BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PPDB SMA DAN SMK NEGERI DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2020

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2020

I. KETENTUAN UMUM dan KETENTUAN KHUSUS

KETENTUAN UMUM

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan bagi calon peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri, dimana setiap calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar di satu jalur pendaftaran saja.

KETENTUAN KHUSUS

Pada saat mendaftar melalui online/daring dengan android calon peserta didik SMAN dan SMKN dari tempat dimana siswa berdomisili, mengisi data form registrasi dan meng_upload beberapa dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga
  2. Nilai Raport Sem 1-5 bagi pendaftar prestasi akademik dan SMKN
  3. KIP/PKH/Surat Kadis Sosial Kab/Kota ttg pengguna bantuan sosial tapi blm ada kartu bagi pendaftar afirmasi
  4. Sertifikat/piagam juara bagi pendaftar prestasi non akademik
  5. SK Perpindahan tugas bagi pendaftar jalur pindah tugas orangtua
  6. SK Orangtua sebagai Guru mengajar di sekolah setempat bagi pendaftar jalur anak guru sekolah setempat
  7. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) mutlak pada halaman terakhir form registerasi oleh Calon Peserta Didik.
  8. Khusus Calon Peserta Didik yang mengikuti seleksi jalur prestasi akademik wajib memiliki nilai rata-rata raport semester 1-5, minimal rata-rata 75.00
  9. Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera UtaraTahun Pelajaran 2020/2021 dialamatkan ke email ppdbsumut@gmail.com

II. TATA CARA PPDB

a. Persyaratan

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Khusus bagi sekolah yang:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud di atas.

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Dan peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

b. Jalur Pendaftaran PPDB

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur 

  1. zonasi; 
  2. afirmasi; 
  3. perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat 
  4. prestasi akademik dan prestasi non akademik.

Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur prestasi akademik dan non akademik maksimal 30%

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Sekolah Kerja Sama;
  4. Sekolah Indonesia di luar negeri;
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  6. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  7. Sekolah berasrama;
  8. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  9. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.

1. Jalur Zonasi

a) Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara 0 sampai dengan 20 kilometer.

b) Jalur zonasi dimaksud termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. c) Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

d) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

e) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang lebih dekat dengan sekolah yang dituju.

f) Bagi Kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri /sederajat maka diberikan kewenangan kepada cabang dinas menyampaikan rekomendasi untuk menetapkan jalur zonasi kepada kecamatan terdekat yang memiliki SMA Negeri dengan memperhatikan sarana dan prasaran yang mendukung.

g) Bagi daerah kabupaten yang memiliki sekolah yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten terdekat maka dilakukan kesepakatan tertulis antara cabang dinas yang terkait. Bagi daerah Provinsi yang memiliki sekolah berdekatan dengan provinsi terdekat maka diatur dalam kesepakatan tertulis berbatasan dengan Provinsi terkait.

h) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA Negeri dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

i) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi.

j) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

k) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

l) Penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

2. Jalur Afirmasi

a) Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

b) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

c) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

d) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

e) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru

a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

b. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru maksimal 5%.

4. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

a) Jalur prestasi akademik ditentukan berdasarkan rata-rata nilai pengetahuan rapor semester 1 sampai dengan 5 semua mata pelajaran.

b) Jalur prestasi non akademik hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bentuk sertifikat/penghargaan sebagai juara 1, 2, dan 3 pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

c) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud di atas, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

PELAKSANAAN PPDB

Waktu dan Tempat Pendaftaran PPDB Online bagi SMAN dan SMKN untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi dilaksanakan dalam 3 kelompok berdasarkan kabupaten/kota wilayah kerja cabang dinas pendidikan sebagai berikut:

TAHAP 1 (4 hari kerja) : 26 – 29 Mei 2020

  1. CABDIS GUNUNG SITOLI Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, dan Nias Barat
  2. CABDIS TELUK DALAM (Kabupaten Nis Selatan dan Nias Utara)
  3. CABDIS SIBOLGA (Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah)
  4. CABDIS PADANGSIDIMPUAN (Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal)
  5. CABDIS GUNUNG TUA (Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara)
  6. CABDIS HUMBAHAS (Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara)

TAHAP II (4 hari kerja) : 30 Mei – 2 Juni 2020

  1. CABDIS BALIGE (Kabupaten Toba Samosir dan Samosir)
  2. CABDIS RANTAUPRAPAT (Kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan)
  3. CABDIS KISARAN (Kabupaten Asahan dan Batubara)
  4. CABDIS TANJUNG BALAI (Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Labuhan Batu Utara)
  5. CABDIS SIANTAR (Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun)
  6. CABDIS KABANJAHE (Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat)
  7. CABDIS SERGEI (Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai)

TAHAP III (4 hari kerja) : 3 – 8 Juni 2020

  1. CABDIS STABAT (Kota Binjai dan Kabupaten Langkat)
  2. CABDIS MEDAN UTARA (Kota Medan, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Medan Utara)
  3. CABDIS MEDAN SELATAN(Kota Medan, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Medan Selatan)
  4. CABDIS LUBUK PAKAM (Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Lubuk Pakam)
  5. CABDIS SUNGGAL (Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Sunggal)

Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:

a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;

b. pendaftaran;

c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

d. pengumuman hasil seleksi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan

e. Penetapan peserta didik baru oleh Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri, dan

f. daftar ulang.

Pelaksanaan PPDB pada SMA dan SMK Negeri yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya. Dan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pengumuman dan Pendaftaran

  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan dilaksanakan paling lambat bulan Mei 2020.
  2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
    • a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
    • b. tanggal pendaftaran;
    • c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru setempat, dan jalur prestasi akademik dan non akademik.
    • d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
    • e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB, dan Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan melalui daring maupun media lainnya.
    • f. seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK Negeri tidak menggunakan jalur zonasi.
    • g. seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai rapot semester 1-5.
    • h. selain mempertimbangkan nilai rapot semester 1-5, proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    • i. Dalam hal hasil nilai rapot dan hasil seleksi sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi yang sama dengan SMK yang bersangkutan, dan pabila juga masih sama, memprioritaskan peserta didik yang usianya lebih tua.
    • j. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
    • k. Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
    • l. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan android dari rumah/tempat berdomisili peserta didik masing-masing m.Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Persyaratan Khusus bagi Pendaftara Calon Siswa SMK

Selain syarat – syarat umum yang telah ditentukan, khusus bagi calon pendaftar pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2020/2021, harus memenuhi Persyaratan Khusus pendaftaran bagi calon peserta didik yakni sebagai berikut :

  1. Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.
  2. Tidak bertato.
  3. Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).
  4. Tinggi badan minimal 155 untuk Laki – laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian : 1.1. Teknik Kenderaan Ringan Otomotif 1.2. Teknik Alat Berat 1.3. Teknik Pemesinan 1.4. Teknik Listrik 1.5. Nautika Kapal Niaga 1.6. Nautika Kapal Penangkap Ikan 1.7. Teknik Kapal Niaga 1.8. Teknik Kapal Penangkap Ikan 1.9. Perhotelan 1.10. Usaha Perjalanan Wisata

Seleksi Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMAN dan SMKN dilakukan dengan perincian sebagai berikut:

TanggalKegiatanPenanggung Jawab
26 Mei – 8 Juni 2020Pendaftaran Peserta Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi sesuai dengan kabupaten/kota wilayah kerja Cabdis Pendidikan yang ditetapkanPanitia PPDB Disdiksu Tahun 2020
10 Juni 2020 Pengumuman Hasil SeleksiPanitia PPDB Disdiksu Tahun 2020
11 – 16 Juni 2020 Verifikasi Data dan Pendaftaran Ulang bagi Peserta didik yang lulus seleksi Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMAN dan SMKN Penerima Peserta Didik Baru
19 – 27 Juni 2020 Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi termasuk siswa yang tidak lulus melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi Panitia PPDB Disdiksu Tahun 2020
29 Juni 2020Pengumuman Hasil Seleksi Panitia PPDB Disdiksu Tahun 2020
30 Juni – 6 Juli 2020 Verifikasi Data dan Pendaftaran Ulang bagi Peserta didik yang lulus seleksi jalur Zonasi Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMA Negeri Penerima Peserta Didik Baru

Ketentuan Lainnya

  1. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.
  2. Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020. wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
  3. Dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
  4. Penyaluran peserta didik ke sekolah lain dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  5. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
    • a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
    • b. menambah ruang kelas baru.
  6. Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi, afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat tidak mencukupi, maka kekurangan kuota dapat dilimpahkan ke jalur zonasi atau berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
  7. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
  8. Dalam hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
  9. Pada jalur zonasi, apabila jarak tempat berdomisili calon peserta didik sama, diprioritaskan calon peserta didik yang usianya lebih tua.
  10. Pada jalur affirmasi, apabila terjadi jumlah total nilai yang sama atau melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah peserta yang jarak tempat berdomisilinya lebih dekat ke sekolah tujuan, dan apabila juga masih tetap sama, diprioritaskan calon peserta didik yang usianya lebih tua.
  11. Pada jalur prestasi, piagam/sertifikat juara diprioritaskan secara berjenjang mulai dari tingkat internasional, nasional, provinsi, dan tingkat kabupaten kota. Apabila terjadi jumlah total nilai yang sama atau melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah peserta yang jarak tempat berdomisilinya lebih dekat ke sekolah tujuan, dan apabila juga masih tetap sama, diprioritaskan calon peserta didik yang usianya lebih tua.
  12. Seleksi calon peserta didik SMK, apabila terjadi jumlah total nilai yang sama atau melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua, dan apabila juga masih tetap sama, diprioritaskan calon peserta didik yang lebih dahulu mendaftar.

Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan atau melalui scan data semua dokumen yang dibutuhkan.

  1. Untuk berlatih soal tes masuk SMA/SMK Silahkan klik DISINI
  2. Draft juknis PPDB SMA/SMK Tahun 2020 klik DISINI
  3. Revisi SKEMA dan Persyaratan PPDB 2020 klik DISINI
  4. Daftar SMA Negeri Yang Melalui Jalur Prestasi Akademik / Testing klik DISINI

Demikianlah Draft Juknis PPDB SMA/SMK Negeri T.P. 2020/2021 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sambil menunggu Naskah Final yang akan segera terbit . Semoga Bermanfaat !

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content