Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana yang tercabtum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 22. Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan professional.
“Sistem akreditasi baru digulirkan BAN-SM menyusul perubahan paradigma dalam akreditasi sekolah/madrasah yang tidak sekedar menyorot sisi complience (administrasi) saja, namun difokuskan pada performance (penampilan) sekolah/madrasah,” demikian disampaikan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Dr. Toni Toharudin pada suatu acara webinar APSI melalui aplikasi Zoom Meeting, Sabtu (23/05/2020).
SISTEM AKREDITASI BARU
Pada sistem akreditasi baru, komponen penilaian IASP 2020, didasarkan pada:
a) Performance based data primer meliputi, telaah dokumen, observasi, wawancara, dan Angket. Sedangkan
b) Compliance based data sekunder diambil dari data Dapodik, Emis, dan PMP.
EMPAT ISU UTAMA SISTEM AKREDITASI
Menurutnya, ada empat isu utama dalam sistem akreditasi baru yaitu,
1. instrumen akreditasi lama yang dirasa masih bias dan tidak akurat;
2. mekanisme penilaian dan penetapan akreditasi S/M yang kurang efektif dan efisien;
3. kompetensi asesor yang belum memadai dan masih terjadi praktik gratifikasi; dan
4. pengembangan sistem yang belum mendorong efektifitas dan efisiensi.
IASP 2020
IASP2020 merupakan perangkat akreditasi yang mewujudkan perubahan paradigma baru sistem akreditasi, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performance. Paradigma baru yang berbasis performance bukan sekedar mengukur pemenuhan input melainkan mengukur kinerja sekolah/madrasah dalam melaksanakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu. Variabel utama yang dinilai dalam IASP2020 adalah:
- 1) mutu lulusan,
- 2) proses pembelajaran,
- 3) mutu guru, dan
- 4) manajemen sekolah/madrasah.
- Donwload Instrumen Akreditasi SD/MI Sederajat IASP 2020
- Donwload Instrumen Akreditasi SLB IASP 2020
- Donwload Instrumen Akreditasi SMP/MTs Sederajat IASP 2020
- Donwload Instrumen Akreditasi SMA/MA Sederajat IASP 2020
- Donwload Instrumen Akreditasi SMK/MAK Sederajat IASP 2020
Tahapan implementasi IASP 2020 adalah sebagai berikut :
Pertama, penyempurnaan IASP 2020 yang drafnya sudah sampai taraf finalisasi, namun masih perlu waktu untuk tahap meyakinkan bahwa semua butir pernyataan valid dan reliable.
Kedua, sosialisasai dan diklat. Tahap iini penting mengIngat bentuk IASP 2020 berbeda dengan instrumen lama. Karena itu, diperlukan waktu untuk sosialisasi kepada sekolah/madrasah dan pelatihan kepada asesor.
Ketiga, piloting project yang pada tahun 2020 lalu menyasar 5000 sekolah madrasah termasuk SPK dengan kuota proporsional.
Dalam rangka akreditasi, indikator compliance (indikator pemenuhan) dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni
(1) indikator compliance mutlak (ICM) atau indikator pemenuhan mutlak (IPM), indikator yang mutlak harus dipenuhi S/M menggunakan skala pengukuran Biner (Ya/Tidak).
(2) indikator compliance relatif (ICR) atau indikator pemenuhan relatif (IPR) indikator yang menjadi bagian dari sistem skoring seperti indikator performance, tetapi didasarkan data sekunder, dan skala pengukurannya: 1, 2, 3, dan 4.
“Skor ICR/IPR akan berkontribusi terhadap skor akhir dalam penentuan hasil akreditasi SM. Skoring ICR/IPR dilakukan secara sistem berdasarkan data sekunder/dokumen,” tuturnya.
DELAPAN LANGKAH AKREDITASI
Ditambahkannnya, ada delapan (8) langkah akreditasi, yaitu:
- sosialisasi IASP dan pelaksanaan akreditasi;
- asesmen kecukupan sasaran akreditasi;
- visitasi ke sekolah/madrasah;
- validari proses dan hasil visitasi;
- verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi;
- penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi;
- pengumuman hasil akreditasi; dan
- penerbitan sertifikat akreditasi dan rekomendasi.
Demikian dulu yang bisa admin bagikan, semoga bermanfaat untuk Bapak/Ibu Guru, Tendik, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia.