tahun. Waktu ini sebaiknya tidak disia-siakan; satuan pendidikan dan pihak yang membina mereka perlu mulai memetakan kesiapan kualifikasi dan kompetensi masing-masing tenaga kependidikan sejak sekarang, bukan menjelang tenggat.
Bagaimana Menurut Anda?
Bagi rekan-rekan pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, atau guru yang membaca ini: apakah satuan pendidikan Anda sudah mulai memetakan kesiapan menghadapi standar baru ini? Diskusi dan berbagi pengalaman di kolom komentar sangat terbuka.
Referensi resmi: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ditetapkan di Jakarta, 11 September 2026. Diundangkan 14 September 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631). Naskah lengkap dapat diakses melalui portal resmi peraturan.go.id atau JDIH Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Artikel ini merupakan ulasan dan opini penulis atas peraturan yang telah diundangkan, bukan merupakan nasihat hukum. Pembaca disarankan merujuk pada naskah resmi peraturan untuk kepentingan formal.
