BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

SPMI-SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL TAHUN 2019

Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Lalu pada pasal 11 dinyatakan bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Penjaminan mutu pendidikan adalah amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal ayat (3) dinyatakan bahwa “Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.”

Hal ini dipertegas dalam Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada pasal 91 ayat (1), (2), dan (3) dinyatakan bahwa;

(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan;

(2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan; (3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

Dalam upaya mencapai SNP, Mendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah. Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa “Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.”

SPMP terdiri dari dua bentuk, yaitu; (1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan (2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 1 ayat (4) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.”

Lalu pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa “Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”

Kedua sistem tersebut saling terkait, sama-sama penting, dan sama-sama diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, tetapi hal yang paling utama adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh sekolah. SPMI membangun semangat kesadaran terhadap pentingnya budaya mutu dan perbaikan mutu berkelanjutan.

SPMI melibatkan warga sekolah mulai dari Kepala Sekolah, Guru, Staf, siswa, Komite Sekolah, orang tua siswa, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), di bawah binaan atau pendampingan pengawas sekolah. Berbagai pihak tersebut diharapkan duduk bersama, memikirkan dan menyusun berbagai program peningkatan mutu sekolah.

Kurikulum 2013

Integrasi Kurikulum 2013 (K-13) dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), utamanya berkaitan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berhubungan dengan empat standar akademik, yaitu; (1) standar kelulusan (SKL), (2) standar isi, (3) standar proses, dan (4) standar penilaian. Keempat standar tersebut dijabarkan dalam indikator dan subindikator pada instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP). Hasil pengisian instrumen PMP lalu menjadi rapor mutu satuan pendidikan. Berbagai indikator atau subindikator yang nilainya masih rendah atau belum mencapai SNP, perlu dipenuhi atau ditingkatkan berdasarkan skala prioritas melalui program yang disusun dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

BELUM TUNTAS BRO

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content