BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PENERIMAAN  PESERTA  DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2019

MENTERI PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN

DAN

MENTERI DALAM NEGERI

Yth .

  1. Gubernur
  2. Bupati/Walikota

di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN  BERSAMA

MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN

DAN

MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 1 TAHUN 2019

NOMOR  420/2973/SJ

TENTANG

PELAKSANAAN  PENERIMAAN  PESERTA  DIDIK BARU

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. . Undang-Undang  Nomor  23 Tahun  2014  tentang  Pemerintahan   Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo r 5587)   sebagaimana  telah beberapa  kali diubah,  terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17 Tahun      2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:

  1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan menyampaikan            informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
  2. menetapkan zonasi paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
  1. memerintahkan dinas  pendidikan      berkoordinasi     dengan      dinas kependudukan dan     pencatatan     sipil    setempat    dalam    melakukan penetapan zonasi;
  1. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/ pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah ;
  3. memastikan seluruh    sekolah   yang   diselenggarakan   oleh   pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
  1. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh  pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tuajwali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB  sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah

Demikian surat edaran bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya .

Untuk mendownload Surat Edaran Bersama secara lengkap klik disini

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content