BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PROGRAM TAHUNAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2019

Pengawas sekolah memiliki tugas pokok untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah mempunyai kewajiban untuk:

(1) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta membimbing dan melatih profesional guru;

(2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

(3) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika; serta

(4) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengawas Sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Berdasarkan tanggung jawabnya, Pengawas Sekolah memiliki kedudukan strategis dalam penjaminan mutu pendidikan. Dalam menjalankan tugas pokok yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya, Pengawas Sekolah perlu melakukan tahapan-tahapan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.

Penyusunan program pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah, serta program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.

Dalam menyusun program pengawasan, pengawas sekolah berkewajiban memberikan penjelasan dari pertanyaan berikut.

What    : Apa tujuan dan sasaran pengawasan?

Who      : Siapa yang terlibat dalam pengawasan?

When   : Kapan pengawasan dilakukan?

Where  : Di mana pengawasan dilakukan?

Why      : Mengapa pengawasan dilakukan?

How      : Bagaimana pengawasan dilakukan?

Program pengawasan harus “SMARTERsehingga program pengawasan itu berisi program yang spesifik, dapat diukur ketercapaiannya, sesuai dengan kondisi sekolah binaan, tidak mengada-ada, jelas waktu pelaksanaannya, dapat dinilai secara objektif, dan dapat ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan berbagai kondisi di sekolah, atau dalam panduan kerja ini disebut SMARTER.

SMARTER:

  1. Specific and motivated, artinya  pokok masalah yang  dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat spesifik, jelas dan terfokus pada pencapaian tujuan. Program kerja yang disusun mampu memotivasi pihak yang terlibat untuk melaksanakannya.
  2. Measureable, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya. Indikator pencapaian atau keberhasilan sebaiknya bersifat kuantitatif dan/atau dapat diamati.
  3. Achieveable, artinya program dan kegiatan dapat dicapai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di sekolah.
  4. Realistics, artinya program dan kegiatan yang dipilih sesuai dengan realistis, tidak mengada-ada, dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah dalam pencapaian hasilnya.
  5. Time bound,  artinya  target  waktu  pencapaian  jelas  dalam  setiap langkah.
  6. Evaluated, artinya program dan kegiatan yang  dipilih dapat dinilai secara objektif.
  7. Reviewed, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan berbagai kondisi di sekolah.

Selanjutnya, yang dilakukan dalam  penyusunan program pengawasan kegiatan adalah menyusun dan memiliki program pengawasan tahunan sekolah binaan yang terdiri atas enam aspek, yaitu: identitas, pendahuluan, evaluasi hasil pelaksanaan program kegiatan pengawasan tahun sebelumnya, program tahunan pengawasan sekolah, program semester pengawasan sekolah, rencana pengawasan akademik (RPA) dan rencana pengawasan manajerial (RPM), penutup, dan lampiran. Adapun sistematika dan petunjuk teknis penyusunan program pengawasan adalah sebagai berikut:

1.   Sistematika Program Pengawasan

HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI,

DAFTAR TABEL, DAFTAR GAMBAR

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Landasan Hukum
  3. Visi, Misi, dan Tujuan Pengawasan
  4. Sasaran dan Strategi Pengawasan
  5. Alur Kegiatan Pengawasan
  6. Ruang Lingkup Pengawasan
  7. Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan

BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN PENGAWASAN TAHUN                         SEBELUMNYA

  1. Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
  2. Analisis Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
  3. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagai Acuan dalam Penyusunan Program Pengawasan

BAB III PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN SEKOLAH

  1. Program Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
  2. Program Pemantauan Pelaksanaan SNP
  3. Program Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
  4. Program Pembimbingan  dan  Pelatihan  Profesional  Guru  dan/atau Kepala Sekolah*)

BAB IV PROGRAM SEMESTER PENGAWASAN SEKOLAH

  1. Program Semester (Januari sampai dengan Juni)
  2. Program Semester (Juli sampai dengan Desember)

BAB V RENCANA PENGAWASAN AKADEMIK (RPA) DAN RENCANA PENGAWASAN MANAJERIAL (RPM)

  1. Rencana Pengawasan Akademik (RPA)
  2. Rencana Pengawasan Manajerial (RPM)

BAB VI PENUTUP

LAMPIRAN

*) Dikembangan dan dibuat tersendiri menjadi Program Bimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah.

Berikut ini kami bagikan link download Program Tahunan Kepengawasan kepada Bapak/Ibu Pengawas untuk bisa dijadikan dasar pengembangan lebih lanjut sesuai karakteristik daerah masing-masing.

COVER klik disini

Bab I klik disini

Bab II klik disini

Bab III klik disini

Bab IV klik disini

Bab V klik disini

Bab VI klik disini

Baca juga : Instrumen Supervisi Akademik dan Instrumen Supervisi Manajerial

Demikian dulu  yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat buat semua.

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content