BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

PENERIMAAN BINTARA POLRI GELOMBANG I TAHUN ANGGARAN 2022

Sesuai Pengumuman Nomor: Peng/29/V/DIK.2.1/2021 tentang PERUBAHAN ATAS SEBAGIAN ISI PENGUMUMAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PENG/15/11I/DIK.2.1./2021 TANGGAL 18 MARET 2021
TENTANG PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2021

  1. Rujukan:
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1112/Xll/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang pedoman penerapan talent scouting pada seleksi pendidikan Polri;
    • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tala Kerja Saluan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perubahannya;
    • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
    • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/2463/Xll/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Program Pendidikan dan Latihan Polri Tahun Anggaran 2021;
    • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  Nomor:  Kep/575/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
    • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/624/I11/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang Perubahan Atas Sebagian isi Lampiran Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/575/I11/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
    • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia  Nomor:  Kep/844/IV/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan Alas Sebagian isi Lampiran Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/575/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
    • Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/15/III/DIK.2.1./2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
    • Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/18/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang Perubahan Alas Sebagian isi Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/15/11I/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
  2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas maka terdapat perubahan Pengumuman Nomor: Peng/15/1I1/DIK.2.1/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Penerimaan  Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:
    • a. pada halaman 1 tentang judul, terdapat perubahan yaitu:
semula ditulis:

PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2021

diubah menjadi:

PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2021 DAN BINTARA POLRI GELOMBANG I TAHUN ANGGARAN 2022

b. pada halaman 1 angka 2 huruf c. s.d. g, terdapat perubahan yaitu:
semula ditulis:
c.jumlah peserta didik : 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus);
d.buka pendidikan : 26 Juli 2021;
e.tutup pendidikan : 22 Desember 2021;
f.lama pendidikan : 5 (lima) bulan;
g.tempat pendidikan: – SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus ;Sepolwan untuk Bintara Polwan;

diubah menjadi:

c) penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:
a.jumlah peserta didik : jumlah peserta didik : 10.650 orang, terdiri dari Bintara (PTU)
dan Bakomsus pria 9750, Bintara (PTU) dan Bakomsus Wanita 400 dan Bintara Brimob 500;
b.buka pendidikan : 26 Juli 2021
c.tutup pendidikan : 22 Desember 2021
d.lama pendidikan : 5 (lima) bulan
e.tempat pendidikan: – SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus, watukosek untuk Bintara Brimob;- Sepolwan untuk Bintara Polwan·.

d) penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:
a.jumlah peserta didik : 10.500 orang, terdiri dari Bintara PTU dan Bakomsus pria 9.200, Bintara PTU dan Bakomsus wanita 300 dan Bintara Brimob 500;
b.buka pendidikan : 8 Februai 2022
c.tutup pendidikan : 7 Juli 2022;
d.lama pendidikan : 5 (lima) bulan
e.tempat pendidikar:- SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus, Watukosek untuk Bintara Brimob;- Sepolwan untuk Bintara Polwan.

  1. dengan demikian Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:
    Peng/15/III/DIK.2.1./2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun
    Anggaran 2021 telah diadakan perubahan.
  2. Demikian untuk dimaklumi.

Dikeluarkan di: Jakarta
pada tanggal : 19 Mei 2021

Demikian isi surat pengumuman PERUBAHAN ATAS SEBAGIAN ISI PENGUMUMAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PENG/15/11I/DIK.2.1./2021 TANGGAL 18 MARET 2021 TENTANG PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2021 yang artinya penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2022 akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini juga. Untuk itu adik-adik perlu melakukan persiapan sesegera mungkin karena waktunya yang sangat singkat sehingga perlu kerja keras dan tekad yang kuat untuk dapat LULUS menjadi Casis Bintara Tahun 2022.

DOWNLOAD ISI SURAT PENGUMUMAN LENGKAP DISINI

Demikian disampaikan dan bagi adik-adik yang ingin LULUS, belajarlah di bimbingan Akademik dan Psikotes Polri silahkan Chat ke Nomor WA 081262017001 ( Topaz). Tks

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content