BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PENGELOLAAN SUPERVISI MANAJERIAL

Kemampuan seorang pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya minimal mempunyai enam dimensi kompetensi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) dimensi kompetensi minimal, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.

Permeneg PAN dan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya mengamanatkan bahwa jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan bersamaMenteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang PetunjukPelaksanaan Jabatan FungsionalPengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentangPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
dan Angka Kreditnya. Unsur-unsur kegiatan dalam supervisi akademik dan manajerial terdiri atas:

1) Penyusunan Program Supervisi;

2) Pelaksanaan Program Supervisi;

3) Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Supervisi;

 4) Membimbing dan Melatih profesional Guru, dan:

 5) Melaksanakan tugas di daerah khusus .

Untukmengetahui sejauhmana prestasi yang dapat diraih oleh jabatan fungsional pengawas sekolah dalam melaksanakan kegiatan unsur-unsur supervisi tersebut, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup tugas dan kriteria kinerja jabatan fungsional pengawas sekolah.

Di sampingitu, perlu juga,memiliki kemampuan berpikir sistematis untuk memiliki Rencana SupervisiManajerial (RPM) berdasarkan hasil identifikasimasalah pada sekolah binaan yangmemberi kontribusi terhadap peningkatanmutu pendidikan.

Adapun regulasi ini sebagaimana telah direvisi dengan Permeneg PAN dan RB Nomor 14 tahun 2016 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya mengamanatkan

bahwa jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenanguntuk melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, tindak lanjutnya adalah Surat Edaran antara Kemendikbud dan Kepala BKN No. 01/Tahun 2016 dan No. 01/SE/XII/2016 Tanggal 13 Desember 2016.

Kompetensi pengawas sekolah pada dimensi supervisi manajerial, dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 di atas terdiri dari delapan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang pengawas sekolah. Secara umum, supervisi manajerial merupakan serangkaian kegiatan profesional yang dilakukan oleh

pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pembelajaran dan pendidikan.

Adapun titik berat supervisi manajerial terletak pada pengamatan aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Permeneg PAN dan RB Nomor 14 tahun 2016 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya juga mengamanatkan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi:

  1. penyusunan program supervisi,
  2. pelaksanaan pembinaan,
  3. pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,
  4. penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru,
  5. evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi, dan
  6. pelaksanaan tugas supervisi di daerah khusus.

Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: menyusun program supervisi, melaksanakan program supervisi, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi dan membimbing dan melatih profesional Guru.

supervisi manajerial ini membahas tiga hal pokok, yaitu

(1). penggunaan metode dan teknik supervisi manajerial dalam pembinaan sekolah;

(2). pembinaan pengelolaan dan administrasi sekolah berdasarkan manajemen mutu;

      dan

(3). pelaporan hasil pembinaan supervisi manajerial.

Kompetensi yangDiharapkan

Kompetensi Pengawas Sekolah berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang harus dikuasai oleh seorang pengawas pada dimensi kompetensi supervisi manajerial adalah:

  1. menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
  2. menyusun program supervisi berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di sekolah;
  3. menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi di sekolah;
  4. menyusun laporan hasil-hasil supervisi dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program supervisi berikutnya di sekolah;
  5. membina kepala sekolah dalam pengelolaan satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah;
  6. membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah;
  7. mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah; dan
  8. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan memanfaatkan hasilhasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

untuk memudahkan bapak/ibu pengawas sekolah berikut ini kami bagikan link download instrumen manajerial kepengawasan sebagai berikut:

  1. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 1
  2. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 2
  3. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 3
  4. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 4
  5. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 5
  6. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 6
  7. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 7
  8. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 8
  9. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 9
  10. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 10
  11. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 11
  12. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 12
  13. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 13
  14. INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 14

Baca juga: INSTRUMEN SUPERVISI AKADEMIK PENGAWAS SEKOLAH

Sampai di sini dulu yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat. Salam Pengawas !

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content