BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

SNMPTN, UTBK & SBMPTN 2020

LATAR BELAKANG

Peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi (PT) telah menjadi kebutuhan dan kebijakan nasional. Upaya peningkatan kualitas penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri telah dilakukan sejak tahun 1976, yaitu ketika lima perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas (SKALU) melakukan seleksi calon mahasiswa baru secara bersama-sama. Selanjutnya sistem seleksi SKALU dikembangkan menjadi Proyek Perintis, Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru), Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), dan pada tahun 2008 Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Pada tahun 2011 SNMPTN dikembangkan menjadi dua pola yaitu pola penerimaan melalui penelusuran kemampuan dan prestasi akademik yang tetap menggunakan nama SNMPTN sebagai sistem seleksi nasional dan pola seleksi melalui ujian tertulis yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pada tahun 2013-2018 terdapat 3 (tiga) jalur yaitu SNMPTN, SBMPTN dan Mandiri.

Upaya peningkatan kualitas proses seleksi tersebut berdasarkan semangat untuk mendapatkan in take calon mahasiswa mengacu kepada kemampuan potensi calon mahasiswa melalui proses seleksi yang proposional dan berkeadilan. Model dan proses seleksi calon mahasiswa baru masuk Perguruan Tinggi Negeri dikembangkan sesuai perkembangan teknologi informasi, teknologi cyber, dan era digitalisasi serta tuntutan masyarakat terhadap out put pendidikan tinggi yang kompeten. Selain itu masyarakat membutuhkan model tes dan seleksi calon mahasiswa baru yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas.

Merespon kebutuhan terhadap peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru berupa: a). tes yang mampu memprediksi kemampuan calon mahasiswa untuk bisa menyelesaikan belajar di perguruan tinggi, b). tes kompetensi calon mahasiswa yang akan melanjutkan di program studi tertentu, c). pentingnya lembaga permanen yang melaksanakan tes terstandar secara Nasional, maka diperlukan Lembaga yang dapat memfasilitasi pelaksanaan tes secara berkelanjutan. Pembentukan lembaga tersebut perlu dirancang secara seksama yang meliputi analisis situasi secara global maupun nasional, penyusunan road map lembaga sesuai fungsinya dan perundangan yang berlaku, identifikasi sumberdaya yang diperlukan, penyusunan instrumen tes yang handal dan siap pakai, hingga kelembagaan yang tepat, kredibel, proporsional, efisien dan efektif. Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut LTMPT).

LTMPT memberikan persepsi positif kepada masyarakat antara lain: a). Indonesia akan mempunyai lembaga permanen yang melayani tes tes masuk Perguruan Tinggi berstandar nasional, b). Pelaksaaan tes dilakukan di beberapa tempat dan berkali-kali dengan metode UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) menggunakan Desktop, c). Peserta mendapatkan hasil tes secara transparan 10 hari setelah pelaksanaan tes.

Dengan demikian, keberadaan LTMPT diharapkan bisa yang benar-benar mempunyai mendapatkan calon mahasiswa baru yang diperkirakan mempunyai keberhasilan studi di Perguruan Tinggi. Selain itu diharapkan masyarakat akan mendapat kenyamanan dan kemanfaatan yang lebih.

LTMPT secara resmi diluncurkan oleh Menteri Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 4 Januari 2019.

DEFINISI DAN ASAS

LTMPT atau Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi merupakan lembaga yang menyelenggarakan tes masuk PT bagi calon mahasiswa baru berdasarkan kesetaraan, keadilan, fleksibilitas, efisiensi dan akuntabel. LTMPT merupakan lembaga penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru secara terstruktur dan terukur.

LTMPT berasaskan: adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel

FUNGSI

 Fungsi LTMPT adalah :

  1. Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNMPTN oleh rektor PTN.
  2. Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SBMPTN oleh rektor PTN.
  3. Melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN terdiri atas Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu kriteria seleksi calon mahasiswa oleh PTN jalur SBMPTN dan Mandiri.
  4. Memberikan informasi hasil UTBK SBMPTN kepada peserta dan PTN tujuan.

TUJUAN

 Tujuan LTMPT adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tes masuk PT yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
  2. Membantu perguruan tinggi untuk memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan nilai akademik dan/atau prestasi siswa lainnya.
  3. Memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan hasil UTBK SBMPTN dan kriteria lain.

LANDASAN HUKUM

 Landasan hukum LTMPT, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

PRINSIP PENERIMAAN MAHASISWA BARU

 Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip :

  1. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
  2. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
  3. fleksibel, yaitu pelaksanaan TPS diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh lebih dari satu kali tes;
  4. efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan
  5. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah.

JALUR PENERIMAAN DAN ALOKASI DAYA TAMPUNG MAHASISWA BARU

 Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui: (a) Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dan/atau portofolio calon mahasiswa; dan (b) Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)  yang terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) serta kriteria lain yang disepakati PTN. Selain penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dan SBMPTN, PTN dapat melakukan seleksi mandiri dimana dapat menggunakan nilai hasil UTBK.

Kuota daya tampung setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SNMPTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Program Studi yang bersangkutan. Adapun kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SBMPTN ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Program Studi yang bersangkutan. Sementara, kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi mandiri ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Program Studi yang bersangkutan.

Persyaratan peserta untuk mengikuti SNMPTN adalah: (a) calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; (b) calon peserta memiliki prestasi akademik baik dan konsisten ditunjukkan dengan merupakan kuota terbaik di sekolah dan dilakukan oleh LTMPT; (c)  calon peserta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan (d) calon peserta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh LTMPT.

Persyaratan peserta untuk mengikuti SBMPTN adalah: (a) Peserta memiliki nilai UTBK SBMPTN yang masih berlaku; (b) peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan (c) lulusan pendidikan menengah maksimal tiga tahun terakhir. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN ditetapkan oleh LTMPT. Adapun ketentuan mengenai persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN menggunakan nilai hasil UTBK SBMPTN sebagai salah satu kreteria seleksi difasilitasi oleh LTMPT. Penggunaan kriteria lain dalam seleksi mandiri tidak diperkenankan menggunakan hasil ujian tertulis yang dilaksanakan oleh PTN.

PENGEMBANGAN MATERI TES

Pengembangan materi tes dilakukan berdasarkan studi banding di beberapa negara yang telah melaksanakan seleksi calon mahasiswa baru masuk ke PT oleh suatu lembaga pelayanan tes yang independen dan kredibel. Tiap negara tersebut menerapkan metode tes, tata laksana tes dan bentuk lembaga tes sesuai kebutuhan nasional masing-masing.

PELAKSANAAN TES

Tes yang dikembangkan dan dilaksanakan LTMPT dilakukan dengan metode Ujian Tulis Berbasis Komputer, oleh karena itu diberi nama UTBK. LTMPT melaksanakan tes secara objektif, adil dan akuntabel. Hasil tes berupa nilai atau skor UTBK SBMPTN bisa diberikan kepada peserta tes.

UTBK dilaksanakan di PTN sebagai pelaksana Pusat UTBK PTN dibawah koordinasi dan tanggung jawab lembaga LTMPT. Periode tes yang ditentukan secara nasional dan rencana dilaksanakan 10 (sepuluh) kali dan setiap hari dilakukan 2 (dua) sesi. Jadwal UTBK dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal atau kalender akademik dan kegiatan akademik nasional untuk siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

JADWAL PENTING UTBK

  1. SNMPTN klik disini
  2. UTBK klik disini
  3. SBMPTN klik disini

LEMBAGA TES MASUK PERGURUAN TINGGI (LTMPT)

Gedung BPPT II Lantai 23

Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340

Telepon: (021) 3104041

Faksimili: (021) 3104042

E-mail: sekretariat@ltmpt.ac.id

Call-Center: 0804 1 450 450 (Pukul 08.00 – 20.00 WIB)

Helpdesk: https://halo.ltmpt.ac.id

SUMBER : ltmpt.ac.id

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content