BIMBELNYA PARA JUARA

Blog

Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah Tahun 2018

.Berdasarkan Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan  Fungsional Pengawas Sekolah/ Madrasah   dan Angka Kreditnya, pengawas  sekolah/m adrasah   adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas  sekolah/madrasah  adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah/madrasah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 

Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah  diatur dalam Permenneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010, sebagaimana yang telah diubah dalam  Peraturan Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016, dalam Pasal 31 sebagai berikut (1) masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala  sekolah/ madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing – masing; (2) berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; (3) memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; (5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; (6) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah/Madrasah; (7) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas  Sekolah/  Madrasah  dan memperoleh Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan (8) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Berdasarkan Peratu ran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah  dan Angka Kreditnya,  persyaratan memiliki STTPP Pendidik an dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas  Sekolah/Madrasah  diberlakukan mulai 1 Januari 2013, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2016, persyaratan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2017. Perubahan tersebut menyatakan bahwa bagi pengawas sekolah/madrasah  yang diangkat sebelum 1 Juli 2017, tidak mempersyaratkan adanya STTPP Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah . 
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016 dan Nomor  1 Tahun  2016  tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/ Madrasah   dan Angka Kreditnya, tertanggal 13 Desember 2016, pada Angka 3 butir j  menyatakan bahwa “Pengawas Sekolah/Madrasah  yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli Tahun 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah   dan memperoleh STTPP”. Sedangkan pada Angka 3 huruf k menyatakan bahwa “untuk peningkatan kompetensi pengawas  sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf j, Kementerian Agama/ Kementerian lain / Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota harus berkoordinasi dengan instansi Pembina untuk melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah /madrasah   dimaksud”.
Adapun Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah adalah:

  1. Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas  Sekolah/Madrasah ·          
  2. Pengelolaan Supervisi  Manajerial·          
  3. Pengeloaan Supervisi Akademik ·          
  4. Evaluasi Pendidikan           
  5. Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah·          
  6. PPKPNS bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Lainnya.                                                                  Demikian info tentang Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah Tahun 2018 ini, semoga bermanfaat buat teman-teman pengawas di seluruh Indonesia, selamat mengikuti penguatan.

BIMBELNYA PARA JUARA Skip to content